-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 27, 2022

Satnarkoba Polda Sulsel Berhasil Amankan Sindikat Jaringan Malaysia Beserta 3 Kg Narkoba

Satnarkoba Polda Sulsel Berhasil Amankan Sindikat Jaringan Malaysia Beserta 3 Kg Narkoba

METRO ONLINE, MAKASSAR - Jajaran Satuan Narkoba Polda Sulsel sukses mengungkap sindikat narkoba Jaringan Malaysia beromzet miliaran di wilayah Kabupaten Sidrap. 

Pengungkapan dilakukan Undercover Buy oleh Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Timnya dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK (42 tahun) yang berprofesi sebagai petani. 

Penangkapan tersangka tepat dilakukan di Jembatan Desa Tanete, jalan poros Soppeng, Desa Tanete, kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap sekitar pukul 12.30 Wita. Jumat (26/08/2022). 

Kanit Timsus Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K, dari oknum petani ini, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 sachet ukuran besar dengan kantong kresek plastik hitam yang di Lakbang warna Coklat yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 3.000 Gram atau 3 Kg termasuk sebuah Gawai. 

"Terduga pelaku ditangkap saat dipancing di TKP jembatan Desa Tanete untuk bertransaksi dengan aparat yang menyamar sebagai pembeli. Alhasil, pelaku menawari polisi 3 bungkusan diduga narkoba kualitas tinggi", Ujarnya. 

Selanjutnya, terduga pelaku SK kini tengah di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Keterangan Labfor, serta Pengembangan, maupun Gelar Perkara dan Pemberkasan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijeratPasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara", terangnya. (*) 


Editor: Muh. Sain/ Cecep 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved