METRO ONLINE,PANGKEP – Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., bersama Kanit II Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Thamrin, S.H., dan didampingi Penyidik Pembantu, Bripka Indra Waspada.Kamis,04 Desember 2024
Dalam keterangan resminya, AKP Imran memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Pelaku berinisial GP (79), seorang petani asal Kampung Pattiroang, diduga menganiaya korban Salama bin Side (59), yang juga seorang petani dari Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marang.
Menurut penjelasan, insiden bermula dari pertengkaran kecil antara pelaku dan adik kandung korban. Pelaku, yang merasa terganggu, melemparkan batu ke arah adik korban untuk menakut-nakuti, namun situasi memanas ketika korban datang dengan membawa parang dan menantang pelaku. Perkelahian pun terjadi hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan lengan akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Sebilah parang sepanjang 38 cm dengan gagang kayu cokelat milik pelaku.
• Sebilah parang sepanjang 52 cm milik korban.
• Pakaian korban berupa kaos hijau dan celana pendek hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Imran menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Imran.
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung dengan tertib dan menjadi perhatian publik mengingat insiden ini menyangkut kasus kekerasan yang berujung tragis.
(thiar)