-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Desember 08, 2023

Gelar Sidang TPP, Lapas IIA Parepare Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Secara Gratis.

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah sesuai dengan waktu pentahapannya, Rabu (06/12/2023).

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare sebagai anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas IIA Parepare, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan usulan program Asimilasi bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. 

Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M  selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 12 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), 2 orang WBP menjalani Program Cuti Bersyarat (CB) dan 4 orang WBP diusulkan mengikuti program Asimilasi. 

Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya. Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Parepare. Dimana sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan didalam Lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif, akuntabel dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," jelas Totok.

Lebih lanjut Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP telah dilaksanakan secara rutin di Lapas IIA Parepare agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas. 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

Lapas IIA Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan secara gratis dan tidak dipungut biaya, bertekad mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Kami bangga dan bahagia bisa melayani dengan sepenuh hati.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Desember 07, 2023

PT Semen Tonasa Berhasil Mendapatkan Penghargaan Predikat Bintang Lima

METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam gelaran UPZ Award 2023 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Nasional. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, Senin-Rabu, 4-6 Desember 2023, di Ballroom Hotel Discovery Ancol, Jakarta.

Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat", ini dibuka langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula pimpinan BAZNAS RI serta narasumber-narasumber terkait lainnya. Sedangkan dari UPZ PT Semen Tonasa, diwakili oleh Rifky S. Pradipta selaku Sekretaris, dan Azis Tahir selaku Koordinator Penyaluran.

Selain menerima penghargaan, UPZ PT Semen Tonasa juga mendapat kehormatan menjadi penerima Pengesahan RKAT UPZ BAZNAS Tahun 2024, yang diserahkan langsung oleh Ketua UPZ BAZNAS RI dengan didampingi oleh jajaran Pimpinan UPZ BAZNAS RI.

Ketua UPZ PT Semen Tonasa yang juga Direktur Keuangan, Anis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS RI atas penghargaan ini. Ia menyebutkan, bahwa penghargaan ini adalah sebuah amanah yang harus dijaga. Utamanya agar UPZ PT Semen Tonasa dapat lebih khidmat lagi dalam menjalankan peran sebagai pengelola zakat. "Tentu saja kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginua kepada BAZNAS RI atas penghargaan ini. Bagi kami, penghargaan ini adalah sebuah amanah yang harus kami jaga. Terutama, untuk dapat meningkatkan lagi profesionalitas pengelolaan zakat serta  pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat."

Sementara itu, Sekretaris UPZ Semen Tonasa, Rifky S. Pradipta yang ikut hadir dalam Raker UPZ Tingkat Nasional menyampaikan kesan positifnya selama mengikuti kegiatan tersebut. "Dalam Rakernas ini ada banyak ilmu, pelajaran dan insight yang dapat dipetik terkait dengan pengelolaan zakat agar sesuai dengan syar’i, memenuhi ketentuan regulasi, dan mendukung serta menjaga keutuhan NKRI. Sharing session dari berbagai instansi juga menjadi motivasi bagi UPZ Semen Tonasa, untuk dapat mengelola zakat karyawan dengan lebih baik lagi. Baik itu dalam segi perencanaan, pengumpulan, penyaluran, pelaporan dan evaluasi. Sehingga zakat yang dikumpulkan dapat membawa berkah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat." tutupnya.(Thiar)

Hakim Wasmat PN Pangkajene Lakukan Pengamatan Terhadap Warga Binaan Rutan Pangkajene

METRO ONLINE Pangkep - Kegiatan diawali dengan wawancara narapidana oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pangkajene, terkait kegiatan pembinaan dan pelayanan yang diterima para warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene serta kendala yang dihadapi, Kamis (7/12).

Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga dengan Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara sebagai suatu rangkaian proses pidana. Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun yang buruk dari suatu putusan Pengadilan.

Selanjutnya, Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pangkajene berkeliling melihat kondisi dan situasi serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan di area blok Rutan Kelas IIB Pangkajene. Kunjungan ini rutin dilaksanakan oleh Hakim Wasmat setiap 6 bulan sekali.


Editor : Muh Sain 

LBH Bhakti Keadilan dan Rutan Sengkang Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Binaan

METRO ONLINE Sengkang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sengkang, Kamis (07/12). 

Kegiatan Penyuluhan dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah. "Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Sengkang dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis" Katanya. 

Ia juga menghimbau kepada warga binaan untuk tidak takut menggunakan jasa bantuan hukum gratis yang telah disediakan Negara kepada  Masyarakat tidak mampu. 

Sementara itu, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab. 

“Dalam memberikan bantuan, kami LBH Bhakti Keadilan tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat" Jelasnya. 

"Harapannya semoga penyuluhan yang dilakukan ini, warga binaan rutan kelas IIB Sengkang lebih mengerti dan paham terkait hak-haknya selaku subjek hukum yang dijamin oleh negara" tuturnya. 

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Amir, S mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Rutan Sengkang yang sedang menjalani proses peradilan. 

“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” Pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Jaga Kebersihan Lingkungan, Rutan Sinjai Ambil Bagian Kerja Bakti yang di Gelar Kodim 1424

METRO ONLINE SINJAI -- Rutan Sinjai ambil bagian dalam kegiatan Kerja Bakti yang diselenggarakan oleh Kodim 1424 Sinjai, yang diikuti oleh Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan Petugas Kebersihan di area Pasar Sentral Kab. Sinjai. (07/12)

Sebagai wujud sinergitas, Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko mengirimkan 12 ( Dua Belas ) Orang pegawainya untuk turut andil dalam kegiatan kerja bakti bersama ini. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga agar wilayah tetap bersih serta sebagai upaya mencegah timbulnya berbagai macam penyakit menjelang masuknya musim hujan

Karutan Sinjai, Menegaskan bahwa pihaknya siap membantu segala bentuk kerja bakti kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai.

“Kami selalu siap untuk bersinergi dalam hal-hal seperti ini, kita terus lakukan kebaikan bersama-sama untuk Kabupaten Sinjai yang kita cintai ini,” Ujarnya.

Dandim 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga agar wilayah tetap bersih, rapi dan indah serta sebagai tindakan untuk mengantisipasi munculnya penyakit .

“Hari ini kami bersama warga melaksanakan pembersihan di area Pasar Sentral maupun di selokan kiri dan kanan pasar untuk mengantisiasi timbulnya banjir akibat air hujan serta menjaga agar lingkungan terus terawat dan terjaga kebersihannya, “ Ucapnya.

Kegiatan kerja bakti Bersama ini sebagai wujud sinergitas antar instansi pemerintah,TNI,Polri dan Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Sinjai. 


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved