-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Maret 23, 2024

Bulan Ramadhan 1445 H, Lapas IIA Parepare Kembali Menggelar Sidang Rutin TPP Tahun 2024 Sebagai Pemenuhan Hak WBP

Bulan Ramadhan 1445 H, Lapas IIA Parepare Kembali Menggelar Sidang Rutin TPP Tahun 2024 Sebagai Pemenuhan Hak WBP

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tingkat Unit Pelaksana Teknis untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tingkat Unit Pelaksana Teknis berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dan usulan program pembinaan lanjutan bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. 

Kegiatan diawali dengan sambutan pengantar oleh Sekretaris TPP Nur Alim Syah, SH selaku Kasubsi Bimkemaswat. Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH berkenan membuka pelaksanaan sidang TPP yang secara rutin dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemenuhan hak  kepada warga binaan. Selanjutnya pelaksanaan sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M  selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare. Sebelumnya secara transparan dan akuntabel disampaikan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 7 (Tujuh) Orang WBP akan menjalani Program Cuti Bersyarat (CB), 1 (Satu) Orang WBP yang akan menjalani asimilasi kurvey luar, 3 (Tiga) Orang WBP diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan dan 70 (Tujuh Puluh) Orang WBP diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M. Total seluruhnya 103 Orang WBP yang akan diberikan pemenuhan haknya. 

Seluruh WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas. 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved