-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Oktober 16, 2025

Polres Parepare Tegaskan Isu Penculikan dan Kanibalisme Anak adalah Tidak Benar

METRO ONLINE Parepare -- Menyikapi beredarnya isu penculikan dan kanibalisme terhadap anak yang marak di media sosial, Polres Parepare, melalui Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar, atau dengan kata lain hoax.

Penegasan ini disampaikan AKP. Agus Purwanto, mewakili Kapolres Parepare, sebagai klarifikasi atas isu yang beredar ditengah masyarakat melalui maraknya pesan berantai dan unggahan di media sosial, dan juga sebagai jawaban atas keresahan masyarakat akibat dari isu tersebut.

Informasi itu murni hoaks, kata AKP. Agus. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan hingga saat ini, tidak ditemukan adanya laporan ataupun kejadian penculikan maupun kekerasan seperti yang disebutkan. 

" Setelah kami lakukan penelusuran, isu tersebut kami pastikan tidak benar, dan sampai saat ini pula belum ada orang tua atau korban yang melaporkan ke pihak yang berwajib “. Ucapnya saat di konfirmasi melalui sambungan whatsappnya. Selasa (14/10/2025) malam.

Sehubungan dengan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, AKP. Agus menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat Kota Parepare.

“ Jangan mudah percaya dengan isu – isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya di media sosial, hindari pula menyebarkan kabar tersebut karena akan mengakibatkan terjadinya kepanikan dan keresahan. Kami minta masyarakat lebih bijak bermedia sosial. Pastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan. Menyebarkan berita bohong bisa dipidana sesuai Undang-Undang ITE,” Imbaunya.

Pihak Polres Parepare juga memastikan tetap meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak.

" Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan juga untuk orang tua agar mengawasi dan mengontrol anaknya," Pungkas dia.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Oktober 14, 2025

Paspor Lama Dihentikan! Kantor Imigrasi Parepare Kini Hanya Layani e-Paspor

METRO ONLINE Parepare,  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor. 

Penerapan itu dilakukan secara penuh sesuai kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh. 

Artinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Bagusnya, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. 

Teknologi ini membuat e-paspor lebih aman dari upaya pemalsuan karena data tersimpan secara terenkripsi.

Selain keamanan, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di pintu perbatasan. 

Dengan begitu , sistem pembaca chip otomatis (autogate), pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih cepat.

Tak hanya itu, penerapan e-paspor ini juga menjadi langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Manfaatnya, pemegang e-paspor juga mendapat sejumlah keuntungan. Beberapa negara memberikan kemudahan visa bagi pemilik e-paspor Indonesia, misalnya Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dengan e-paspor.

Untuk biaya, e-paspor masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara 10 tahun Rp950.000.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat, tersedia layanan percepatan satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Proses pengajuan e-paspor kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Melalui aplikasi itu, pemohon dapat mendaftar, memilih jadwal wawancara, hingga mengunggah dokumen secara online.

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah.

Terakhir, dengan diterapkannya e-paspor secara penuh, masyarakat di wilayah Parepare dan sekitarnya kini bisa menikmati layanan paspor yang lebih aman, cepat, dan efisien.


Editor : Muh Sain 

Mulai Sekarang Kantor Imigrasi Pare pare Resmi Hentikan Paspor Lama Atau Non Elektronik

METRO ONLINE Parepare,  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor. 

Penerapan itu dilakukan secara penuh sesuai kebijakan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh. 

Artinya, seluruh kantor imigrasi di Indonesia tidak lagi menerbitkan paspor non-elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Bagusnya, paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. 

Teknologi ini membuat e-paspor lebih aman dari upaya pemalsuan karena data tersimpan secara terenkripsi.

Selain keamanan, e-paspor juga memudahkan proses pemeriksaan di pintu perbatasan. 

Dengan begitu , sistem pembaca chip otomatis (autogate), pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih cepat.

Tak hanya itu, penerapan e-paspor ini juga menjadi langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Manfaatnya, pemegang e-paspor juga mendapat sejumlah keuntungan. Beberapa negara memberikan kemudahan visa bagi pemilik e-paspor Indonesia, misalnya Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi wisatawan dengan e-paspor.

Untuk biaya, e-paspor masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara 10 tahun Rp950.000.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dengan cepat, tersedia layanan percepatan satu hari dengan tambahan biaya Rp1.000.000.

Proses pengajuan e-paspor kini lebih mudah karena dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Melalui aplikasi itu, pemohon dapat mendaftar, memilih jadwal wawancara, hingga mengunggah dokumen secara online.

Sementara, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah.

Terakhir, dengan diterapkannya e-paspor secara penuh, masyarakat di wilayah Parepare dan sekitarnya kini bisa menikmati layanan paspor yang lebih aman, cepat, dan efisien.


Editor : Muh Sain

Rabu, Oktober 08, 2025

Kantor Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang

METRO ONLINE Pinrang, 7 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare secara resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula The M Hotel Pinrang dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kecamatan Mattiro Bulu.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, S.H., yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Mattiro Bulu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Parepare atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di daerah, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih memahami bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Dalam kesempatan tersebut, beliau juga secara resmi membuka kegiatan dan menyerahkan piagam pengesahan kepada perwakilan desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang serta Perwakilan BP3MI Sulawesi Selatan, La Ode Nur Slamet, S.E.. Kedua narasumber menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk desa sadar hukum keimigrasian dan memberikan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para peserta aktif mengikuti sesi tanya jawab yang membahas peran pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta tindak lanjut dari program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu.

Adapun sembilan desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi: Kelurahan Manarang, Kelurahan Padaidi, Desa Alitta, Desa Bunga, Desa Makkawaru, Desa Marennu, Desa Padaelo, Desa Padakkalawa, dan Desa Pananrang.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak—baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat desa—menyatakan komitmennya untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Parepare dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk grup WhatsApp Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sebagai wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor.

Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Mattiro Bulu, diharapkan sinergitas antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Oktober 07, 2025

3 Passobis di tangkap Polisi usai menipu Bank BCA bermodalkan KTP Palsu

METRO ONLINE Parepare– Tiga lagi terduga pelaku penipuan online atau yang kerap disebut passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi, Selasa (16/9/2025).yang lalu.

Ketiganya yakni Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), warga Jalan Andi De’dang, Kelurahan Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, serta Agus Salim (34), warga Jalan Sejiwa, Kelurahan Padangloang, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Mereka diduga telah menipu dan menguras habis tabungan korban bernama Ari Wibowo (48), warga Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, kepada awak.media menjelaskan bahwa para pelaku berhasil menguras tabungan korban hanya bermodalkan KTP palsu.

Kronologi bermula pada 6 Agustus 2025, saat korban tidak bisa mengakses ATM BCA miliknya.

Setelah menghubungi pihak bank, ia mendapat informasi bahwa seseorang telah datang ke Bank BCA KCU Parepare, Sulsel, untuk mengganti kartu ATM dengan identitas atas nama dirinya.

Orang tersebut mengaku sebagai Ari Wibowo dengan menunjukkan KTP, lalu melakukan penarikan dana secara bertahap hingga mencapai Rp750 juta.

“Korban kemudian melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/9) ketiga pelaku ditangkap di BTN Spana Land Blok B, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap,” ujar Veronica.

Saat diinterigasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan KTP dan tanda tangan korban. Sebelum itu, mereka sudah menguasai data penting korban, seperti nomor rekening, nama ibu kandung, dan PIN ATM.

“Data tersebut diduga disiapkan oleh rekannya bernama Muhajir alias Dedy, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Dengan data tersebut, pelaku mengajukan pergantian kartu ATM di BCA Parepare dengan alasan hilang.

Setelah melalui verifikasi berupa menunjukkan KTP, menyebutkan nomor rekening, nama ibu kandung, dan memasukkan PIN, pihak bank pun memberikan kartu ATM baru.

Dari kartu itulah para passobis tersebut melakukan penarikan hingga ratusan juta rupiah dari rekening korban.

Tak hanya itu, belakangan terungkap bahwa ternyata mereka juga telah melakukan aksi serupa di Temanggung, Jawa Tengah, dengan kerugian korbannya mencapai Rp80 juta, yang sudah dilaporkan ke Polres Temanggung.

“Ketiga pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah KTP palsu, puluhan kartu ATM, dan dua unit sepeda motor di Mapolres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya menandaskan.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Oktober 03, 2025

Maraknya Bisnis Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Parepare, Mahasiswa Minta Kalapas Dicopot

METRO ONLINE PAREPARE SULSEL – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara melayangkan kritik keras terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Parepare yang dinilai semakin tidak terkendali sejak dipimpin oleh Kepala Lapas Marten. Warga binaan disebut bebas menjalankan berbagai praktik ilegal seperti bisnis sabu-sabu, penipuan online, hingga pesta narkoba sambil melakukan video call.

Koordinator Koalisi, M. Daud S, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan total pengawasan dan pembinaan di dalam lapas.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang kejahatan. Kalapas harus segera dicopot,” tegas Daud , Rabu (2/9/2025).

Daud menyebut pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendesak pencopotan Kalapas Parepare sekaligus meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan lapas. Ia juga mendesak transparansi hasil investigasi agar publik mengetahui langkah pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.

Menurutnya, pembiaran praktik kriminal di dalam lapas tidak hanya merusak wibawa lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperburuk citra penegakan hukum nasional.

“Jika tidak ada tindakan tegas, perilaku seperti ini akan menular ke lapas lain di Indonesia,” tambahnya.

Sejumlah warga juga mengeluhkan lemahnya pengawasan. Seorang ibu asal Parepare yang anaknya menghuni lapas mengaku resah karena napi semakin leluasa menggunakan ponsel dan melakukan transaksi narkoba di dalam blok hunian.

Dari catatan Beritasulsel, pada Minggu, 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap bahkan turun langsung ke lapas untuk memeriksa seorang warga binaan berinisial FA terkait dugaan penipuan online dengan kerugian mencapai Rp67 juta.

Situasi tersebut memicu keprihatinan publik dan mendesak perlunya pembenahan serius di Lapas Kelas IIA Parepare demi mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang aman, tertib, dan manusiawi.(*)


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 02, 2025

Dugaan Lemahnya Pengawasan Lapas Parepare, 120 Handphone Warga Binaan Disita dan Dimusnahkan

METRO ONLINE PAREPARE — Sebanyak 120 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare dimusnahkan usai disita dalam rangkaian razia di blok hunian. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (2/10/2025).

Selain handphone, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya seperti charger dan aksesorinya yang tidak seharusnya berada di dalam kamar sel.

Kepala Lapas Parepare, Marten, dalam keterangannya kepada salah satu media, menduga barang-barang tersebut diselundupkan melalui kunjungan keluarga warga binaan.

“Mereka selundupkan melalui keluarga. Ada juga dari makanan-makanan yang susah kami jangkau. Bahkan kemungkinan diselipkan pada bagian tubuh yang rawan terdeteksi,” ungkap Marten.

Masuknya ratusan handphone ke dalam lapas ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Parepare.

Sesuai aturan, setiap pembesuk wajib melalui pemeriksaan ketat oleh petugas sebelum bertemu warga binaan. Secara logika, barang berukuran sebesar handphone seharusnya dapat terdeteksi jika pemeriksaan dilakukan secara maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam penyelundupan barang terlarang tersebut. (*)


Editor : Muh Sain 

Minggu, September 28, 2025

Disorot, Sejak Marten jadi Kalapas Parepare, Warga Binaan Bebas Jual Sabu Dan Pakai HP

METRO ONLINE Parepare - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, terus menerus disorot warga. Kali ini disorot karena sejak ia diangkat menjadi Kalapas Parepare, sejumlah oknum warga binaan diduga semakin berani berbuat sesuka hati. "Sejak Pak Marten menjabat Kalapas, warga binaan semakin ngelunjak. Ada yang massobis, napi pakai HP, dan yang paling parah napi jual sabu. Ini yang membuat kami selaku orang tua yang ada anaknya dibina di dalam lapas itu, merasa resah, mohon pemerintah turun tangan," ucap salah seorang warga Parepare yang minta tidak disebutkan identitasnya demi keselamatan anaknya dalam Lapas.


Dari informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, berikut ini pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Lapas tersebut. Pada hari Minggu 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap datang memeriksa salah seorang warga binaan Lapas Parepare inisial FA karena diduga telah melakukan penipuan online atau sobis yang membuat korbannya rugi Rp67 juta. Dari pemeriksaan itu, Polisi menemukan nomor rekening dan juga handphone (HP) yang diduga digunakan FA melakukan penipuan online dari balik jeruji besi. FA diduga menipu seorang Warga Parepare di Kabupaten Sidrap dengan modus menjual solar dengan sistem segitiga. Kasus ini sempat viral diberbagai media sosial dan juga media media maenstream. Warga dan aktivis kala itu berharap pemerintah mencopot Marten karena diduga lalai dalam pembinaan.


Kasus selanjutnya, pada Rabu dini hari, 13 Agustus 2025, seorang warga binaan Lapas Parepare berinisial FE dipindahkan secara mendadak ke Lapas Kelas IA Makassar. FE diduga mengonsumsi sabu di dalam sel sambil melakukan video call (VC) dengan pacarnya. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narapidana berinisial N yang juga menghuni Lapas Parepare. “Dia (FE) dipindahkan karena ketahuan sedang VC sama cewek. Dalam rekaman video terlihat FE sedang nyabu dan bersandar di tembok kamar selnya. Video itu direkam oleh perempuan yang dia ajak VC dan diserahkan ke petugas,” ujar N. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IA Makassar, Abdul Rasyid Meliala, yang dihubungi keesokan harinya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya pemindahan napi tersebut. “Iya benar (ada). Dia (FE langsung) ditempatkan di sel merah Baracuda. Dia napi pindahan dari Parepare,” ujar Abdul Rasyid, Kamis 14 Agustus 2025.

Kemudian, kasus yang paling memprihatinkan terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dijadikan tempat transaksi narkoba atau tempat jual sabu oleh warga binaannya berinisial A. Hari itu, dua orang pemuda masing masing berinisial AA dan R, datang ke lapas untuk membeli sabu dari A. Usai bertransaksi, aksi keduanya tercium oleh petugas Lapas dan langsung diamankan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Parepare. Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, membenarkan hal itu. “Iya benar, keduanya berinisial AA dan R,” ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warga binaan yang terkait dengan kasus napi jual sabu itu. Empat warga binaan yang diperiksa. Ironisnya, Kalapas Marten mengaku tidak mengetahui berapa warga binaannya yang diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Marten mengaku baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh wartawan.

"Saya tahunya dari media (wartawan), ya empat orang," ucap Marten saat ditemui sejumlah awak media pada hari Kamis 25 September 2025.

Marten yang dikonfirmasi terpisah ihwal sorotan tersebut di atas, belum memberi tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp sejak Jumat malam (26/92025), sampai berita ini naik tayang pada Minggu sore, (27/9/2025), Marten belum juga membalasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dari rentetan peristiwa tersebut di atas, diduga tidak sekali pun Marten ditindak. Marten disebut-sebut kebal hukum dan diduga dibekingi orang berpengaruh di Republik ini. Karena, meski berbagai pelanggaran demi pelanggaran terjadi di Lapas Parepare, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga enggan menindak Marten. (***)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved