-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 27, 2024

Upacara Peringatan HBP ke-60,Kalapas : Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang rendah hati dan melayani

Upacara Peringatan HBP ke-60,Kalapas : Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang rendah hati dan melayani

METRO ONLINE Tolitoli – Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60  Tahun 2024 turut diperingati oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli dengan menggelar upacara, Sabtu (27/4).

Upacara yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak itu diikuti oleh seluruh pejabat struktural, seluruh pegawai, Purnawirawan Petugas Lapas, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan dan Warga Binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ishak menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa insan Pemasyarakatan harus berkinerja tinggi dan menjaga integritas.

“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

“Tetaplah Menjadi Insan Pemasyarakatan yang rendah hati dan melayani,” tambah beliau. Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang sedang menjalani pidana, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved