-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Juni 01, 2020

Tempat Wisata Pantai Losari Makassar Di Tutup Sementara Oleh Pemerintah Kota

Tempat Wisata Pantai Losari Makassar Di Tutup Sementara Oleh Pemerintah Kota

METRO ONLINE MAKASSAR--– Pemerintah Kota Makassar menutup sementara Anjungan Pantai Losari selama 14 hari kedepan. Penutupan dimulai hari ini, Rabu (18/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020). Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa selama penutupan berlangsung, icon wisata Kota Makassar ini akan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di semua anjungan yang ada.

“Sebelumnya kami minta maaf kepada masyarakat jika ada yang merasa di rugikan atau tidak nyaman dengan kebijakan ini. Namun, percayalah, ini salah satu pencegahan terbaik dalam melawan resiko penularan virus Covid 19. Memang Makassar belum dinyatakan sebagai wilayah persebaran virus, namun tentu kita tidak boleh lengah. Ini bagian dari tingkat ke waspadaan dalam mengurangi kerumunan warga, memperketat social distancing, dan mengajak warga untuk melakukan Self Isolation atau berdiam diri dirumah untuk sementara waktu jika tidak kebutuhan yang mendesak. Sebelumnya kita juga menghentikan sementara aktifitas di sekolah dan diganti dengan belajar di rumah” ujar Iqbal saat di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Penutupan sementara Anjungan Pantai Losari tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar. Dalam Surat Edaran itu, Iqbal menginstruksikan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid 19. Selain itu Pemkot Makassar juga menutup sementara tempat daya tarik wisata milik pemkot Makassar, yakni Pantai Losari dan Museum Kota Makassar selama 14 hari ke depan. Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan dengan disinfektan.

“ Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan (Mall) , daya tarik wisata buatan dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat. Kita juga meminta seluruh manajemen usaha pariwisata, dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat ibadah menyediakan wastafel dan sabun serta melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan Hand Sanitizer pada tempat tertentu dalam area kerja” ujar Iqbal saat membacakan poin-poin yang tertuang di surat edaran yang dikeluarkan.

Selain itu, Iqbal juga meminta untuk dilakukan kordinasi secara berkala dengan puskesmas/ rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Propinsi Sulsel.

“Kita meminta kepada masyarakat untuk sementara menghindari kegiatan di keramaian, membatasi aktivitas diluar rumah serta menjaga lingkungan tempat kita tinggal tetap bersih dan higienis” lanjutnya.

Surat edaran ini berlaku mulai hari Rabu (18/3/2020) dan akan di lakukan evaluasi sesuai perkembangan penyebaran penyakit Covid 19 di Indonesia.

Langkah preventif ini dilakukan oleh Iqbal menyusul penetapan Status Darurat Bencana Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, serta penetapan virus Covid 19 sebagai pandemi oleh lembaga dunia WHO.

 Editor : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved