-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Mei 23, 2025

Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Antar Sesama, Lapas Tolitoli Berikan Bantuan kepada Pegawainya yang Terdampak Banjir

METRO ONLINE Tolitoli, — Sebagai bentuk nyata kepedulian dan solidaritas antar sesama, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli menyalurkan bantuan kepada pegawainya yang terdampak banjir. Jum’at, (23/05/2025).

Didampingi Kaur Umum dan Ibu-Ibu PIPAS Cabang Lapas Kelas IIB Tolitoli, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Lisbet Butar-Butar, secara langsung menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada 26 pegawai bersama anggota keluarganya yang terdampak banjir. Penyerahan bantuan dilakukan dengan menyambangi langsung para pegawai yang terdampak di rumah dinas yang mereka tempati.

“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan di lingkungan kerja kita. Kami berharap, meskipun sederhana, ini dapat meringankan beban rekan-rekan yang terdampak bencana,” ujar Lisbet.

Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Tolitoli mengakibatkan area Lapas Tolitoli terendam air setinggi pinggang orang dewasa. Lapas Tolitoli menunjukkan komitmen untuk terus mempererat tali persaudaraan dan memberikan dukungan moril serta materiil kepada seluruh jajaran. Hal ini sejalan dengan sapta arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan yaitu untuk membina hubungan komunikasi yang baik antara pimpinan dan staf.  Sapta Arahan Bapak Kakanwil tersebut merupakan dukungan terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Para penerima bantuan mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dari pihak Lapas. Salah satu pegawai, Fahreza menyampaikan, “Bantuan ini sangat membantu kami yang sedang berupaya memulihkan kondisi pasca banjir. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh rekan kerja atas kepeduliannya.”

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi semangat positif bagi seluruh pegawai untuk terus menjaga solidaritas, serta menjadikan lingkungan kerja sebagai tempat yang tidak hanya profesional, namun juga penuh empati dan kebersamaan.


Editor : Muh Sain 

Berantas Premanisme, Juru Parkir Liar Arogan didepan Minimarket Parepare Diamankan Polisi

METRO ONLINE Parepare – Kepolisian Resor Parepare (Polres Parepare ) kembali bergerak cepat memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Seorang juru parkir liar berinisial B (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare usai memaksa seorang pengemudi membayar parkir di depan sebuah minimarket dengan cara menggedor – gedor pintu mobil korban yang diketahui bernama Aditya.

Lelaki berinisial B (50) ini di amankan aparat  tanpa perlawanan pada hari Rabu (21/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. 

Menurut informasi, ia juga  diduga kerap melakukan pungutan liar dan bersikap arogan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Polisi mengamankan pelaku ini bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil dari praktek parkir liar.

" Upaya kepolisian yang kita lakukan ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme berkedok juru parkir liar di lokasi itu," ungkap Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima, kamis (22/5/2025) siang.

Dalam proses pemeriksaan, lelaki B (50) mengakui telah melakukan praktik parkir liar dan memaksa pengendara untuk membayar dengan cara yang tidak patut. 

“ Pelaku sudah diamankan, kita telusuri motifnya dan terhadapnya kita berikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa selepas ini, terhadapnya kita berikan pembinaan yang disertai dengan surat pernyataan, dan ia kami wajibkan untuk wajib lapor serta kesediaan untuk setiap saat memenuhi panggilan penyidik “. jelas Agus Purwanto.

Kasat Reskrim sebutkan lebih lanjut bahwa penindakan ini juga berdasarkan instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Parepare SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 terkait pelaksanaan operasi “Pekat Lipu 2025”, termasuk didalamnya pemberantasan setiap bentuk aksi premanisme.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Mei 22, 2025

Satnarkoba Polres Luwu Utara Berhasil Amankan Lelaki HM Diduga Miliki Shabu

METRO ONLINE Luwu Utara -- personel Satuan Reserse Narkoba Polres  Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu. Kamis 22 Mei 2025.

Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir menjelaskan bahwa Tersangka inisial HM (36) Warga dusun Makitta desa Salekoe Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara. "Jelasnya. 

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penindakan cepat, petugas membawa pelaku ke ruang Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Lanjut Kasat Narkoba bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 27 paket yang sudah dikemas dalam plastik klip bening siap edar, 1 buah HandPhone merek vivo warna biru, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp. 543.000,

Penangkap tersangka HM (36) Pada Senin (19/5/2025) Sekitar pukul, 21.30 WITA. Dihadapan polisi mengakui kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang lelaki yang tinggal didesa Tandung kecamatan Malangke. "Kata Kasat Narkoba 

Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara, Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Polres Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba


Editor : Muh Sain 

Polres Pangkep-Polda Sul-Sel Ungkap 29 Kasus dalam Operasi PEKAT LIPU 2025

METRO ONLINE,PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melaksanakan kegiatan press release pada Kamis, 22 Mei 2025, di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep. Kegiatan ini digelar dalam rangka penyampaian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) LIPU 2025 yang telah dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Ismail, S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Imran, S.H., Kanit I Pidum Reskrim Ipda A. Dipo Alam, S.H., bersama personel Satreskrim dan rekan-rekan media.

Operasi PEKAT LIPU 2025 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang bertujuan untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, dan kepemilikan senjata tajam (sajam/busur) yang meresahkan masyarakat.

Sasaran utama operasi ini meliputi:

Premanisme

Perjudian

Prostitusi

Minuman Keras

Sajam/Busur


Adapun tujuan pelaksanaan operasi ini adalah untuk menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan, memberantas jaringan prostitusi, menghentikan peredaran minuman keras ilegal, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pangkep.

Selama operasi berlangsung, Polres Pangkep berhasil mengamankan total 29 pelaku, terdiri atas:

Target Operasi (TO): 4 orang (2 kasus premanisme dan 2 kasus miras)

Non-TO: 25 orang (9 kasus miras, 1 kasus prostitusi, 13 kasus premanisme, dan 2 kasus sajam)

Dari jumlah tersebut, 3 orang telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Premanisme:

2 botol miras merk whiskey

1 botol anggur kolesom

Uang tunai Rp311.000

1 unit handphone iPhone warna hitam

1 batang besi sepanjang 30 cm

Miras:

121 botol miras merk Bintang

30 botol merk Angker

24 botol merk Singa Raja

11 botol merk Topi Rioj

2 botol merk Mc Donald

15 liter minuman jenis Ballo

Prostitusi:

Uang tunai Rp400.000

Sajam:


2 bilah senjata tajam jenis badik

Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenteraman publik.


(thiar)

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tegaskan Komitmen Reformasi Pemasyarakatan dalam RDP Bersama DPR RI Komisi XIII

METRO ONLINE Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi XIII yang membahas upaya reformasi sistem pemasyarakatan. Dalam forum tersebut, beliau menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Sulsel untuk mendukung penuh langkah-langkah strategis yang diambil oleh Ditjenpas dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan, khususnya terkait kondisi overcrowding dan peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi menerangkan bahwa "Dalam rangka mengatasi masalah kelebihan hunian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia, masing-masing Kanwil sudah melakukan langkah-langkah strategis berupa pemindahan, baik dalam wilayah, intrawilayah, maupun antarwilayah".

Dirjenpas juga menjelaskan kondisi overcrowded berusaha diurai melalui optimalisasi pemberian remisi dan pemberian reintegrasi sosial. Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Narkotika, khususnya pada pemisahan penanganan antara pengguna dan bandar narkoba. “Kami mendorong agar pengguna narkotika diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan, agar lapas tidak terus terbebani oleh overkapasitas dan bisa lebih fokus pada pembinaan terhadap pelaku kejahatan yang lebih berat,” tegasnya.

Terkait profesionalisme petugas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan melalui pelatihan dasar sebelum bertugas. Ia menilai bahwa kesiapan mental, teknis, dan etika kerja petugas sangat menentukan kualitas pembinaan serta pencegahan pelanggaran di lingkungan kerja. “Pelatihan ini adalah fondasi untuk menciptakan petugas yang disiplin, berintegritas, dan mampu berhadapan secara humanis dengan warga binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi turut menyuarakan desakan agar vonis mati terhadap bandar narkoba segera dieksekusi, untuk memutus jaringan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Menurutnya, keterlambatan eksekusi vonis berisiko tinggi bagi stabilitas keamanan lapas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia juga mendukung penuh penguatan sanksi hukum terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat dalam penyelundupan atau peredaran barang terlarang di dalam lapas atau rutan. “Kami mendukung adanya ancaman pidana tegas agar ada efek jera dan tidak ada toleransi bagi pengkhianat institusi,” tegasnya.

Tak kalah penting, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia mendorong agar anggaran dan perhatian lebih besar diberikan untuk pengadaan alat deteksi narkoba, x-ray, serta sistem CCTV di setiap UPT. Hal ini penting untuk memperkuat pengawasan, mencegah penyelundupan barang terlarang, dan membangun lingkungan pemasyarakatan yang aman serta transparan.

Dengan menyampaikan beberapa poin tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung arah kebijakan nasional yang sedang digagas oleh Ditjenpas. Ia menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan siap menjadi pelaksana reformasi di lapangan, dengan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan serta fokus pada pembinaan berbasis keadilan restoratif


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved