METRO ONLINE, PANGKEP — Komitmen Polres Pangkep dalam memberantas praktik illegal fishing kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan oleh seorang nelayan di wilayah perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.Pangkep, 17 Juni 2025
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa (17/6/2025), Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran memimpin jalannya press release yang turut didampingi oleh Iptu Abd Samad selaku KBO Sat Polairud, Ipda Muh Guntur (Kanit Gakkum), serta Aiptu Erwan Tangjaya (penyidik). Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan televisi.
Dalam keterangannya, Iptu Abd Samad memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, diketahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pandangan, di mana seorang nelayan diduga membawa bahan peledak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H., segera memerintahkan tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kanit Patroli) beserta tiga personel lainnya untuk melakukan penyelidikan menggunakan perahu jollor.
Setibanya di lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, tim patroli melakukan pengintaian dan mendapati seorang nelayan yang turun dari perahu ketinting membawa jerigen mencurigakan dan menuju ke arah semak-semak. Petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan, dan dari dalam jerigen ditemukan bahan peledak rakitan siap pakai.
Pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni (39), warga Pulau Pandangan, langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Ia mengakui bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal dengan metode peledakan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya, yakni:
1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan tertutup plastik
2 jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan
1 botol air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan
4 batang detonator yang disimpan dalam lampu kedip berwarna merah
1 jerigen bekas berwarna abu-abu yang telah dipotong dua bagian
Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan bahan peledak tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Kegiatan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pangkep dalam melindungi lingkungan laut serta masyarakat pesisir dari ancaman kerusakan ekosistem dan bahaya bahan peledak,” ujar AKP Imran.
Ia juga menambahkan bahwa bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat secara jangka panjang. Ledakan bom ikan menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan lainnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara berbahaya dan ilegal dalam menangkap ikan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat.
(thiar)