-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, April 28, 2024

Kepala Rutan Beserta Jajaran dan Anggota Pipas Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

METRO ONLINE Makassar - Kepala Rutan beserta jajaran dan anggota Pipas Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 yang digelar oleh Kantor Wilayah di Lapangan Upacara Rutan Kelas I Makassar, Sabtu (27/4).

Dalam upacara HBP Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" ini, Kakanwil, Liberti Sitinjak bertindak sebagai Inspektur Upacara. Liberti dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menegaskan tentang tujuan dari Pemasyarakatan.

"Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.", tegas Liberti.

Menutup sambutannya, Liberti menyampaikan ucapan Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 kepada para hadirin.

Setelah upacara selesai, puncak peringatan HBP Ke-60 ini, diisi  dengan berbagai pertunjukan menarik dari petugas pemasyarakatan dan anggota Pipas, di antaranya pertunjukan bela diri, bongkar pasang senjata, dan tari kreasi.

Selain itu terdapat acara syukuran HBP Ke-60, yang diwarnai dengan acara pemotongan tumpeng yang dilanjutkan dengan makan bersama.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, April 27, 2024

Peringati HBP Ke-60, Pegawai dan Ratusan Warga Binaan Rutan Sengkang Ikuti Upacara Bersama

METRO ONLINE WAJO -- Puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-60 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menggelar Upacara di Lapangan olahraga Rutan Sengkang pada Sabtu, 27 April 2024. 

Upacara Peringatan HBP ke-60 dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah diikuti Pejabat Struktural, Jajaran Pegawai, Ibu-ibu Dharma Wanita dan Ratusan Warga Binaan Rutan Sengkang. 

Upacara dimulai dengan penghormatan kepada bendera Pataka, pembacaan sejarah singkat Pemasyarakatan, Pembacaan UUD dan Tri Dharma, penyampaian sambutan dari Menteri hukum dan HAM, pembacaan doa, dan diperdengarkan lagu-lagu Mars Pengayoman dan Pemasyarakatan. 

Dalam Sambutannya, Hasnah membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM dengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak". 

Kata Hasnah, Insan Pengayoman dan Pemasyarakatan harus selalu senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi serta selalu menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji. 

"Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas," sambungnya. 

"Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia," jelasnya. 

Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan Syukuran pemotongan tumpeng dan foto bersama seluruh jajaran petugas, ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan, dan Warga Binaan Rutan Sengkang


Editor : Muh Sain 

Upacara Peringatan HBP ke-60,Kalapas : Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang rendah hati dan melayani

METRO ONLINE Tolitoli – Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60  Tahun 2024 turut diperingati oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli dengan menggelar upacara, Sabtu (27/4).

Upacara yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak itu diikuti oleh seluruh pejabat struktural, seluruh pegawai, Purnawirawan Petugas Lapas, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan dan Warga Binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ishak menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus berkinerja tinggi dan menjaga integritas.

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

“Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang rendah hati dan melayani,” tambah beliau. Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang sedang menjalani pidana, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.


Editor : Muh Sain 

Peringati HBP Ke-60, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Bantaeng Ikuti Upacara Bersama

METRO ONLINE Bantaeng -- Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60 Tahun 2024 di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng, 27 April 2024.telah dilaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60 Tahun 2024, bertempat di Lapangan Rutan Bantaaeng. 

Selain diikuti oleh seluruh jajaran, Upacara tersebut juga diikuti oleh Jajaran Dharma Wanita Persatuan Rutan Bantaeng, dan warga binaan secara perwakilan. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Makmur, S.Pd., membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly., yang mengatakan bahwa peringatan ini bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi sebagai bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepannya, selaras dengan arah dan tujuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Senada dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Rutan Bantaeng pun berharap bahwa peringatan ulang tahun pemasyarakatan ini menjadi refleksi bagi seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi secara mandiri terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas dan memberikan yang terbaik untuk organisasi. 


Editor :Muh Sain 

Jumat, April 26, 2024

Rapat Perdana, DPD PJI Hadir Di Sulsel, Siap Melindungi Pekerja Pers

METRO ONLINE MAKASSAR - Kehadiran sebuah organisasi di Sulawesi Selatan yang merupakan wadah perkumpulan pekerja Pers sebagai langkah yang tepat untuk mengorganisir dan melindungi pekerja pers yang terkadang menghadapi kendala kendala tertentu dalam melaksanakan tugas di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia DPW Sulawesi Selatan, Akbar Hasan, saat pertemuan perdana pemantapan susunan pengurus PJI Sulsel. Jumat, 26 April 2024.

Pertemuan ini mengagendakan rencana pelantikan pengurus  yang rencana akan dilaksanakan bulan juli 2024 mendatang. 

Sejumlah anggota yang hadir dalam pertemuan rapat tersebut sangat menyambut baik kehadiran PJI Di Sulsel yang diharapkan ke depan lebih aktif melindungi wartawan dan melakukan pembinaan dalam mengantarkan pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional  dan dipercaya oleh khalayak ramai. Ini hal yang diungkapkan Iphoel Krisna salah seorang wartawan senior.

Sementara itu Asruddin Azis,S.Sos, selaku pimpinan rapat mengharapkan ke depan kepengurusan PJI nantinya dapat lebih solid dan melakukan tugas tugas penting untuk pengembangan organisasi ke depan, dimana pers sebagai pilar ke empat  diharapkan dapat berkonstribusi untuk kemajuan bangsa dan negara sehingga diharapkan anggota PJI tetap bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku. PJI sebagai organisasi pers yang resmi  siap mengadvokasi anggota jika suatu saat tersandung kasus sehubungan dengan tugas Jurnalistik. Tutup Asruddim Azis (**)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved