METRO ONLINE,PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melaksanakan kegiatan press release pada Kamis, 22 Mei 2025, di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep. Kegiatan ini digelar dalam rangka penyampaian hasil Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) LIPU 2025 yang telah dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Ismail, S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Imran, S.H., Kanit I Pidum Reskrim Ipda A. Dipo Alam, S.H., bersama personel Satreskrim dan rekan-rekan media.
Operasi PEKAT LIPU 2025 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang bertujuan untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, dan kepemilikan senjata tajam (sajam/busur) yang meresahkan masyarakat.
Sasaran utama operasi ini meliputi:
Premanisme
Perjudian
Prostitusi
Minuman Keras
Sajam/Busur
Adapun tujuan pelaksanaan operasi ini adalah untuk menangkap pelaku kejahatan yang meresahkan, memberantas jaringan prostitusi, menghentikan peredaran minuman keras ilegal, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pangkep.
Selama operasi berlangsung, Polres Pangkep berhasil mengamankan total 29 pelaku, terdiri atas:
Target Operasi (TO): 4 orang (2 kasus premanisme dan 2 kasus miras)
Non-TO: 25 orang (9 kasus miras, 1 kasus prostitusi, 13 kasus premanisme, dan 2 kasus sajam)
Dari jumlah tersebut, 3 orang telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Premanisme:
2 botol miras merk whiskey
1 botol anggur kolesom
Uang tunai Rp311.000
1 unit handphone iPhone warna hitam
1 batang besi sepanjang 30 cm
Miras:
121 botol miras merk Bintang
30 botol merk Angker
24 botol merk Singa Raja
11 botol merk Topi Rioj
2 botol merk Mc Donald
15 liter minuman jenis Ballo
Prostitusi:
Uang tunai Rp400.000
Sajam:
2 bilah senjata tajam jenis badik
Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenteraman publik.
(thiar)