-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 01, 2020

Begini Proses Pencegahan Covid-19 di Perbatasan Tator - Torut

METRO ONLINE,Tana Toraja -- Petugas gabungan yang terdiri dari Polri 4 orang, TNI 2 orang,  Satpol PP 6 orang, relawan  kesehatan  4 orang, ketahanan pangan 3 orang,   relawan dari masyarakat setempat  2 orang,  tepatnya di rantelemo perbatasan Toraja Utara dengan Tanah Toraja dilaksanakan  pengaturan, pengamanan dan  penyemprotan serta cek suhu badan ( screening )  dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Minggu (31/05/2020)

Pada kegiatan ini,  petugas jaga sekat covid 19, tak henti hentinya memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara maupun penumpang agar menggunakan masker apabila keluar rumah serta tidak keluar rumah jika tidak penting.
Selain itu, petugas jaga melakukan proses penghentian setiap pengendara beserta penumpang dengan tujuan untuk dilakukan pemeriksaan wajib suhu badan ( screening ) di pos tenaga medis yang tersedia.

Sehubungan dengan adanya surat edaran Bupati Tana Toraja yang baru saja diterbutkan, aparat gabungan menghimbau kepada setiap orang yang akan melintas agar senantiasa membawa KTP, yang kemudian dilanjutkan dengan mengarahkan setiap orang untuk membaca dan mendokumentasikan surat edaran Bupati Tana Toraja , harapannya agar surat edaran tersebut dapat di sampaikan kepada keluarga dan kerabat masing masing.


Laporan : Sufri
Editor : Muh Sain

Kasat Lantas Polres Pinrang Akp Dharmawaty Maksimalkan Pelayanan Sesuai SOP dan Protap Kesehatan

METRO ONLINE PINRANG--Satlantas Polres Pinrang dalam memberikan pelayan terhadap masyarakat, tetap mengacu pada protap kesehatan dan SOP ditengah pendemi covid19 ini.Jumat 29/05/20

Mulai dari mencuci tangan yang dilanjutkan dengan penyemprotan Hand Sanitizer serta menggunakan masker di haruskan kepada masyarakat sebelum menerima pelayanan dari personil unit Sat Lantas Polres Pinrang.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty, disela sela kegiatan pelayanan Satpas Sim” Warga masyarakat yang akan melakukan pengurusan pembuatan sim di ruangan khusus satpas sim unit Satlantas Polres Pinrang, harus sesuai protap kesehatan Covid19″.
Semua ini dilakukan lanjut Dia, “agar mata rantai penyebaran virus covid19 bisa diputuskan dengan cara mencuci tangan dengan sabun yang selanjutnya menyemprot tangan dengan cairan handsanitizer serta harus menggunakan masker”, ujarnya.

Kami akan terus memberikan pelayanan sesuai SOP serta himbauan tata cara pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid19 sesuai protap kesehatan jika sedang mengurus SIM pada unit Satpas Sat Lantas Polres Pinrang “, tutupnya.


Editor : Muh Sain

Giliran Kota Makassar Akan Memberlakukan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

METRO ONLINE MAKASSAR--— Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada tanggal (24/4/2020) setelah pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar, Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Kota Makassar.

Andi Luhur Priyanto mengatakan Pemkot Makassar harus terus melakukan sosialisasi terhadap warga Makassar yang ingin melakukan ibadah di rumah ibadah, bepergian di luar rumah atau kegiatan formal lainnya dengan melibatkan tokoh masyarakat, MUI, dan pimpinan ormas agama.

“Ini memang menguji jiwa sosial kita. Pemerintah memang harus melakukan fungsi pembinaan ummat karena ini area sensitif, seperti misalnya sholat harus jaga jarak, jadi harus ada pembinaan pada seluruh unsur dengan melibatkan MUI dan pimpinan ormas beragama lainya dan tidak boleh melakukan pendekatan secara represif,” kata Dosen Unismuh itu melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2020).


Editor  : A.Gusthi

Penjabat Walikota Makassar Rapat Koordinasi Terkait Penutupan Beberapa Tempat

METRO ONLINE,MAKASSAR - Penjabat walikota makassar memutuskan meliburkan seluruh aktivifitas belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 16 maret ini di lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid -19 di lingkungan sekolah selain meliburkan sekolah pemerintah kota makassar juga melarang kegiatan berkumpul di kota makassar.

Menanggapi status siaga corona penjabat walikota makassar menggelar rapat koordinasi kesiapan dan kesiapsiagaan pemerintah kota makassar dalam menghadapi coronavirus disease atau covid-19 rapat di gelar di ruang sipakalebbi balaikota makassar menghadirkan seluruh skpd dan kepala sekolah negeri dan swasta/ serta pengelola hotel dan event se-kota makassar.

Dalam rapat ini iqbal suhaeb memutuskan meliburkan seluruh sekolah mulai dari paud TK, SD, SMP,SMA hingga peguruan tinggi se-kota makassar mulai selasa 16 maret hingga selasa 31 maret 2020 atau selama 2 pekan keputusan ini di ambil untuk mencegah penyebaran virus corona khususnya di sekolah.

Selain sekolah seluruh kegiatan yang bersifat umum dan mengumpulkan banyak orang juga di larang pemerintah meminta warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengisolasi diri untuk keselamatan bersama.

Bagi warga yang merasa dirinya terindikasi virus corona pemerintah menyediakan call center siaga corona 112 yang bisa di hubungi 24 jam dinas kesehatan juga memastikan warga yang terindikasi corona akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Sementara untuk pegawai negeri sipil apel pagi akan di tiadakan pegawai bisa langsung masuk ke kantor dan bekerja tanpa apel pagi isolasi ini akan di lakukan hingga ancaman virus corona di indonesia berkurang atau hilang iqbal juga meminta agar warga menjaga diri dari virus corona dengan melakukan gaya hidup sehat.

Editor : A.Gusthi

Tempat Wisata Pantai Losari Makassar Di Tutup Sementara Oleh Pemerintah Kota

METRO ONLINE MAKASSAR--– Pemerintah Kota Makassar menutup sementara Anjungan Pantai Losari selama 14 hari kedepan. Penutupan dimulai hari ini, Rabu (18/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020). Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa selama penutupan berlangsung, icon wisata Kota Makassar ini akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di semua anjungan yang ada.

“Sebelumnya kami minta maaf kepada masyarakat jika ada yang merasa di rugikan atau tidak nyaman dengan kebijakan ini. Namun, percayalah, ini salah satu pencegahan terbaik dalam melawan resiko penularan virus Covid 19. Memang Makassar belum dinyatakan sebagai wilayah persebaran virus, namun tentu kita tidak boleh lengah. Ini bagian dari tingkat ke waspadaan dalam mengurangi kerumunan warga, memperketat social distancing, dan mengajak warga untuk melakukan Self Isolation atau berdiam diri dirumah untuk sementara waktu jika tidak kebutuhan yang mendesak. Sebelumnya kita juga menghentikan sementara aktifitas di sekolah dan diganti dengan belajar di rumah” ujar Iqbal saat di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Penutupan sementara Anjungan Pantai Losari tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar. Dalam Surat Edaran itu, Iqbal menginstruksikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid 19. Selain itu Pemkot Makassar juga menutup sementara tempat daya tarik wisata milik pemkot Makassar, yakni Pantai Losari dan Museum Kota Makassar selama 14 hari ke depan. Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan dengan disinfektan.

“ Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan (Mall) , daya tarik wisata buatan dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat. Kita juga meminta seluruh manajemen usaha pariwisata, dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat ibadah menyediakan wastafel dan sabun serta melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan Hand Sanitizer pada tempat tertentu dalam area kerja” ujar Iqbal saat membacakan poin-poin yang tertuang di surat edaran yang dikeluarkan.

Selain itu, Iqbal juga meminta untuk dilakukan kordinasi secara berkala dengan puskesmas/ rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Propinsi Sulsel.

“Kita meminta kepada masyarakat untuk sementara menghindari kegiatan di keramaian, membatasi aktivitas diluar rumah serta menjaga lingkungan tempat kita tinggal tetap bersih dan higienis” lanjutnya.

Surat edaran ini berlaku mulai hari Rabu (18/3/2020) dan akan di lakukan evaluasi sesuai perkembangan penyebaran penyakit Covid 19 di Indonesia.

Langkah preventif ini dilakukan oleh Iqbal menyusul penetapan Status Darurat Bencana Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, serta penetapan virus Covid 19 sebagai pandemi oleh lembaga dunia WHO.

 Editor : A.Gusthi
© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved