METRO ONLINE Sengkang – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di Aula Rutan Sengkang, Jumat (17/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, beserta jajaran pejabat struktural, dan jajaran pegawai Dari pihak BNNK Bone hadir langsung Kepala BNN Kabupaten Bone, H. Risman Sani, bersama timnya.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika)
“Kami siap bersinergi dengan BNN Kabupaten Bone dalam pemberantasan narkotika dan pelaksanaan program rehabilitasi. Saat ini, Program Rehabilitasi Tahap I telah berjalan dengan 100 peserta dan akan segera dilanjutkan dengan Tahap II,” ujar Oki.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bone, H. Risman Sani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Rutan Sengkang.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan Rutan Sengkang agar lingkungan pemasyarakatan tetap steril dari narkoba. Kami siap mendukung kegiatan rehabilitasi, asesmen, dan konseling bagi warga binaan serta memperkuat komunikasi antarinstansi,” ungkapnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan program rehabilitasi warga binaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta penguatan kapasitas petugas dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Editor : Muh Sain