-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Desember 01, 2023

HUT 52 KORPRI, MYL Harap ASN Tingkatkan Kolaborasi dan Disiplin

METRO ONLINE,PANGKEP-Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) bertindak selaku inspektur upacara(Irup) Hari Ulang Tahun(HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), di lapangan upacara kantor sekretariat daerah kabupaten Pangkep, Kamis(30/11/23).

HUT ke-52 KORPRI, Bupati Pangkep, MYL berpesan agar aparatur sipil negara(ASN) menjalin kolaborasi yang baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk meningkatkan kedisiplinan.

"Momen HUT KORPRI hari ini, saya berpesan agara ASN melaksanakan tupoksi sebagai ASN,"katanya.

MYL juga berharap kepada ASN untuk terus beradaptasi dengan perkembangan jaman khususnya perkembangan tehnologi.

"Kami juga akan selalu berfikir peningkatan kesejahteraan ASN Pangkep namun, tetap dibarengi kinerja yang baik,"tambahnya.

Terkait Pemilu, MYL menegaskan kepada ASN untuk menjaga netralitas dan fokus melaksanakan tugas.

Usai Upacara, Bupati MYL memberikan penghargaan kepada ASN Teladan, Taliasih kepada THL dan pemberian hadiah-hadiah lomba dalam rangka HUT KORPRI.

Upacara HUT ke-52  KORPRI berlangsung khidmat yang diikuti para ASN Lingkup Pemda Pangkep juga dihadiri Forkopimda dan Baznas.(Thiar)

Rabu, November 29, 2023

Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan satu orang Tersangka baru dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi

METRO ONLINE Makassar - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka JH pada hari ini Selasa, tanggal 28 November 2023.

Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.

Terhadap Tersangka JH telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. 

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut : 

Bahwa Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU dan Tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik. 

Bahwa terhadap Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp. 4.621.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiahg) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. 

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Editor : Muh Sain 

Warga Binaan Rutan Pangkajene Ikuti Perekaman KTP Elektronik Oleh Disdukcapil

METRO ONLINE Pangkep - Disdukcapil menyambangi Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam rangka melakukan perekaman e-KTP bagi para warga binaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Selasa (28/11).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene di kantor Disdukcapil pada hari kemarin. Sebagaimana diketahui bah

wasanya kepemilikan e-KTP merupakan syarat wajib untuk dapat memperoleh hak suara pada pemilihan umum 2024. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi ini tentunya bertujuan untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yaitu agar para warga binaan yang juga merupakan warga negara Indonesia dapat memperoleh haknya, yaitu hak untuk memberikan suara.

Kepala Disdukcapil Kab. Pangkep hadir memantau secara langsung para jajaran dalam melakukan pendataan identitas serta   perekaman e-KTP. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik terhadap para warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Merespon hal tersebut, Kepala Rutan menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasihnya kepada Kepala Disdukcapil beserta jajaran. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar kerja sama dan koordinasi antara keduanya dapat terus berjalan dengan baik.


Editor : Muh Sain 

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Pangkajene Laksanakan Perawatan dan Rolling Gembok Kamar Hunian

METRO ONLINE Pangkep - Dalam rangka melakukan pencegahan gangguan kamtib, Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan perawatan dan rolling gembok kamar hunian warga binaan, Selasa (28/11).  Petugas Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan giat ini secara rutin sebagai upaya dalam meminimalisir deteksi dini gangguan kamtib serta peningkatan kewaspadaan di lingkungan Rutan Pangkajene.   

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene Hakim Sanjaya memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan hari ini dan mengapresiasi atas kesiapsiagaan petugas terhadap potensi terjadinya gangguan kamtib salah satunya dengan melalui perawatan dan pemeliharaan sarpras.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi keamanan untuk guna mencegah gangguan kamtib sebagaimana komitmen bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi.


Editor : Muh Sain 

Selasa, November 28, 2023

Direktur Utama PT Semen Tonasa,Asruddin Menerima Kunjungan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan

METRO ONLINE,PANGKEP-Bulu Sipong ialah sebuah cagar budaya warisan dunia, kawasan tersebut selalu mendapat perhatian khusus dari PT Semen Tonasa. Concern perusahaan semen tertua di Indonesia Timur ini dalam melestarikan Bulu Sipong terus ditunjukkan. Kali ini dengan menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara Bertempat di Ruang Rapat R1 Lantai 3 Kantor Pusat PT Semen Tonasa, Senin (27/11/2023) 

Direktur Utama Semen Tonasa Asruddin, menerima kunjungan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, La Ode Muhammad Aksa.

Direktur Utama Semen Tonasa, Asruddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan sebuah langkah positif dalam upaya perusahaan untuk menjaga kelestarian Bulu Sipong.

“Pengelolaan dan konservasi Bulu Sipong saat ini masuk ke dalam Corporate Action perusahaan. Dan ini juga menjadi salah satu amanat SIG selaku holding, untuk mengelola Bulu Sipong yang merupakan salah satu harta karun budaya. Karenanya, kami berharap Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX dapat menjadi mitra kami, utamanya dalam melakukan pendampingan untuk pengelolaan dan pelestarian Bulu Sipong ini,”ucap Asruddin.

Disisi lain La Ode Muhammad Aksa selaku Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, menyebutkan bahwa pihaknya siap untuk membantu PT Semen Tonasa.

“Sebagai lembaga yang ditunjuk Pemerintah untuk mengelola cagar budaya, tentu saja kami siap bermitra dengan Semen Tonasa. Karena Bulu Sipong ini, meskipun berada di area Semen Tonasa, namun secara substansi merupakan milik bersama, aset kita semua. Sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, kami juga memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaganya. Dan alhamdulillah, harapan kami pun sejalan dengan keinginan Semen Tonasa yang telah aktif melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian Bulu Sipong ini sejak bertahun-tahun lalu,”ungkap La Ode.

Dalam pengelolaan dan konservasi Bulu Sipong, Semen Tonasa dengan dukungan para akademisi, pakar, dan unsur-unsur lainnya, telah menyelesaikan Heritage Cultural Management Plan (HCMP).

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi blueprint dan pijakan Semen Tonasa dalam hal melestarikan Bulu Sipong.(Thiar)

Senin, November 27, 2023

Wujudkan Pelayanan Prima Rutan Pangkajene Bangun Ruang Layanan Terpadu

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Pangkajene terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, salah satunya dengan melakukan pembangunan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (27/11).

Ruang PTSP Rutan Kelas IIB Pangkajene yang sedang dalam proses pembangunan ini, diproyeksikan menjadi tempat yang menyediakan beragam layanan publik, seperti pendaftaran kunjungan, layanan informasi, layanan pengaduan, dan sebagainya. Hal ini merupakan wujud keseriusan yang dilakukan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

Kepala Rutan, Hakim Sanjaya mengungkapkan bahwa pembangunan PTSP ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Pangkajene untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan.

"PTSP ini kami bangun tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan kepuasan terhadap masyarakat terhadap layanan yang kami berikan kepada mereka.", ucap Karutan.

Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan Rutan Kelas IIB Pangkajene dan masyarakat pengguna layanan dapat lebih nyaman dan lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.


Editor : Muh Sain 

Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi Karutan Pangkajene Jalin Koordinasi Dengan KPU Dan Disdukcapil

METRO ONLINE Pangkep - Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kantor KPU dan Disdukcapil Kab. Pangkep dalam rangka persiapan menuju pemilihan umum serentak pada tahun 2024, Senin (27/11).

Kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene di Kantor KPU Kab. Pangkep disambut hangat oleh Ketua KPU, Ichlas. Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan terkait update data pemilih, yang mana dalam hal ini ialah para warga binaan. Sebagaimana diketahui bahwa Rutan Kelas IIB Pangkajene merupakan salah satu TPS khusus yang tentunya berbeda dengan TPS pada umumnya, maka perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi secara intens kepada pihak penyelenggara pemilu. Teknis rencana pelaksanaan pemilu pada Rutan Kelas IIB Pangkajene nantinya juga merupakan topik yang banyak dibahas dalam pertemuan ini.

Selanjutnya Kepala Rutan menyambangi kantor Disdukcapil Kab. Pangkep untuk berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Kependudukan Warga Binaan. Hal ini merupakan langkah yang dilakukan Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam persiapan Pemilu Tahun 2024 mendatang.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, November 25, 2023

Rutan Pangkajene Terima Kunjungan Tim Dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menerima kunjungan Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau situasi dan kondisi Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kamis (23/11).

Kedatangan rombongan tersebut disambut hangat oleh Kepala Rutan beserta jajaran. Kepala Rutan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim yang telah menyempatkan waktu melakukan pengecekan terhadap situasi dan kondisi dari Rutan Kelas IIB Pangkajene. 

Dalam kunjungan ini, Tim Ditjenpas melakukan pengecekan terhadap beberapa area di Rutan Kelas IIB Pangkajene. Tim Ditjenpas didampingi oleh Kepala Rutan beserta jajaran dalam melakukan pengamatan terhadap kondisi sarana dan prasarana yang ada. Parkiran pengunjung dan pegawai, area blok hunian serta ruang kerja pegawai merupakan beberapa area yang ditinjau dalam kesempatan ini. Peninjauan tersebut dilakukan untuk dapat mengetahui layak tidaknya kondisi sarana dan prasarana yang ada sekarang.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved