-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Maret 29, 2024

Lapas Parepare Gelar Rapat Anggota Tahunan,Tahun Buku 2023 KP-RI Pengayoman Lapas Parepare Yang Dirangkaikan Dengan Buka Puasa Bersama

METRO ONLINE PAREPARE- Petugas Lapas Kelas IIA Parepare selaku anggota KP-RI Pengayoman Lapas IIA Parepare melaksanakan giat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, Kamis, 28 Maret 2024. 

Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare Basuki Busrah, SE, M.Si sekaligus membuka acara kegiatan RAT Tahun Buku 2023. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pengayoman Lapas IIA Parepare dalam katagori sehat. Namun perlu untuk ditingkatkan lagi sekaligus dipertahankan sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. 

Hadir juga selaku undangan dalam kegiatan RAT Tahun Buku 2023  Ketua Dewan Koperasi Indonesia Kota Parepare dan Ketua Pusat Koperasi Pegawai Negeri Kota Parepare sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh anggota KP-RI Pengayoman Lapas IIA Parepare. Dimana Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pengayoman Lapas IIA Parepare terkait Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas serta Rencana Kerja Pengurus dan Pengawas Tahun buku 2024. Ketua Koperasi Pegawai RI Pengayoman Lapas IIA Parepare Mursaid, SH MH juga berkenan menyerahkan dana pendidikan kepada Ketua Dewan Koperasi Indonesia Kota Parepare Drs. Hisbullah.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH selaku pembina menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus dan Badan Pengawas yang telah bekerja dengan baik  sehingga Koperasi Pegawai RI Pengayoman Lapas IIA Parepare berstatus sehat.  Status Koperasi dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa pertimbangan dibawah ini yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jatidiri koperasi. Terutama mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. 

Dalam pelaksanaan rapat pertanggungjawaban yang dipimpin oleh Ketua Rapat Pleno Abdullah, S.Pd, M.Si,  penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KP-RI Pengayoman Lapas IIA Parepare Tahun Buku 2023, pandangan umum anggota, dan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas untuk rencana kerja pengurus dan pengawas Tahun Buku 2024.

Setelah pembagian dorprice kepada anggota KP-RI Pengayoman Lapas IIA Parepare kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama merupakan momen indah yang menjadi tradisi dalam ibadah kita. Hal ini salah satu sarana untuk menjaga tali persaudaraan, tali silaturahmi, dan tali kasih sayang antar sesama pegawai. Namun sebelumnya Ustadz Abdullah Hamzah dari pondok pesantren Al Mustaqim Kota Parepare memberikan tausiyah dan diakhiri dengan pembacaan doa berbuka puasa yang dilanjutkan buka puasa bersama dengan menyantap takjil dan hidangan lain yang telah disiapkan.


Editor : Muh Sain 

Senin, Maret 25, 2024

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Memberikan Reward Kepada Pegawai Terbaik Triwulan 1 Tahun 2024

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare telah dilaksanakan kegiatan Apel Pagi Bersama seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya yang dirangkaikan dengan pemberian reward kepada pegawai terbaik yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, Senin, 25 Maret 2024.

Adapun pegawai yang mendapat reward sebagai pegawai terbaik pada Triwulan I 2024 adalah sebagai berikut : Bahri, S.Sos, M.Si selaku Kepala Seksi MINKAMTIB, Syaiful Amri selaku staf Urusan Kepegawaian dan Keuangan dan Sueb Sulaiman selaku staf Kegiatan Kerja. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam sambutannya  menyampaikan bahwa dalam proses seleksi pemberian penghargaan pegawai terbaik ini melibatkan seluruh jajaran dengan mempertimbangkan aspek Integritas, Komitmen, dan Kedisiplinan. Pegawai terbaik yang terpilih harus mampu menjadi agen yang membawa perubahan, mampu memberikan kontribusi dan inspirasi bagi kemajuan organisasi kearah yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.

Pemberian penghargaan pegawai terbaik ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi pegawai yang telah memberikan kinerja terbaiknya dalam pelaksanaan tugas, yang kedepannya dapat memberikan contoh, motivasi dan inspirasi bagi seluruh pegawai untuk turut serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan organisasi.


Editor ; Muh Sain 

Sabtu, Maret 23, 2024

Bulan Ramadhan 1445 H, Lapas IIA Parepare Kembali Menggelar Sidang Rutin TPP Tahun 2024 Sebagai Pemenuhan Hak WBP

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tingkat Unit Pelaksana Teknis untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tingkat Unit Pelaksana Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dan usulan program pembinaan lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. 

Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar oleh Sekretaris TPP Nur Alim Syah, SH selaku Kasubsi Bimkemaswat. Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH berkenan membuka pelaksanaan sidang TPP yang secara rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemenuhan hak  kepada warga binaan. Selanjutnya pelaksanaan sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M  selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare. Sebelumnya secara transparan dan akuntabel disampaikan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 7 (Tujuh) Orang WBP akan menjalani Program Cuti Bersyarat (CB), 1 (Satu) Orang WBP yang akan menjalani asimilasi kurvey luar, 3 (Tiga) Orang WBP diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan dan 70 (Tujuh Puluh) Orang WBP diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M. Total seluruhnya 103 Orang WBP yang akan diberikan pemenuhan haknya. 

Seluruh WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas. 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Maret 22, 2024

18 Warga Binaan Lapas Parepare Sukses Menyelesaikan Ujian Akhir Semester Genap Tahun 2024/2025 Program Paket C

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai telah  Melaksanakan kegiatan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C (setara SLTA) yang diikuti sebanyak 18 (Delapan Belas) orang warga binaan. Pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Pendidikan Kesetaraan Paket C berlangsung selama 5 (Lima) hari kalender kerja mulai tanggal 18 sd 22 Maret 2024. 

Penyelenggara Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah dari UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. Selama ujian Penilaian Akhir Semester Genap  dilakukan pengawasan dari  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare antara lain : 

1. Nurcaya SE, MM Selaku Kasi Dikmas,

2. Amirullah, S.Pd selaku Pengawas PLS,

3. Hikmawati, S.Sos selaku Staf.


Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Dedy Sutaryadi R, Amd.IP, SH, MH Selaku Ka KPLP,  Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Simung, S.Ag, M.SI dan Dirga Ayu Staf Subsi Bimkemaswat mengungkapkan rasa syukur dan bangga dimana 18 Orang WBP telah berhasil menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025. 

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare juga sangat mengapresiasi atas kerjasama, sinergitas dan kolaborasi ini dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare yang peduli terhadap pendidikan warga binaan pemasyarakatan. Dan sekaligus memberikan ucapan beribu terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya juga Para Komandan Regu Pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan keamanan selama ini kepada warga binaan. Juga terkhusus kepada 6 (Enam) Orang tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B Dan C pada UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare :

1. Hj. Marmi. S.Pd guru mata pelajaran PPKN, Sosiologi, Bahasa Indonesia, IPS.

2. Ida Wahyuni, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, Ekonomi, Bahasa Indonesia.

3. Jawisa, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, IPA, Sejarah.

4. Rismayani, S.Pd. guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Sejarah.

5. Sukmawati, S.Pd. guru mata pelajaran Bahasa Inggris, TIK.

6. Rajaif Umar, S.Pd. guru mata pelajaran PJOK dan SBDK

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasinya selama ini membantu mencerdaskan anak-anak bangsa yang sedang menjalani masa pidananya. Harapan kedepannya setelah warga binaan menyelesaikan pendidikan kesetaraan akan mendapatkan ijazah. Ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah, atas ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja. Harapan selanjutnya kepada seluruh  peserta didik untuk terus  bersungguh-sungguh dan konsisten dalam mengikuti proses belajar agar memberikan manfaat dikemudian hari. 

Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ujian Penilaian Akhir Semester Genap Pendidikan Kesetaraan Paket C adalah dalam rangka pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pendidikan. Dimana pelaksanaan Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket  A, B dan C yang dilaksanakan saat ini dapat terselenggara dengan baik berkat dukungan dari Pemerintah Kota Parepare khususnya Bapak Pj. Walikota Parepare Dr Drs Akbar Ali, AP., M. Si, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare H. M. Makmur Husein serta dukungan juga dari keluarga dan masyarakat sekitar. 

Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa dengan semboyan “Mari Semangat Untuk Bangkit” kita mengajak warga binaan Lapas IIA Parepare termotivasi tidak boleh putus asa dan patah semangat mereka harus bangkit memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang sangat bermanfaat sebagai bekal bebas nantinya. Kepala Seksi Bimnadik juga menjelaskan bahwa Pendidikan Kesetaraan ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak  mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12.  

Adapun tujuan utama Pendidikan Kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C merupakan solusi bagi warga binaan Lapas IIA Parepare yang putus sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP, dan SMA. Warga binaan sebagai siswa didik mendapatkan pelajaran setara sesuai dengan tingkatannya. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare  H. M. Makmur Husein kembali mengapresiasi langkah strategis dan cerdas Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan melalui Pendidikan Kesetaraan paket A B dan C. Sehingga di awal Tahun 2024 berkat sinergitas kolaborasi dan kerjasama yang sangat baik telah sukses menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 Pendidikan Kesetaraan Paket C sebanyak 18 Orang WBP.


Editor : Muh Sain 

Rabu, Maret 13, 2024

Selama Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Lapas Parepare Terapkan Program Tadarus Al-Qur'an One Day One Juz

 

METRO ONLINE PAREPARE- Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Marhaban Ya Ramadhan. Selamat datang bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2023 M yang penuh berkah, rahmat dan hidayah bagi seluruh umat muslim untuk beribadah dan beramal sebanyak-banyaknya. Bulan ramadhan penuh dengan keistimewaan yang tiada tara dari bulan hijriyah yang lainnya, setiap orang pasti memiliki target atau tujuan masing-masing jika sudah bertemu dengan bulan ini.
Termasuk warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare dimana para santrinya memiliki keinginan untuk bisa khatam Al Qur'an sebelum Ramadhan habis, dengan menerapkan program Tadarus Al Qur'an One Day One Juz. Kegiatan Tadarus Al Qur’an bagi warga binaan pemasyarakatan  merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan setelah melaksanakan ibadah Sholat Tarwih berjamaah di masjid At Taubah Lapas IIA Parepare. Kegiatan Tadarus Al Qur'an dibimbing langsung oleh Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Simung, S.Ag, M.Si dan Abdi Lesmana selaku staf Subsi Bimkemaswat.

Sebanyak 19 Orang warga binaan yang sementara mengikuti program pesantren kilat diwajibkan menerapkan program Tadarus Al Qur'an One Day One Juz selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M. 

Sementara Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan penerapan programTadarus Al Qur'an One Day One Juz adalah memfasilitasi dan mempermudah warga binaan agar dapat membiasakan tilawah Al Qur'an 1 juz sehari. Diharapkan selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M mampu menyelesaikan Khatam Al Qur'an. Program ini dapat membentuk karakteristik Insan Qur`ani dan mampu membimbing arah hidupnya agar mendapatkan manfaat yang besar bagi kehidupan yang akan datang setelah bebas nantinya. Kita semua ingin berlomba-lomba memperbanyak ibadah dan amal shaleh lainnya untuk meraih ridha Allah SWT. 

Oleh karena itu, kami berharap seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan  dapat mengikuti kegiatan Tadarus Al Qur'an ini setiap hari setelah Sholat Tarwih berjamaah di masjid At Taubah Lapas IIA Parepare agar bersama-sama memperoleh pahala kebaikan. Selain kegiatan Tadarus Al Qur'an One Day One Juz, Kepala Lapas IIA Parepare juga melaksanakan program kegiatan lainnya guna memeriahkan bulan suci Ramadhan. Kegiatan Kuliah Ramadhan (KURMA) setelah Sholat Dzuhur dan Ashar, Safari Ramadhan 1445 H/2024 M, Peringatan Nuzulul Qur'an, Buka Puasa Bersama, dan lain sebagainya.

Salah satu manfaat dari program Tadarus Al Qur'an One Day One Juz Al Qur'an adalah dapat membantu dalam mengatur waktu dan meningkatkan disiplin dalam membaca Al Qur'an. Dengan menetapkan target harian untuk membaca satu juz, kita menjadi lebih fokus dan teratur dalam menjalankan ibadah, sehingga kegiatan lain tidak akan mengganggu waktu yang telah kita sediakan untuk membaca Al Qur'an. 

Kesimpulannya program Tadarus Al Qur'an One Day One Juz Al Qur'an bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kualitas ibadahnya selama bulan Ramadhan. Konsep ini mengajak warga binaan pemasyarakatan untuk meningkatkan disiplin dan pemahaman dalam membaca Al Qur'an, sehingga pada akhirnya, mereka akan mendapatkan manfaat yang besar dalam menjalankan ibadahnya selama menjalankan masa pidananya. Tegas Kepala Lapas IIA Parepare mengajak seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan menerapkan program Tadarus Al Qur'an One Day One Juz selama  bulan Ramadhan 1445 H/2024 M yang penuh berkah ini.


Editor : Muh Sain 

Senin, Maret 11, 2024

Memasuki Hari Pertama Ramadhan 1445 H, Lapas Parepare Melaksanakan Sholat Tarawih Dan Tadarus Al-Qur'an

METRO ONLINE PAREPARE- Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIA Parepare mulai pukul 19.30 Wita sampai dengan selesai memasuki hari pertama Ramadhan 1445 H telah  dilaksanakan kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an dipimpin langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH.

Dasar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-356.PK.08.05 Tahun 2024  Tanggal 28 Februari 2024 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1445 H/ 2024 M .
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH, Kasubsi Pelaporan Dan Tatib Abdul Rahman, SH, MH dan Staf pada malam pertama memasuki Bulan Ramadhan 1445 H, memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Binaan yang beragama Islam untuk mengi



kuti sholat Tarawih secara berjamaah kemudian dilanjutkan dengan Tadarus Al Quran. Selama satu bulan mendatang, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas IIA Parepare. 

Bersamaan dengan puasa tersebut, setiap malam Ramadan akan diisi dengan sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus Al Quran. Kepala Lapas IIA Parepare tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebagaimana mestinya. Mereka difasilitasi untuk diberikan jam khusus pada malam hari agar bisa melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas IIA Parepare kepada warga binaan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Meski demikian, pengawasan dan pengamanan dari para petugas juga tetap dilakukan. Pemberian hak untuk beribadah bagi warga binaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana ketentuan mengenai Hak Narapidana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10. Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan sambutan bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan program ini diharapkan pembinaan dan bimbingan keagamaan yang ada di Lapas IIA Parepare selama bulan Ramadan dapat menjadi manfaat dan berkah bagi warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare juga mengajak kepada seluruh warga binaan terkhusus yang beragama muslim untuk memanfaatkan momen bulan suci ramadhan ini sebagai ajang memperbaiki diri dan peningkatan ibadah. Selain kegiatan Sholat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an selama bulan Ramadhan 1445 H sebanyak 102 warga binaan juga dibekali dengan ilmu agama melalui Pesantren Kilat bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. 

Kegiatan selanjutnya Kultum oleh Ustad Dr. Andi Abdul Muiz, S.Pd.I, M.Pd.I dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Dalam ceramahnya menyampaikan kepada warga binaan bahwa puasa itu hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat, dan semoga dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan serta ketaqwaan dengan memaksimalkan ibadah dan senantiasa mendekatkan diri serta taat pada perintah Allah SWT. 

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan 1445 H Tahun 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos, M.M menjelaskan bahwa pemberian layanan pembinaan dan bimbingan keagamaan bagi warga binaan ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Juga menjalankan amanah UU RI No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Kalapas IIA Parepare Menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Ke Narapidana

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas Kelas IIA Parepare telah  dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Hindu menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-09 Tahun 2024 tanggal 07  Maret 2024, Senin, 11 Maret 2024.

Dasar pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Tanggal 11 Maret 2024.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, M.Si, Ka KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI kepada 8 (Delapan) orang  warga binaan yang beragama Hindu. Namun sebelumnya acara dibuka oleh Pembawa Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pembacaan perolehan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI  Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 oleh Kepala Subseksi Registrasi Mursahid, SH, MH. Adapun perolehan Remisi untuk di Lapas IIA Parepare dengan rincian sebagai berikut yang mendapatkan RK I sebanyak 8 (Delapan) Orang. Sedangkan yang mendapatkan RK II langsung bebas tidak ada. Total 8 (Delapan) Orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun 2024.  

Data Perolehan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi berdasarkan besaran remisi :  Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 (Tiga) Orang,  Besaran Remisi 1 Bulan sebanyak 5 (Lima) Orang dan  Besaran Remisi 15 Hari tidak ada.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana : Narkotika sebanyak 7 (Tujuh) Orang dan Pembunuhan sebanyak 1 (Satu) Orang.

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan sambutan bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas. Remisi yang diberikan pada Hari Suci Nyepi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kepala Lapas IIA Parepare  mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Harapan kedepannya kepada warga binaan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan dalam sambutannya bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan  Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 07 tahun 2022 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan  Remisi Online, Petunjuk  Pelaksanaan  Pemenuhan  Hak Bersyarat  Terhadap  Narapidana  Sesuai Dengan  Undang-Undang Nomor  : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022. 

Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 626 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak   Orang dan Tahanan 517 sebanyak 109 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 8 (Delapan) Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dibawakan oleh perwakilan warga binaan yang beragama Hindu. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "Selamat Merayakan Hari Suci Nyepi Dan Menyambut Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos, M.M menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Maret 08, 2024

Rangkaian HBP Ke-60 Resmi Dimulai, Kalapas Tolitoli Ikuti Pembukaan Via Daring

METRO ONLINE Tolitoli - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli berdasarkan perintah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan Pembukaan Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dan Halal Bihalal Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H pada Jumat (8/3/2024). 

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui zoom meeting tersebut diikuti diruang aula oleh Kalapas beserta Pejabat Struktural dan Staff. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, yang membahas pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Ditjen PAS. Selain itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagai pemangku hajat Rangkaian HBP ke-60 Tahun 2024 mengingatkan, dengan usia 60 tahun agar jajarannya lebih produktif, untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak".

Selanjutnya ia menyampaikan agar pelaksanaan rangkaian HBP ke-60 bisa lebih mendalam, dari kita untuk kita. Terlebih peringatan kali ini bersamaan dengan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445H.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan pesan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa pelaksanaan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun ini harus bisa memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas, selain itu penting untuk tetap menjaga stabilitas dan kondisi keamanan di Lapas/Rutan selama Bulan Ramadhan ini dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta tetap memperhatikan Kunci Penasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan Narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan back to basic.

Kegiatan ditutup dengan kajian yang disampaikan oleh KH. Anwar Zahid. Melalui ceramahnya ia mengingatkan jajaran Kemenkumham untuk mempersiapkan ibadah terbaik dengan baik diBulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, salah satunya dengan tetap menjalankan kinerja dan amanah dengan baik.

“Ayo teman-teman jajaran, Kita sukseskan dan meriahkan HBP ke-60 Keliling kota naik delman

Tidak lupa memakai pedati

Doa terbaik untukmu kawan

Terucap tulus di dalam hati, Semoga Pemasyarakatan semakin Jaya,” tegas Muhammad Ishak.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved