METRO ONLINE Makassar -- Kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, resmi mengumumkan pencabutan status tersangka terhadap sopir yang juga merupakan suami dan ayah korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tol layang yang menewaskan istri, NU (36), dan anaknya, FA (7).
Sebelumnya, suami korban ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan tragis tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, yang didampingi oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus status tersangka diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Penetapan tersangka atas owner Pallubasa Srigala kami cabut berdasarkan permohonan keluarga korban serta kajian mendalam atas situasi yang terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa keluarga korban telah bermohon kepada pihak kepolisian agar status hukum terkait bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak keluarga meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak disengaja, dan dengan alasan kemanusiaan, mereka berharap tidak ada pihak yang harus dijerat secara hukum dalam peristiwa tersebut.
Kombes Pol. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya berdasarkan permintaan keluarga korban, tetapi juga melalui proses evaluasi yang mendalam oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak, dengan tetap menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang ada.
Pemilik warung makan Pallubasa Serigala di Makassar, berinisial AQ (36), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Makassar, Sulawesi Selatan, kini statusnya telah dicabut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib SIK didampingi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Karsiman SIK,.MM menjelaskan, Polisi memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Kami mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, dalam pernyataannya kepada media, Senin (14/10/2024).
Ngajib menjelaskan bahwa pihak terlibat dalam kecelakaan, termasuk keluarga korban, mendukung penyelesaian kasus secara damai dan melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karena itu, AQ tidak lagi berstatus tersangka.
“Keluarga korban dan pelaku sama-sama berharap penyelesaian damai. Maka dari itu, status tersangka telah dihentikan,” lanjutnya.
Diketahui, AQ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian mengemudikan Toyota Land Cruiser yang menyebabkan tabrakan dengan truk kontainer di Tol Layang Reformasi, Panakukang, pada Rabu 25 September 2/24 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita.
Meski tidak ada laporan dari pihak korban, kecelakaan dengan korban jiwa tetap harus ditangani sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apalagi ada korban meninggal.
Dari hasil penyelidikan, kecepatan mobil AQ saat kecelakaan mencapai 127,3 km/jam, jauh di atas kecepatan truk kontainer yang hanya 40,1 km/jam.
Sementara itu, hasil olah TKP Satlantas Polrestabes Makassar bersama Ditlantas Polda Sulsel, menunjukkan mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, sedangkan truk yang ditabrak bergerak dengan kecepatan 40,1 km/jam,” ungkap Mamat.
Kecelakaan ini terjadi karena AQ, yang terburu-buru mengantar kerabat ke bandara, mengambil jalur kanan di jalan tol, namun saat berpindah jalur ke kiri, ia menabrak truk dari belakang.
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol.Mamar Rahmat sebelumnya merilis, AQ dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal di tol, yang seharusnya hanya 80 km/jam di jalur kanan. (*)
Editor : Muh Sain