-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Mei 23, 2025

Berantas Premanisme, Juru Parkir Liar Arogan didepan Minimarket Parepare Diamankan Polisi

Berantas Premanisme, Juru Parkir Liar Arogan didepan Minimarket Parepare Diamankan Polisi

METRO ONLINE Parepare – Kepolisian Resor Parepare (Polres Parepare ) kembali bergerak cepat memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Seorang juru parkir liar berinisial B (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare usai memaksa seorang pengemudi membayar parkir di depan sebuah minimarket dengan cara menggedor – gedor pintu mobil korban yang diketahui bernama Aditya.

Lelaki berinisial B (50) ini di amankan aparat  tanpa perlawanan pada hari Rabu (21/5/2025) malam, sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. 

Menurut informasi, ia juga  diduga kerap melakukan pungutan liar dan bersikap arogan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Polisi mengamankan pelaku ini bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil dari praktek parkir liar.

" Upaya kepolisian yang kita lakukan ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme berkedok juru parkir liar di lokasi itu," ungkap Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima, kamis (22/5/2025) siang.

Dalam proses pemeriksaan, lelaki B (50) mengakui telah melakukan praktik parkir liar dan memaksa pengendara untuk membayar dengan cara yang tidak patut. 

“ Pelaku sudah diamankan, kita telusuri motifnya dan terhadapnya kita berikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa selepas ini, terhadapnya kita berikan pembinaan yang disertai dengan surat pernyataan, dan ia kami wajibkan untuk wajib lapor serta kesediaan untuk setiap saat memenuhi panggilan penyidik “. jelas Agus Purwanto.

Kasat Reskrim sebutkan lebih lanjut bahwa penindakan ini juga berdasarkan instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Parepare SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 terkait pelaksanaan operasi “Pekat Lipu 2025”, termasuk didalamnya pemberantasan setiap bentuk aksi premanisme.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved