-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, April 23, 2025

Kurang Dari 4 Jam, Resmob Polsek Makassar Berhasil Temukan HP Ketua PJI Sulsel, Anehnya Pelaku Tidak Diamankan

Kurang Dari 4 Jam, Resmob Polsek Makassar Berhasil Temukan HP Ketua PJI Sulsel, Anehnya Pelaku Tidak Diamankan

METRO ONLINE Makassar – Ketua DPD  Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan Akbar Polo  apresiasi tinggi kepada Tim Resmob  Polsek Makassar atas keberhasilannya tidak sampai 4 jam pihak Resmob Polsek Makassar sudah menemukan handphone milik Korban yang Ketua PJI Sulsel, Akbar Polo, yang sebelumnya diduga dicuri oleh orang tak dikenal (Otk) diatas motornya yang lagi terparkir di penjual minuman dibilangan jalan Kerung-Kerung ,Selasa 22.April.2025 

Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bentuk kesigapan dan komitmen aparat dalam merespons laporan kehilangan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat  menemukan handphone milik kami Ketua PJI Sulawesi Selatan oleh tim Resmob Polsek Makassar. Ini membuktikan bahwa aparat masih sangat responsif dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” Akbar Polo

Namun Ada aneh tapi nyata dalam kasus pencurian ini, Pelaku yang sudah di tau indititasnya oleh tim Resmob Polsek Makassar tapi belum diamankan sampai hari ini ucap Akbar Polo 

DPD Persatuan jurnalis Indonesia (DPD PJI Sulsel)sangat menyayangkan karena hingga saat ini pelaku yang diduga mencuri handphone tersebut belum berhasil diamankan ada apa?

“Kami selaku Korban Handphone memang telah ditemukan, tapi pelakunya belum tertangkap. Ini penting agar ada efek jera dan kasus serupa tidak terulang lagi bagi masyarakat. Kami meminta Polsek  Makassar untuk segera menangkap pelaku telah mereka tau indititasnya,” tegasnya.

DPD PJI Sulsel berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda dan Kapolrestabes Makasar, meminta agar penyelidikan terus dilanjutkan hingga pelaku bisa dihadapkan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku wajib di tuntaskan tutup Akbar Polo.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved