-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, September 06, 2024

Hari Kedua Menjabat, Karutan Sinjai Berikan Pengarahan dan Ajak WBP Berdiskusi

METRO ONLINE SINJAI – Usai melaksanakan acara lepas sambut Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai 2 (dua) Hari yang lalu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah terjun langsung menyapa dan memberikan pengarahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sinjai. Jum’at (06/09/2024).

Bertempat di Masjid Babuttaubah Rutan Sinjai, kegiatan pengarahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, staff dan anggota regu pengamanan serta diikuti oleh seluruh Warga binaan.

Mengawali pengarahan, Darman Syah terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai Kepala Rutan Sinjai yang baru. Ia berharap dalam mengemban amanah mendapatkan support dan dukungan dari warga binaan.

“Saya berharap dengan kehadiran saya disini dapat memberikan manfaat kepada warga binaan sekalian dan hal hal positif yang diberikan kepada pimpinan sebelumnya semoga dapat diberikan kepada saya juga. semoga mendapatkan support dan dukungan dari warga binaan,” ucapnya.

Kemudian, Karutan meminta seluruh warga binaan agar melaporkan segala kesuh kesah yang dirasakan kepada para petugas yang siap menjadi fasilitator diantara warga binaan sekalian.

Karutan juga mengungkapkan bahwa dirinya akan selalu menyempatkan hadir ditengah-tengah warga binaan untuk menyapa dan berbincang serta mendengar keluh kesah warga binaan.

“Mari kita bangun jalinan silaturahmi yang baik antara petugas dan warga binaan. Mari kita berkolaborasi bersama untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dirumah sendiri, karena warga binaan merupakan baguan dari Rutan Sinjai”ungkap Karutan.

Mengakhiri arahannya, Karutan menghimbauan kepada warga binaan untuk selalu menjaga sikap positif dan semangat dalam menjalani masa pidana. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh warga binaan Rutan Sinjai dapat menjalani masa pidana dengan baik, memahami hak dan kewajiban mereka, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Kegiatan ditutup dengan diskusi antara kepala Rutan Sinjai dengan warga binaan terkait kebutuhan dan keluh kesah warga binaan. Diskusi tersebut mencerminkan komitmen Kepala Rutan Sinjai dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedisiplinan di dalam Rutan.


Editor : Muh Sain 

Rabu, September 04, 2024

Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Sinjai dari Cahyo ke Darman Syah Berlangsung Meriah

METRO ONLINE  SINJAI – Dimana ada pertemuan disitu pasti ada perpisahan, begitu pula dengan jabatan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai, Cahyo Sunarko hari ini resmi berganti ditandai dengan serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut kepada pejabat baru Darman Syah, yang berlangsung di lapangan Kantor Rutan Sinjai. Rabu (04/09/2024).

Sertijab dan pisah sambut tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Agung Aribawa, A. Md. IP., SH.,M.Si, Ketua Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ny. Liliy Pandiawat, Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah, Kapolres Sinjai, Dandim 1424, Sinjai, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Kajari Sinjai yang diwakili, Pimpinan BUMN dan Kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

Pada sertijab ini dilakukan penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan memori Kepala Rutan kelas IIB Sinjai yang lama kepada pejabat baru dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan memori Ketua DWP Rutan Kelas IIB Sinjai yang lama kepada yang baru.

Pantauan dilokasi sebelum acara sertijab, para tamu undangan dihibur oleh sanggar seni Tarungku.

Diketahui pejabat baru Karutan Sinjai, Darman Syah adalah Putra kelahiran Bone yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Narkotika Sungguminasa Gowa.

Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah saat menghadiri acara sertijab dan pisah sambut Karutan Sinjai. 

Sedangkan pejabat lama, Cahyo Sunarko mendapat jabatan baru sebagai Kepala satuan Pengamanan di Lapas 1 Malang.

Cahyo Sunarko selama memimpin di Rutan Kelas IIB Sinjai, dikenal sebagai sosok yang bijaksana dan ramah kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan, hubungannya juga dengan kalangan Insan Pers sangat dekat tak ada sekat.

“Semoga dengan hadirnya pejabat baru Karutan Kelas IIB Sinjai, hal serupa kembali bisa menyamai mantan pejabat lama,”ujar salah satu WBP.

Mantan Karutan Sinjai, Cahyo Sunarko, pada acara perpisahan dihari terakhirnya di Rutan Sinjai, mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Sinjai dan seluruh tamu undangan yang hadir.

WBP Sinjai saat tampil menghibur para tamu undangan. Cahyo juga menitip WBP kepada Karutan yang baru. 


Editor : Muh Sain

Selasa, September 03, 2024

Sat Lantas Polres Sinjai Gelar Pengaturan Pagi Sambil Edukasi Tertib Lalu Lintas

METRO ONLINE Sinjai - Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai kembali melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada pagi hari di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kabupaten Sinjai. Kegiatan yang rutin dilaksanakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Selasa (3/9/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, S.Sos dan Anggota Sat Lantas Polres Sinjai tersebar di beberapa titik strategis, seperti di perempatan jalan, simpang empat Jalan Persatuan Raya, dan di depan sekolah yang berada di pusat kota Sinjai.

Kapolres Sinjai,AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kami kepada masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan raya. 

Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya menaati peraturan lalu lintas," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, anggota Sat Lantas Polres Sinjai tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara. Mereka mengingatkan para pengendara untuk selalu menggunakan helm standar yang dengan benar serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara. 

"Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuan kami adalah agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya," tambahnya.

"Pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Menurutnya, kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

"Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, mari kita semua berkontribusi dengan cara mematuhi setiap aturan yang ada demi kebaikan kita bersama," pungkasnya.

Sat Lantas Polres Sinjai akan terus melanjutkan kegiatan pengaturan lalu lintas ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di Kabupaten Sinjai dapat terus menurun dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Agustus 16, 2024

Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara,DPD PJI Sulsel Minta Kajari Sidrap Dicopot


METRO ONLINE Makassar - Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan, yang di panggil Akbar Polo, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat masuk ke gedung Kejari Sidrap untuk melakukan wawancara.

"Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh informasi melanggar UU No 40 tahun 1999. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel. 

Kami atas Nama Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) tidak bisa menerima perlakuan seperti ini terhadap wartawan, oleh karena itu kami menuntut agar Kepala Kejari Sidrap dicopot dari jabatannya," tegas Akbar Polo, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, diduga ada yang janggal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga wartawan dilarang membawa handphone (HP) saat ingin bertemu atau mewawancarai salah satu petugas di sana.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, dua wartawan media online, Heri dan Darwis, yang berencana mewawancarai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, tidak diperbolehkan membawa HP mereka.

"Hari itu, kami ingin mewawancarai Kasi Pidsus Kejari Sidrap karena sudah berkali-kali dihubungi via WhatsApp namun tidak ada respons. Jadi, kami memutuskan untuk mendatangi kantornya langsung, tetapi petugas yang berjaga di pintu masuk gedung Kejari mengatakan bahwa Kasi Pidsus tidak bisa ditemui," ujar Heri, yang diamini oleh Darwis, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Kami diminta menunggu karena hanya Kasi Intel yang bersedia ditemui, namun harus menunggu hingga beliau masuk pukul 10.00. Jadi, kami terpaksa menunggu. Saat itu, jam menunjukkan pukul 09.00 WITA," lanjut Heri.

"Pukul 10.18, saya kembali bertanya kepada petugas yang berjaga di pintu masuk, saya bilang ini sudah lewat jam 10. Kenapa Kasi Intel belum masuk? Barulah pada pukul 10.48 kami dipersilakan masuk ke ruangan Kasi Intel, dan ternyata beliau sudah ada di dalam," jelasnya.

"Anehnya, kami tidak diizinkan membawa HP saat bertemu dengan Kasi Intel. Katanya, itulah prosedur di Kejari Sidrap. Kami hanya diberikan kertas HPS dan pulpen, dan wawancara hanya boleh dicatat di kertas, tanpa menggunakan HP," imbuh Heri.

"Karena sulitnya bertemu pejabat di Kejari Sidrap, saya meminta nomor telepon atau kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi jika ada pemberitaan yang membutuhkan klarifikasi. Namun, Kasi Intel Muslimin Lagalung bersikeras tidak ingin memberikan kontak tersebut. Terkait hal ini, kami (Heri dan Darwis) berharap agar Kejari Sidrap dievaluasi. Ini menghambat tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi," pungkasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah aktivis di Sulsel menuding Kejari Sidrap sebagai instansi yang ketinggalan zaman. 

Salah satunya adalah Sekjen Lidik Pro, Darwis. Menurut dia, di era digital seperti sekarang, pulpen dan kertas sudah tidak lagi relevan untuk mencatat hasil wawancara.

"Norak sekali, move on dong. Ini sudah era digital, bukan zamannya 'Siti Nurbaya'. Kalian (pejabat di Kejari Sidrap) adalah pejabat negara yang ditugaskan untuk melayani publik, maka sudah seharusnya kalian memberikan informasi hasil kerja kepada publik melalui media," kritik Darwis.

"Apa yang kalian sembunyikan di dalam (Kejari Sidrap) sampai-sampai wartawan dilarang membawa HP masuk? Jangan-jangan ada sesuatu di dalam sehingga harus disembunyikan dan tidak boleh difoto," sindir dia menandaskan.



Editor: Muh Sain

Kamis, April 25, 2024

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

Jumat, Maret 29, 2024

Aktivis Mendesak Penyidik Polres Sidrap Perlihatkan Dokumen Resmi 3 Mobil Tangki Bermuatan BBM Ilegal Yang Dilepas

METRO ONLINE SIDRAP, -- Kasus mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang ditahan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap dengan dalih surat suratnya lengkap, terus berpolemik, Jumat (29/3/2024).

Kali ini para aktivis mendesak penyidik Polres Sidrap agar berani membuka ke publik dan memperlihatkan surat-surat sakti yang dianggap lengkap milik PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut.

“Kalau memang lengkap surat suratnya, silahkan tunjukkan ke publik surat surat apa saja yang dia (PT Bulukumba Berkah Mandiri) miliki. Tunjukkan ke media supaya publik percaya,” ucap Yurdinawan, ketua pendiri Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel, Jumat (29/04/2024).

Sebelumnya, Erwin Syah mengatakan bahwa pihaknya melepas 3 mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri karena dokumennya lengkap.

Dokumen yang dimaksud antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun menurut Yurdinawan, kalau hanya surat tersebut, itu artinya tidak lengkap. Karena kata dia, pebisnis solar harus memilik surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap Kapolres perlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana? Harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Sidrap yang dikonfirmasi via WhatsApp pada pukul 16.00 wita, hingga berita ini diterbitkan, perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut, belum memberi jawaban. (")


Editor : Muh Sain 

Oknum Penyidik Tipidter Polres Sidrap Diduga Bermain Mata Hingga Lepas 3 Tangki Pengangkut BBM Iligal Jenis Solar

METRO ONLINE,SIDRAP - Paminal Propam Polda Sulsel diminta turun tangan periksa penyidik Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Sidrap usai melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar yang diamankan Selasa malam 26 Maret 2024.

Oknum penyidik di Tipidter Polres Sidrap diduga bermain mata sehingga nekat melepas tiga unit mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL tersebut.

“Saya harap Propam Polda Sulsel turun tangan periksa penyidik karena kami duga ada sesuatu antara pemilik dan penyidik sehingga dilepas. Ada kemungkinan penyidik bermain mata dengan pemilik sehingga nekat melepas,” ucap aktivis di Sidrap, Ahlan, Rabu (28/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut solar usai ditahan selama dua hari dua malam.

Mobil tangki berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut diamankan pada Selasa malam (26/3/2024) kemudian dilepas pada Kamis sore (28/3/2024).

Tangki berwarna biru putih tersebut bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Merekq diamankan karena diduga penyelundup solar subsidi dari kota Makassar menuju Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun belum diketahui apa alasan penyidik Polres Sidrap hingga melepas tiga unit tangki tersebut.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ibrahim yang dikonfirmasi enggan menjawab beliau hanya mengarahkan awak media ini untuk mengonfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung.

Sayangnya, Agung yang dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Maret 09, 2024

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Negeri Rutan Sinjai Dibanjiri Hadiah

METRO ONLINE SINJAI -- Sebagai wujud transparansi, Koperasi Pegawai Negeri Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai  menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 di Aula serbaguna Rutan kelas IIB Sinjai, Sabtu, (09/03).

Acara RAT tahun buku 2023 dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Cahyo Sunarko, pengurus, badan pengawas, dan anggota koperasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko dalam Sambutannya, mengapresiasi kinerja pengurus koperasi yang telah menjalankan amanah dengan sangat baik.

“Segenap Pengurus dan Pengawas telah menunjukkan kinerjanya dengan baik dan mohon seluruh anggota mampu memberikan sumbang saran dan dukungan yang  bersifat membangun demi kemajuan koperasi Rutan Sinjai,” ujarnya,

Setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban anggaran tahun 2023, selanjutnya dilakukan pemilihan anggota dan pengawas koperasi priode tahun 2024-2026.

Syaiful Bahri sebagai ketua terpilih menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk di emban.

“Ini adalah tanggung jawab besar bagi saya, untuk itu saya memohon kepada bapak/ibu pengurus koperasi sebelumnya agar dapat membimbing dan mengarahkan saya untuk dapat bekerja dengan baik, terima kasih juga untuk bapak/ibu anggota yang memberi Amanah kepada saya,” ujarnya.

Rapat kali ini berjalan dengan tertib dan harmonis. Di akhir kegiatan, dilaksanakan pengundian doorprize bagi yang beruntung. Tampak seluruh anggota dan pengurus mengikuti dengan antusias. 


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved