-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, April 25, 2025

Kerja Bakti Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 di Lapas Toli-Toli

METRO ONLINE Toli-Toli, 25 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61, Lembaga Pemasyarakatan Toli-Toli melaksanakan kegiatan kerja bakti yang melibatkan seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat pagi, 25 April 2025, dengan titik lokasi di Masjid Darul Hisab dan Gereja Patmos yang berada di lingkungan Lapas Toli-Toli.

Para pegawai hadir sejak pukul 07.30 WITA dengan mengenakan pakaian olahraga, sebagaimana telah disampaikan dalam pengumuman resmi oleh Kepala Lapas, Muhammad Ishak. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HBP yang bertujuan untuk mempererat solidaritas antarpegawai serta menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah di lingkungan lapas.

Muhammad Ishak menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi dan menunjukkan semangat gotong royong dalam kegiatan kerja bakti ini. "Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat rasa kebersamaan di antara kita," ujarnya.kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi cerminan nilai-nilai Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-61, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas fungsi dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan bersih.


Editor : Muh Sain 

Kalapas Tolitoli Hadiri Peresmian dan Tasyakuran Gedung Kantor Pengadilan Agama Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli 25 April 2025– Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli menghadiri acara peresmian dan tasyakuran gedung baru Kantor Pengadilan Agama Tolitoli, yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Kehadiran Kalapas Tolitoli dalam kegiatan ini mencerminkan sinergi antar instansi di wilayah Kabupaten Tolitoli dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik yang lebih baik. Acara ini tidak hanya menjadi simbol peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama, namun juga merupakan bagian dari implementasi Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan.

Kegiatan ini turut memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kalapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan apresiasinya atas peresmian gedung baru ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Tolitoli dalam meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik. Gedung baru ini tidak hanya menjadi simbol kemajuan, tetapi juga wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik, profesional, dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah sangat penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan prima di segala sektor.

Dengan kehadiran gedung baru ini, diharapkan Pengadilan Agama Tolitoli dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.


Editor : Muh Sain 

Kamis, April 24, 2025

Usai Minum Miras, Pria di Kanaungan Aniaya Temannya Hingga Kritis

METRO ONLINE,PANGKEP – Kepolisian Resor Pangkep menggelar kegiatan press release terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sakka (36) terhadap temannya sendiri. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025, di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan press release berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kamis (24/04/25), dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Penyidik Satreskrim Bripka Asriadi, S.H., bersama personel Satreskrim.

Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak (ballo) bersama lima orang lainnya. Di tengah kebersamaan itu, korban mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung setelah korban mengatakan 'Nenekmu dan nenekku dulu tidak bisa membunuh nenekku',” jelas AKP Imran.

Karena tersulut emosi, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali yang mengenai bagian lengan kiri, dada, dan perut korban. Saat kejadian, korban tidak sempat memberikan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:

• 1 (satu) bilah pisau passari,

• 1 (satu) lembar baju kemeja,

• dan 1 (satu) celana jeans warna hitam milik pelaku.

Kasi Humas Polres Pangkep juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, yang kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan, keributan, dan tindakan kriminal lainnya.

"Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sehat dengan menjauhi minuman keras dan perilaku negatif lainnya,” tutup AKP Imran.


(thiar)

Berikan Layanan Prima, Lapas Kelas IIA Parepare Kembali Selenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi WBP Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.

METRO ONLINE PARE-PARE -- Wujudkan Visi dan Misi Presiden RI Tentang Asta Cita Melalui 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare konsisten berikan pelayanan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menyelenggarakan 

kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diikuti oleh 50 Orang WBP bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare. Dimana LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah mendapatkan akreditasi B berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Kamis (24/04/2025).

Tema penyuluhan hukum kali ini adalah "Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum". Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor : 8 Tahun 1981. Rabu (26/2/2025).

Dimana sebanyak 50 Orang WBP yang berstatus Tahanan dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi Dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI. Hal ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Abdullah, SE, M.Si didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin, S.H., M.H. memaparkan hak-hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, antara lain :

1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,

2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan,

3. Hak terdakwa untuk segera diadili,

4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami,

5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan, dan

6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya WBP yang saat sedang menjalankan masa pidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dalam Rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna memastikan kesetaraan hak di hadapan hukum.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa telah tersedia Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum dan sadar akan hukum.

Tujuan program penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap WBP. Dengan demikian, WBP dapat memahami hak dan kewajibannya, serta tercipta budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Manfaat penyuluhan hukum bagi WBP dapat mengetahui peraturan hukum yang sah dan konsekuensinya jika melanggar

WBP dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat di dalam Lapas. Selanjutnya WBP dapat terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib, norma hukum dan peraturan yang ada. Diharapkan terwujudnya lingkungan didalam Lapas yang kondusif serta terciptanya budaya hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

"Bahwa Penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare setiap bulan adalah kegiatan edukasi hukum yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana dan Tahanan) untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum dan hak-hak mereka. Tujuan utama penyuluhan hukum di Lapas adalah untuk mempersiapkan Warga Binaan agar menjadi individu yang taat hukum setelah kembali ke masyarakat nantinya," Tutup Totok.


Editor : Muh Sain 

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB di Sulsel

METRO ONLINE Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang melibatkan tujuh tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik  Supranoto,S.I.K., M.H.dalam kegiatan pres rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5), pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor 3 dan 4 pada April 2025.

“Dalam laporan polisi nomor 3, ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu AS (53), MLD, dan SYR. AS, seorang buruh asal Maros, bertugas menerima pesanan pembuatan STNK palsu,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel.

MLD menjadi perantara yang memesan kepada AS, sementara SYR, pemilik kendaraan, merupakan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan dokumen palsu.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga motor, tiga STNK, satu laptop, dan satu printer.

Sementara itu, laporan polisi nomor 4 mengungkap keterlibatan empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). AR, warga Gowa yang bekerja sebagai swasta, memiliki peran utama dalam menerima pesanan dokumen palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.

“AR juga mendapatkan blangko dokumen dari sumber online atau pihak penagih utang (debt collector),” tambahnya.

Dijelaskan, IS kemudian mencetak blangko kosong tersebut dengan biaya Rp50 ribu per lembar.

“GSR berperan sebagai perantara yang memasarkan dokumen palsu dengan keuntungan Rp400 ribu per lembar, sedangkan DT menjual dokumen tersebut dengan harga Rp3 juta per lembar, menghasilkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap transaksi,” terang Didik.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, STNK dan BPKB palsu, enam motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS yang dicabut dari kendaraan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh praktik pemalsuan dokumen kendaraan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (**).


Editor : Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved