METRO ONLINE Tolitoli, 16 September 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli kembali melaksanakan pelayanan kesehatan rutin bagi Tahanan dan Warga Binaan. Kegiatan ini berlangsung di Klinik Lapas Tolitoli pada Selasa, 16 September 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak kesehatan bagi para Tahanan dan Warga binaan. “Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga binaan. Melalui pemeriksaan rutin ini, diharapkan kondisi kesehatan mereka tetap terpantau dengan baik,” ujarnya.
dr. Annisa Rachma Mulyani Munawar, menambahkan bahwa pemeriksaan rutin ini penting untuk mendeteksi sejak dini potensi gangguan kesehatan. “Dengan adanya pemeriksaan berkala, kita bisa mengetahui lebih cepat apabila ada keluhan atau penyakit yang dialami warga binaan sehingga bisa segera ditangani,” ungkapnya.
Kasubsi Perawatan Lapas Tolitoli, parlan rasiaji putra juga menegaskan pentingnya dukungan medis di dalam lapas. “Kami selalu berupaya memastikan setiap warga binaan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Pemeriksaan rutin ini menjadi salah satu cara untuk menjaga stabilitas kesehatan sekaligus mencegah terjadinya masalah yang lebih serius,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang mengikuti pemeriksaan menyampaikan apresiasinya terhadap layanan kesehatan ini. “Kami merasa diperhatikan dan terbantu dengan adanya pemeriksaan kesehatan rutin. Setidaknya kami bisa tahu kondisi kesehatan kami dan mendapat pengobatan jika ada keluhan,” tuturnya.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Tolitoli dalam memberikan pelayanan yang humanis serta memastikan bahwa seluruh Tahanan dan WBP memperoleh hak-haknya selama menjalani masa pidana.
Editor : Muh Sain