-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 16, 2023

Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Berhasil Mengungkap Pembunuhan Sadis Di Bone Mendapat Apresiasi Dari Anggota Komisi 3 DPR RI

Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Berhasil Mengungkap Pembunuhan Sadis Di Bone Mendapat Apresiasi Dari Anggota Komisi 3 DPR RI

METRO ONLINE, BONE –  Terungkapnya tabir pelaku pembunuhan warga Jalan Ahmad Yani, Haja Dahlia, merupakan Kerja keras yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel pada Jumat 10 November 2023 lalu.

Tim Resmob  berhasil meringkus pelaku di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.Rabu 15/11/23

Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr. Adi Asrul, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka. Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 Wita, ketika pelaku KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone.

“Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Saat melihat rumah almarhumah Haja Dahlia (63) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjamkannya,” jelasnya.

Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Haja Dahlia di ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Haja Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong. Tersangka, tak terima dengan ejekan tersebut, mengeluarkan parang dan mengejar Dahlia ke dalam rumah.

“Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, pengakuan tersangka pada saat di introgasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak Haja Dahlia, yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah pelaku mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia, dan mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walannae, Jalan Poros Bone Wajo.

Ditempat terpisah anggota Komisi 3 DPR RI sekaligus Wakil ketua MKD DPR-RI DR H.A.RIO IDRIS PAJALANGI, SH.,M.Kn via sambungan telepon mengapresiasi kinerja yang sangat proporsional oleh Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres yg berhasil mengungkap pelakuSekaligus menjawa pertanyaan dari masyarakat terkait siapa pelakunya.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan “tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun,” tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved