-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juni 01, 2020

Giliran Kota Makassar Akan Memberlakukan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

Giliran Kota Makassar Akan Memberlakukan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

METRO ONLINE MAKASSAR--— Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada tanggal (24/4/2020) setelah pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar, Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Kota Makassar.

Andi Luhur Priyanto mengatakan Pemkot Makassar harus terus melakukan sosialisasi terhadap warga Makassar yang ingin melakukan ibadah di rumah ibadah, bepergian di luar rumah atau kegiatan formal lainnya dengan melibatkan tokoh masyarakat, MUI, dan pimpinan ormas agama.

“Ini memang menguji jiwa sosial kita. Pemerintah memang harus melakukan fungsi pembinaan ummat karena ini area sensitif, seperti misalnya sholat harus jaga jarak, jadi harus ada pembinaan pada seluruh unsur dengan melibatkan MUI dan pimpinan ormas beragama lainya dan tidak boleh melakukan pendekatan secara represif,” kata Dosen Unismuh itu melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2020).


Editor  : A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved