-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 17, 2025

Sat PolAirud Polres Pangkep Berhasil Mengungkap Perkara Illegal Fishing di Perairan Pangkep

METRO ONLINE, PANGKEP — Komitmen Polres Pangkep dalam memberantas praktik illegal fishing kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan oleh seorang nelayan di wilayah perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.Pangkep, 17 Juni 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa (17/6/2025), Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran memimpin jalannya press release yang turut didampingi oleh Iptu Abd Samad selaku KBO Sat Polairud, Ipda Muh Guntur (Kanit Gakkum), serta Aiptu Erwan Tangjaya (penyidik). Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan televisi.

Dalam keterangannya, Iptu Abd Samad memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, diketahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pandangan, di mana seorang nelayan diduga membawa bahan peledak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H., segera memerintahkan tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kanit Patroli) beserta tiga personel lainnya untuk melakukan penyelidikan menggunakan perahu jollor.

Setibanya di lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, tim patroli melakukan pengintaian dan mendapati seorang nelayan yang turun dari perahu ketinting membawa jerigen mencurigakan dan menuju ke arah semak-semak. Petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan, dan dari dalam jerigen ditemukan bahan peledak rakitan siap pakai.

Pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni (39), warga Pulau Pandangan, langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Ia mengakui bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal dengan metode peledakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya, yakni:

1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan tertutup plastik

2 jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan

1 botol air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan

4 batang detonator yang disimpan dalam lampu kedip berwarna merah

1 jerigen bekas berwarna abu-abu yang telah dipotong dua bagian

Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan bahan peledak tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kegiatan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pangkep dalam melindungi lingkungan laut serta masyarakat pesisir dari ancaman kerusakan ekosistem dan bahaya bahan peledak,” ujar AKP Imran.

Ia juga menambahkan bahwa bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat secara jangka panjang. Ledakan bom ikan menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan lainnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara berbahaya dan ilegal dalam menangkap ikan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat.


(thiar)

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polres Pangkep Bongkar Sindikat Narkoba dari Pulau ke Kota

METRO ONLINE, PANGKEP —Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dan menangkap dua pelaku utama yang kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin di Desa Dewakan, Kecamatan Liukang Kalmas.Sekitar pukul 21.30 WITA, Babinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika mencurigai aktivitas mencolok di rumah seorang pemuda bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Bersama Kepala Desa Amirullah, petugas mengamati lalu-lalang pemuda yang keluar masuk rumah tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Rio mengaku baru mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu dan bungkus plastik bening kosong yang disembunyikan di balik patung dalam kamar. Selain itu, ditemukan pula sebungkus rokok berisi plastik putih dengan beberapa paket kecil sabu siap edar.

Dari pengakuan Rio, diketahui bahwa sabu tersebut dijual kepada warga di Pulau Dewakang dengan harga Rp200.000 per bungkus kecil. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, yakni Ahyar alias Jaya, yang berdomisili di Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Iptu Hasrul, S.Sos bergerak cepat menuju Makassar. Operasi penyergapan yang digelar di sebuah hotel berhasil mengamankan Ahyar. Selain itu, beberapa pengguna yang diduga terlibat dalam jaringan ini turut diamankan.

Dari 13 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar menunjukkan bahwa hanya dua orang—Rio dan Ahyar—yang dinyatakan positif dan terbukti kuat sebagai pengedar. Sementara 11 lainnya hanya pengguna dan telah dirujuk untuk mengikuti program rehabilitasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

23 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu

2 bungkus plastik bekas pakai sabu

13 kantong plastik kecil

1 bungkus rokok Sampoerna berisi paket sabu

1 tabung pyrex kaca

3 pipet bening

1 alat hisap sabu

1 celana panjang putih merek Charles

1 unit ponsel Samsung Galaxy A35 warna biru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Pangkep AKBP Muh.Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat. "Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya.


(thiar)

Evaluasi Sekaligus Harapan: Sidang TPP Lapas Maros Dorong Reintegrasi Berkeadilan

METRO ONLINE Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu upaya evaluasi dan penilaian terhadap perilaku warga binaan, Selasa (17/6). Sidang ini dilaksanakan di Aula Lapas Maros dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Fadlan Sahan, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), serta diikuti oleh pejabat struktural dan staf pembinaan.

Sidang TPP merupakan forum penting dalam proses pemasyarakatan, yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi terkait program pembinaan narapidana, baik dalam hal penempatan kerja, usulan integrasi, maupun program lainnya. Dalam sidang kali ini, sejumlah warga binaan diusulkan untuk mengikuti program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan rotasi kerja sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam sidang harus berdasarkan pada hasil penilaian objektif terhadap sikap, perilaku, serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.

“TPP bukan sekadar forum administratif. Ini adalah ruang pengambilan keputusan yang sangat menentukan proses reintegrasi sosial warga binaan. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas tim sangat diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” ujar Imran.

Lebih lanjut, Ketua TPP menekankan pentingnya kolaborasi lintas seksi dalam proses verifikasi data dan observasi langsung terhadap warga binaan. Setiap anggota TPP diminta memberikan pendapat berdasarkan pengamatan dan data terkini yang tersedia, guna menjamin validitas rekomendasi.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota TPP sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas hasil sidang yang telah dilaksanakan. Dengan terselenggaranya sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial yang manusiawi dan berkeadilan.


Editor : Muh Sain 

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

METRO ONLINE JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," jelas Pelaksana tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.


Editor : Muh Sain 

Lapas Tolitoli Terima Kunjungan WASMAT dari Pengadilan Negeri Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli, 17 Juni 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli menerima kunjungan Pengawasan dan Pemantauan (WASMAT) dari Pengadilan Negeri Tolitoli pada Senin (16/6), pukul 09.00 WITA. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pidana yang dijalani oleh narapidana.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli, Fathan fakhir sriyadi, yang turut didampingi oleh Arifin Batalipu selaku Panitera dan Moh. Asyri Zulkifli Rukka selaku Panitera Muda Pidana.

Dalam kunjungan tersebut, tim WASMAT melaksanakan sesi tanya jawab dengan beberapa narapidana guna memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar.

Pihak Lapas menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli,Muhammad Ishak , menyampaikan bahwa melalui kegiatan seperti ini, diharapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dapat terus meningkatkan perannya dalam menjamin hak-hak narapidana dan mendukung proses penegakan hukum secara adil dan manusiawi.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved