-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, April 25, 2024

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved