-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Agustus 27, 2022

Masyarakat Antusias Meriah Pesta Rakyat HUT RI ke 77 IKRAS PLUS

METRO ONLINE Makassar - Pagelaran Malam Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar,Sabtu (27/8/2022) oleh Ikatan Remaja Sabutung (IKRAS PLUS) Berjalan dengan Lancar 

Pesta Rakyat ke 77 yang dibuat oleh panitia Ikatan Remaja Sabutung (IKRAS PLUS ) bernuansa Kapal Phinisi,tidak lepas dari Kerja sama pemerintah Kecamatan ujung tanah,lurah Gusung, Tokoh Masyarakat serta unsur yang terkait.

Pesta Rakyat ini mengangkat tema, "Dengan Semangat Api Kemerdekaan Mari Kita Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat Untuk Menyukseskan 77 Tahun Indonesia Merdeka"

Penasehat sekaligus mantan ketua IKRAS PLUS, Mansyur mengatakan didepan para tamu undangan dan Masyarakat yang hadir dalam pesta Rakyat HUT ke 77.

"IKRAS PLUS adalah salah satu organisasi yang tertua di kecamatan ujung tanah dan sudah terdaftar di 

Kesbangpol Kota Makassar  sejak tahun 1994."Ucap Mansyur H.M

Lanjut.., Alhamdulillah, Adik adik kita ini tidak pernah terlibat dalam perang kelompok, karena kami sebagai senior memberikan doktrin bahwa hal itu adalah kelakuan yang tidak pantas dan tidak bagus."Kata Mancu sapaan Mansyur H.M

Pesta Rakyat HUT RI ke 77 Ikatan Remaja Sabutung (IKRAS PLUS) di tutup dengan pemberian hadiah kepada para pemenang lomba tahun ini

Turut hadir tamu pada Peserta rakyat ke-77 Ikatan Remaja Sabutung (IKRAS PLUS),Sekretaris Camat (Sekcam), Lurah Gusung, Binmas,Babinsa,Imam kelurahan Gusung, Tokoh Masyarakat,Para senior Ikras plus,KNPI sektor Ujung Tanah,Barlim,Remaja Gusung (Regus)


Penulis: Heriyanto cecep

Editor. : M.Sain

Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang Beri Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 ke Warga Binaan

METRO ONLINE, PINRANG -Tindak lanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rusdin gelar sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Rutan Pinrang terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sabtu (27/8/2022). 

Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan, suatu kabar baik bagi saudara Warga Binaan karena telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Doa kita semua terkabul, akhirnya PP99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi," terang Karutan. 

Lebih lanjut, Karutan juga mengungkapkan, agar Warga Binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan Petugas. 

"Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi. Jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak patuhi," tegas Karutan. 

Sementara itu, Kasubsi Yantah, Rusdin menambahkan, kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan. 

"Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun," terangnya. 

Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), katanya, semua Warga Binaan yang terkait PP99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya. 

"Kami mohon kesabaran bapak ibu, saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, impelementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan," tutupnya. 


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Pinrang

Sosialisasikan Undang-Undang PAS Terbaru, Karutan Pinrang: Tanpa Terkecuali, Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

METRO ONLINE PINRANG --- Tindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rusdin gelar sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Rutan Pinrang terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sabtu (27/8/2022).

Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan, suatu kabar baik bagi saudara Warga Binaan karena telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Doa kita semua terkabul, akhirnya PP99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi," terang Karutan.

Lebih lanjut, Karutan juga mengungkapkan, agar Warga Binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan Petugas.

"Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi. Jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak patuhi," tegas Karutan.

Sementara itu, Kasubsi Yantah, Rusdin menambahkan, kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan.

"Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun," terangnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), katanya, semua Warga Binaan yang terkait PP99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.

"Kami mohon kesabaran bapak ibu, saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, impelementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan," tutupnya.


Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Editor : Muh Sain 

Material Galian C Berhamburan di Badan Jalan Trans Sulawesi

METRO ONLINE PASANGKAYU - Mobil pengangkut material untuk pekerjaan penguatan tebing sungai Lariang di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu meninggalkan jejak tanah galian C yang berjenis sirtu berhamburan di badan jalan Trans Sulawesi,Pasangkayu, Sabtu (27/8/2022)

Berdasarkan pantauan media ini, nampak terlihat sisa tanah galian C berceceran di jalan Trans Sulawesi sekitar kurang lebih 200 meter, sehingga diduga dapat membahayakan bagi pengendara Roda 2 serta kendaraan lainnya, dan (pengendara-red) harus ekstra hati-hati saat melintas  sepanjang jalan tersebut.

Salah satu warga setempat mengatakan, kami sangat terganggu dengan banyaknya tanah galian C berhamburan di tengah jalan Trans Sulawesi, apalagi ketika hujan turun tentunya (jalan-red) tersebut menjadi licin, dan dapat membahayakan bagi pengendara yang melintas.

"Seharusnya mereka tiap hari membersihkannya, agar kami warga setempat dan pengendara yang melintas dijalan tersebut bisa merasa nyaman tanpa adanya tanah dan bebatuan kecil," keluhnya saat ditemui Kamis malam (25/8/2022).

Lanjut dia, aspal yang dipenuhi tanah galian C itu pernah juga saya siram, sebab banyak debu yang masuk kedalam rumah ketika tidak hujan, dan adik juga jualan makanan disamping (rumah-red).

Kami warga setempat hanya berharap ada perhatian dari pihak kontraktor untuk membersihkan jalannya.

"Pemerintah setempat juga harus menyampaikan ke pihak kontraktornya, agar tanah dijalan dibersihkan tiap harinya," ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Zulfikar mengatakan, kami belum melihat situasi di lapangan adanya tanah yang berhamburan dijalan, dan memang kita mendapat informasi ada beberapa ruas (jalan-red) berdampak terhadap galian C.

"Apalagi ini kan jalan Nasional juga, maka kami akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Pasangkayu terkait cara pengangkutan galian C nya," katanya Jumat (26/8/2022).

Zulfikar juga menambahkan, bagaimana menggunakan jalan pada saat mengangkut galian C, agar tidak tercecer di (jalan-red) Trans Sulawesi.

"Ketika galian C tercecer, maka dampaknya jalan menjadi licin dan berdebu, sehingga itu berpotensi terjadinya kecelakaan lakalantas jika itu dibiarkan, dan kami akan turun langsung bersama Kasat lantas," tuturnya.


Editor : Cecep / M.Sain

Satnarkoba Polda Sulsel Berhasil Amankan Sindikat Jaringan Malaysia Beserta 3 Kg Narkoba

METRO ONLINE, MAKASSAR - Jajaran Satuan Narkoba Polda Sulsel sukses mengungkap sindikat narkoba Jaringan Malaysia beromzet miliaran di wilayah Kabupaten Sidrap. 

Pengungkapan dilakukan Undercover Buy oleh Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Timnya dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK (42 tahun) yang berprofesi sebagai petani. 

Penangkapan tersangka tepat dilakukan di Jembatan Desa Tanete, jalan poros Soppeng, Desa Tanete, kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap sekitar pukul 12.30 Wita. Jumat (26/08/2022). 

Kanit Timsus Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K, dari oknum petani ini, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 sachet ukuran besar dengan kantong kresek plastik hitam yang di Lakbang warna Coklat yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.000 Gram atau 3 Kg termasuk sebuah Gawai. 

"Terduga pelaku ditangkap saat dipancing di TKP jembatan Desa Tanete untuk bertransaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Alhasil, pelaku menawari polisi 3 bungkusan diduga narkoba kualitas tinggi", Ujarnya. 

Selanjutnya, terduga pelaku SK kini tengah di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Keterangan Labfor, serta Pengembangan, maupun Gelar Perkara dan Pemberkasan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijeratPasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara", terangnya. (*) 


Editor: Muh. Sain/ Cecep 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved