-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 17, 2025

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polres Pangkep Bongkar Sindikat Narkoba dari Pulau ke Kota

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polres Pangkep Bongkar Sindikat Narkoba dari Pulau ke Kota

METRO ONLINE, PANGKEP —Polres Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah dan menangkap dua pelaku utama yang kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin di Desa Dewakan, Kecamatan Liukang Kalmas.Sekitar pukul 21.30 WITA, Babinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika mencurigai aktivitas mencolok di rumah seorang pemuda bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Bersama Kepala Desa Amirullah, petugas mengamati lalu-lalang pemuda yang keluar masuk rumah tersebut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Rio mengaku baru mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu dan bungkus plastik bening kosong yang disembunyikan di balik patung dalam kamar. Selain itu, ditemukan pula sebungkus rokok berisi plastik putih dengan beberapa paket kecil sabu siap edar.

Dari pengakuan Rio, diketahui bahwa sabu tersebut dijual kepada warga di Pulau Dewakang dengan harga Rp200.000 per bungkus kecil. Ia juga menyebutkan nama pemasoknya, yakni Ahyar alias Jaya, yang berdomisili di Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Iptu Hasrul, S.Sos bergerak cepat menuju Makassar. Operasi penyergapan yang digelar di sebuah hotel berhasil mengamankan Ahyar. Selain itu, beberapa pengguna yang diduga terlibat dalam jaringan ini turut diamankan.

Dari 13 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Makassar menunjukkan bahwa hanya dua orang—Rio dan Ahyar—yang dinyatakan positif dan terbukti kuat sebagai pengedar. Sementara 11 lainnya hanya pengguna dan telah dirujuk untuk mengikuti program rehabilitasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

23 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu

2 bungkus plastik bekas pakai sabu

13 kantong plastik kecil

1 bungkus rokok Sampoerna berisi paket sabu

1 tabung pyrex kaca

3 pipet bening

1 alat hisap sabu

1 celana panjang putih merek Charles

1 unit ponsel Samsung Galaxy A35 warna biru

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Pangkep AKBP Muh.Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat. "Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya.


(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved