-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, November 18, 2023

Polda Sulsel Lepas 115 Polisi dan ASN Yang Memasuki Masa Purna Bhakti,Ini Pesan Kapolda Sulsel

METRO ONLINE,PANGKEP-Sebanyak 115 polisi dan PNS yang selama ini berdinas di Polda Sulsel dan jajaran dilepas dalam upacara tradisi Wisuda Pelepasan Purna Bhakti Personel Polri dan PNS Polda Sulsel bertempat di SPN Polda Sulsel, Jumat (17/11/2023)

Kegiatan Wisuda Purna Bhakti di Hadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Pattoopoi dan Pejabat Utama Polda Sulsel

Sebelum acara pelepasa dilaksanakan wisuda dengan urutan acara menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa, pemutaran Selayang pandang, laporan Karo SDM Polda Sulsel dilanjutkan sambutan Kapolda Sulsel dan diakhiri pemberian cenderamata.

Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Denny Y. Putro, SIK, M.Si saat membacakan laporan panitia pelaksana dihadapan Kapolda Sulsel menyebut ada sebanyak 115 Personil Satker Polda Sulsel yang akan dilepas dengan rincian 63 Pamen, 21 Pama, 6 Bintara dan 25 ASN Polri dan Polres jajaran juga pada hari ini melaksanakan acara yang sama. Ungkapnya

Ditempat bersamaan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setro Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum menyampaikan ucapan terima kasih kepada para purnawirawan yang hadir pada kegiatan pagi hari ini.

Kapolda Sulsel sangat senang bisa melihat yang pensiun dalam keadaan sehat, satu apresiasi dari Polri yang telah melepas dengan hormat kepada anggota Polri yang memasuki masa purnawirawan.

Semua yang berdinas akan mengalami yang namanya pensiun, untuk itu Kapolda sangat apresiasi kepada yang memasuki masa purna yang telah memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara khususnya Polri. “Jabatan itu pasti bergantidan kita semua pasti pensiun,“ ucap  Kapolda Sulsel.

Kapolda menyebutkan kegiatan ini merupakan wujud penghargaan kepada anggota Polri yang memasuki masa purnabakti, masa pensiun adalah babak baru bagi abdi negara untuk kembali ke lingkungan masyarakat, untuk itu Kapolda berharap kiranya dapat menghadapi masa akhir kedinasan untuk berfikir positif, bekerjalah dengan ikhlas, luruskan niat gunakan keterampilan selama bertugas, melakukan kegiatan yang berguna, sehingga dapat menimbulkan rasa percaya diri.

Kapolda Sulsel berpesan ketika kembali ke lingkungan masyarakat kiranya dapat menjaga nama baik institusi Polri, hingga dapat menjadi panutan keluarga maupun masyarakat di lingkungan tempat tinggal masyarakat

Kapolda Sulsel juga berpesan kepada yang purnawirawan untuk tetap menjaga kebhinekaan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara dan tetap memberikan konstribusi untuk kamtibmas yang kondusif.

Dalam kegiatan tersebut diberikan medali dan cenderamata kepada seluruh purnawirawan dan wredatama Polri yang hadir pada upacara pelepasan dan dilanjutkan dengan tradisi gerbang pora pelepasan purna bhakti dipimpin Kapolda Sulsel dan dihadiri pejabat utama Polda Sulsel

Salahsatu peserta purna bhakti AKBP Elizabet menyampaikan bahwa semangat membara dan jiwa Tribrata akan terus terpatrik dalam sanubarui kami meskipun kami telah memasuki masa purna bhakti

“Meskipun kami sudah pensiun namun semangat dan jiwa kami tetap membara didalam dada”. Ucapnya.(Thiar)

Jumat, November 17, 2023

Gelar Wisuda dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Toraja Utara Pimpin Pelepasan 5 Anggota Purna Bakti

METRO ONLINE TORUT -- Polres Toraja Utara melepas sejumlah Anggota yang telah melalui masa Purna Bakti dengan menggelar Wisuda dan Tradisi Pedang Pora bertempat di Halaman Mapolres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon Kab. Toraja Utara, Jumat (17/11/2023) siang.

Dalam kegiatan Wisuda dan Tradisi Pedang Pora tersebut, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si didampingi Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu dikuti para Pejabat Utama, para Perwira dan Bintara Personel Polres Toraja Utara, serta para Pengurus Bhayangkari Cabang Toraja Utara melepas sebanyak 5 Anggota yang telah melalui masa Purna Bakti.

Kelima Anggota yang melapas masa Purna Bakti tersebut yaitu AKBP (Purn) Bustamin yang diakhir masa tugasnya menjabat sebagai Kabag Log Polres Toraja Utara, KOMPOL (Purn) Elyazar L Kiding yang diakhir masa tugasnya menjabat sebagai Kabag SDM Polres Toraja Utara.

Lanjut, AKP (Purn) Markus Papi yang diakhir masa tugasnya menjabat sebagai Kapolsek Tondon Nanggala, IPTU Bara Tariallo Palinggi yang diakhir masa tugasnya menjabat sebagai Wakapolsek Sesean, dan IPDA Paulus Suhud yang diakhir masa tugasnya menjabat Wakapolsek Sa’dan Balusu. 

Istilah masa Purna Bakti itu, lazim juga disebut sebagai masa-masa pensiun. Saat dimana seseorang telah mengakhiri tugas rutin, yang mendatangkan keuntungan finansial dalam kehidupannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, kegiatan ini adalah wujud penghargaan bagi mereka yang telah dengan seluruh jiwa raga mengabdikan dirinya hingga puluhan tahun, ketika memasuki masa pensiun sudah sepantasnya ada acara khusus yang berkesan di hati para purnawirawan.

“Tradisi Pedang Pora adalah bentuk penghargaan yang tulus atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama bertugas di institusi Polri, khususnya di Polres Toraja Utara”, Jelasnya.

Tradisi ini bentuk ungkapan rasa hormat yang setinggi-tingginya dari Institusi kepada anggota Polri yang telah memasuki masa pensiun, atas pengabdiannya selama dinas aktif sampai masa purna tugas, Kata Kapolres.

Meskipun mereka tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri, lanjut Kapolres, pihaknya berharap jalinan silaturahmi tetap terjaga dalam ikatan keluarga besar Polri. Tradisi Pedang Pora dilaksanakan juga sekaligus untuk mengantarkan Wisudawan Purna Bhakti kembali ke Masyarakat sipil setelah pensiun dari anggota Polri.

Pada kesempatan tersebut ke 5 Anggota yang melepas masa Purna Bakti diperkenankan melewati barisan Pedang Pora yang berjejer rapi di depan gedung Mapolres. Setelah melewati gerbang pora, Wisuda Purna Bakti kemudian meninggalkan Mapolres Toraja Utara untuk kembali menjadi Masyarakat Sipil.


Editor : Muh Sain 

Perkuat Komitmen Bangun Budaya Anti Korupsi, Lapas Palopo Gelar Penyuluhan

METRO ONLINE Palopo – Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo kerjasama dengan Universitas Andi Djemma gelar Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Manajemen SDM pada jajaran Lapas Palopo, Jum’at (17/11/23).

Bertempat di Aula Lapas Palopo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Staff pegawai serta Mahasiswa KKN dengan narasumber Wakil Dekan Fakultas Hukum Unanda, Sulastryani, SH, MH.

Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo dalam sambutan mengatakan ASN Pemasyarakatan di lingkungan Lapas Palopo harus mampu mengaktualisasikan etos kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas sehingga akan lahir nilai integritas pada diri ASN Pemasyarakatan sehingga diharapkan mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. " Sebagai pelayan publik yang telah di beri amanah, mari kita menjadi role model yang benar-benar role model, mari katakan Tolak Gratifikasi, No Korupsi." Tegas Erwan

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang memaparkan materi terkait Peningkatan kapasitas dan Integritas ASN dalam mendukung gerakan anti korupsi dan peningkatan manajemen SDM guna mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik pada jajaran Lapas Palopo.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini semakin memperkuat pondasi dalam membangun Budaya Anti Korupsi dan menciptakan reformasi birokrasi guna pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Palopo.


Editor : Muh Sain 

Kamis, November 16, 2023

Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Berhasil Mengungkap Pembunuhan Sadis Di Bone Mendapat Apresiasi Dari Anggota Komisi 3 DPR RI

METRO ONLINE, BONE –  Terungkapnya tabir pelaku pembunuhan warga Jalan Ahmad Yani, Haja Dahlia, merupakan Kerja keras yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel pada Jumat 10 November 2023 lalu.

Tim Resmob  berhasil meringkus pelaku di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.Rabu 15/11/23

Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr. Adi Asrul, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka. Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 Wita, ketika pelaku KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

“Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Saat melihat rumah almarhumah Haja Dahlia (63) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjamkannya,” jelasnya.

Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Haja Dahlia di ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Haja Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong. Tersangka, tak terima dengan ejekan tersebut, mengeluarkan parang dan mengejar Dahlia ke dalam rumah.

“Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, pengakuan tersangka pada saat di introgasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak Haja Dahlia, yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah pelaku mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia, dan mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walannae, Jalan Poros Bone Wajo.

Ditempat terpisah anggota Komisi 3 DPR RI sekaligus Wakil ketua MKD DPR-RI DR H.A.RIO IDRIS PAJALANGI, SH.,M.Kn via sambungan telepon mengapresiasi kinerja yang sangat proporsional oleh Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres yg berhasil mengungkap pelakuSekaligus menjawa pertanyaan dari masyarakat terkait siapa pelakunya.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan “tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ungkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Pelajar Tingkat Sekolah Dasar

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama unit Reskrim Polsek Saluputti berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Lembang Salu Boronan Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja

Menurut hasil introgasi korban inisial J.S. alias J (9) pelajar yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) bahwa kejadiannya pada hari Kamis 9 November 2023 dimana korban saat itu pulang sekolah dan mampir di sungai mandi bersama temannya kemudian terduga pelaku inisial S.T. alias T (17)  menghampiri dan mengajak untuk mengambil buah mangga dikebun namun bukannya mengambil buah mangga malah pelaku menyetubuhi korban 

Kejadian ini terungkap pada hari Selasa 14 November 2023 dimana orang tua korban melihat darah keluar pada bagian vital anaknya dan selanjutnya membawa kerumah sakit dari hasil keterangan dokter bahwa anak tersebut telah disetubuhi sehingga orang tua korban tidak menerima dan melaporkan Kemapolres Tana Toraja

Dari hasil penyelidikan unit resmob bersama Unit Reskrim Polsek saluputti akhirnya berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di Lembang Salutandung Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja, Kamis dini hari (16/11/2023)

Menrut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad bahwa pelaku inisial ST. alias S merupakan anak dibawah umur dan sementara menjalani proses pemeriksaan pada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja

"Benar, saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan sementara mejalani proses pemeriksaan di unit PPA, bersama dengan barang bukti berupa baju kaos warna merah, celana pendek warna hitam dan topi warna hijau hitam yang digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya, terduga pelaku masih 17 tahun maka anak berhadapan hukum (ABH) tentunya sesuai prosedur yang berlaku" Jelas Kasat Reskrim

Lanjut kata AKP S. Ahmad, jika terbukti maka ABH akan kami tahan dengan menerapkan Pasal pemerkosan  terhadap anak sebagai mana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D undang - undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Alatas UU nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang  RI. nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1/3 hukuman orang dewasa yaitu 5 tahun penjara" Jelasanya


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved