-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, April 26, 2024

Menjaga Imun Agar Tetap Sehat,Kasat Lantas Polres Maros Secara Rutin Memberikan Vitamin Ke Anggotanya

METRO ONLINE Maros - Satuan lalu lintas Polres Maros Melaksanakan kegiatan rutin pemberian dan penambahan Vitamin kepada seluruh anggota Satuan lalu lintas Polres Maros. Jum'at 26/04/24.

Iptu Deny Kurniawan Kepala Satuan Lalulintas Polres Maros mengatakan, bahwa Kepolisian Polres Maros membagikan vitamin kepada personel Satuan Lalulintas Polres Maros, bertempat di Halaman Depan Mako Polres Maros. 

“Pemberian vitamin ini dilakukan karena Polisi lalulintas  menjadi garda terdepan. Untuk itu, Polisi harus tetap kuat dan sehat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Iptu Deny Kurniawan. 

Vitamin yang diberikan ini dalam upaya meningkatkan daya tahan tubuh anggota Polri sekaligus sebagai bentuk kepedulian pimpinan kepada bawahannya, sehingga dalam melaksanakan tugas, anggota dapat melaksanakannya secara maksimal.

“Satalantas Polres Maros memprioritaskan kesehatan anggota, agar tetap dalam kondisi sehat dan fit,” tutup Kasat Lantas Polres Maros. 

Sementara itu, Iptu Mustapa kanit regident SIM juga menambahkan, semoga diberikannya Vitamin  kepada anggota Satuan lalulintas Polres Maros, dan mereka semakin semangat dalam menjalankan tugasnya. 

"Kesehatan itu sangat penting, dan tentu kita ketahui bersama, bahwa anggota satlantas akhir -akhir ini punya  kegiatan padat, maka dari itu anggota harus sehat dan kuat dan melaksanakan tugas untuk kedepannya," Ujarnya.


Penulis : Muh Sain 

Kapolres Luwu Sampaikan Himbauan Kewaspadaan Terkait Banjir Dan Tanah Longsor.

METRO ONLINE LUWU -- Mencermati adanya risiko bencana yang terus-menerus terjadi di wilayah Kabupaten Luwu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan himbauan kewaspadaan serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh pihak agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap bencana.

Sepanjang tahun 2024, tercatat sudah belasan kejadian bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Luwu yang meliputi banjir dan tanah longsor. Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya curah hujan yang terjadi sebagai dampak perubahan iklim pasca el nino. Yang terparah adalah bencana tanah longsor di Desa Bonglo Kecamatan Bastem Utara pada pertengahan Februari 2024 yang menelan 5 korban meninggal dunia.

Oleh karenanya, Kapolres Luwu menyampaikan beberapa himbauan kewaspadaan terhadap tanah longsor, sebagai berikut :

1. Tidak mendirikan bangunan permanen di daerah tebing dan tanah yang labil.

2. Melestarikan vegetasi untuk memperlambat erosi dengan tidak menggunduli atau menebang pohon sembarangan.

3. Memperhatikan fungsi drainase agar tidak tersumbat dan air mengalir pada selokan yang sudah disiapkan.

4. Menutup rekahan di atas lereng untuk mencegah air masuk secara cepat ke dalam tanah.

5. Monitor informasi cuaca dan waspada curah hujan yang tinggi.

6. Segera evakuasi untuk menjauhi suara gemuruh atau arah datangnya longsoran.

7. Apabila hujan masih turun setelah longsor terjadi, antisipasi longsor susulan.


Demikian pula dengan kewaspadaan terhadap banjir, berikut himbauan Kapolres Luwu :

1. Sebelum banjir :

• Menyimak informasi cuaca dan peringatan dini

• Tidak membuang sampah di sungai

• Tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai dan aliran air

• Menyiapkan tas siaga bencana (berisi makanan, minuman ringan, obat-obatan dan surat-surat penting)


2. Saat banjir :

• Mematikan aliran listrik dan gas

• Mengambil tas siaga bencana

• Pergi ke tempat yang lebih tinggi

• Menginformasikan lokasi tempat berkumpul untuk evakuasi

Saat harus mengungsi :

• Meninggalkan lokasi tergenang air

• Menghindari dan mewaspadai arus air yang kuat dan genangan yang dalam

• Menjauhi tiang listrik atau sumber listrik

• Menunggu arahan pihak yang berwenang dan jangan kembali ke rumah sebelum surut.

"Kita berharap dukungan, kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak untuk bersama-sama meminimalisir kerugian akibat bencana, baik materil maupun korban jiwa. Sehingga kesadaran akan bencana perlu kita sampaikan kepada seluruh pihak dan masyarakat kita." Ungkap AKBP Arisandi.

Untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang berkelanjutan memang diperlukan strategi khusus, termasuk peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, serta pelibatan komunitas. pelayanan informasi rawan bencana serta pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan adalah hal yang tidak kalah penting disamping pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban saat bencana sudah terjadi.


Editor ; Muh Sain 

Hargai Ritual Adat, Begini Cara Polres Toraja Utara Cegah Perjudian Saat Adu Kerbau Di Tallunglipu

METRO ONLINE TORUT -- Adu kerbau atau ma'pasilaga tedong merupakan salah satu tradisi ritual adat dari daerah Toraja. Tradisi ini rutin dilakukan pada saat upacara pemakaman orang yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu, biasa disebut Rambu Solo'.

Untuk mencegah terjadinya praktek perjudian dalam ritual adat adu kerbau tersebut, puluhan personel gabungan Polres Toraja Utara dan Polsek Rantepao diterjunkan saat acara digelar di Lingkungan Lepe Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Kamis (25/04/2024).

Perlu diketahui, ritual adat adu kerbau yang digelar merupakan salah satu rangkaian dari pesta Adat rambu solo (pemakaman) Alm. Sulle Gorri. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menurunkan puluhan personel selain untuk melakukan pengamanan, juga sebagai langkah dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian selama acara adat ritual adu kerbau berlangsung.

Adapun upaya pencegahan dilakukan pihaknya salah satunya dengan memberikan imbauan Kambtibmas kepada pihak panitia maupun seluruh Masyarakat yang ada disekitar lokasi untuk tidak menyusupkan kegiatan berbau judi saat acara adat adu kerbau berlangsung, tambahnya.

Pihaknya mengakui telah memberikan izin keramaian untuk upacara rambu solo dengan sangat mewanti-wanti tanpa disisipi giat perjudian bentuk apapun dalam tradisi adat yang sudah menjadi budaya Masyarakat Toraja.

Menurut tradisi ma'pasilaga tedong dalam rambu solo merupakan upacara untuk memberikan penghiburan kepada keluarga yang sedang berduka. Kerbau yang diadu sebagai tanda ekspresi kegembiraan yang pada akhirnya dipotong dan dagingnya dibagikan kepada keluarga dan Masyarakat adat.

"Kami menghargai tradisi dan adat istiadat Toraja dengan syarat kalau ada praktik judi di dalamnya itu tidak bisa Kami biarkan, Kami akan tindak tegas dan lakukan upaya proses hukum", Pesan Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba secara langsung sebelum acara adu kerbau berlangsung.

Kapolres tidak menginginkan kemurnian dan kesakralan ritual adat dinodai dengan aktifitas perjudian karena dirinya khawatir ritual adat nantinya tidak lagi bernilai lantaran disusupi praktik judi.


Editor : Muh Sain 

Kamis, April 25, 2024

Satlantas Polres Luwu Sampaikan Himbauan Terkait Mobil Pribadi Yang Membawa Barang Berlebih

METRO ONLINE Luwu - Satuan Lalu Lintas Polres Luwu laksanakan pembinaan dan peneguran berupa saksi tilang kepada para sopir omprengan yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Maraknya omprengan yg melintasi wilayah hukum Polres Luwu menjadi perhatian khusus AKP Jumanto Agung kasat lantas polres Luwu karena disping melanggar aturan pemuatan penumpag tidak dengan izin trayek, omprengan yang bnyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya, karena memaksakan untuk memuat barang berlebih bahkan bnyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.

"Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Tegas kasat lantas.

kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Belopa - Palopo, Rabu (24/4/2024).

Satlantas Polres Luwu juga tidak hentinya hentinya melakukan pembinaan kepada para pengumudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan barang berlebih dan truk yang dimodifikasi dimensi panjang dan lebar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ( truk Odol - Over Dimensi Over Load) 

“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis.” Ucap AKP Jumanto.

Adapun ketentuan teknisnya meliputi : 

1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.


Editor : Muh Sain 

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved