-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, April 06, 2022

Personel Satlantas Polres Soppeng Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan Pelaku Balap Liar di Timusu

METRO ONLINE, SOPPENG - Timsus Balapan Liar ( Bali ) Sat Lantas Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Laode M. Irwan S.Sos berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Timusu, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, Rabu (6/04/2022) sekktar pukul 17.00 wita. 

Kasat Lantas Polres Soppeng AKP H. Muh. Nawir, S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, ada sebanyak 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan di lokasi yang sering dijadikan Balapan Liar tepatnya di Timusu, desa Timusu, Kec. Liliriaja. 

"Penertiban balap liar dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua", Ujar Kasat. 

AKP H. Muh. Nawir juga menjelaskan bahwa, untuk pelaku balapan liar Sat Lantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya dan Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal. 

"Pertama Pasal 274 ayat 1 yang bunyinya, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", Jelas Kasat. 

"Pasal kedua, Pasal 287 ayat 5 yang bunyinya, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)", Tutur Kasat. 

"Pasal yang ketiga, Pasal 311 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)", Jelasnya. 

Lebih lanjut, 2. dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 

Serta ke 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). 

Kasat melanjutkan, ke 4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 

"Ke lima Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", Terangnya. 

Selain Itu Kasatlantas juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.


Editor : Muh Sain

Polres Soppeng Sasar Masjid Untuk Melakukan Vaksinasi ke Jamaah Setelah Sholat Tarwih

METRO ONLINE, SOPPENG - Guna mensukseskan Program Vaksinasi di Kabupaten Soppeng, Polres Soppeng bekerjasama Pemkab dan Dinkes Soppeng terus melaksanakan Vaksinasi Covid - 19 di wilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 05 April 2022. 

Kegiatan yang dilaksanakan dibulan Suci Ramadhan 1443 H ini digelar setelah pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid-masjid yang ada di Soppeng. Polres Soppeng dengan melibatkan masing - masing Vaksinator dari Puskesmas jajaran Dinkes Soppeng melakukan vaksinasi ke jamaah masjid tersebut. 

Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K mengungkapkan bahwa, ditengah bulan suci ramadhan 1443 ini pihaknya tetap akan mengawal serta mensukseskan program Vaksinasi Covid - 19 sesuai Instruksi Presiden dan Kapolri khususnya di Kab. Soppeng. 

"Selain itu para personil Polres dan Polsek jajaran yang melaksanakan pengamanan Shalat Tarawih juga turut serta memberikan himbauan kepada para warga untuk mengikuti Vaksinasi baik tahap pertama, kedua serta Vaksin lanjutan (booster)", Ujar Kapolres. 

"Dengan begitu diharapkan mampu membangun herd imunnity dalam mencegah penyebaran Covid - 19 khususnya pada bulan suci Ramadhan sehingga seluruh kegiatan di wilayah Kab. Soppeng ini dapat kembali normal", Harapnya.


Editor : Muh Sain

Selasa, April 05, 2022

Jelang Waktu Berbuka Puasa, Wakapolres Soppeng Bagi Takjil ke Pengendara

METRO ONLINE, SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H M.H melakukan bagi - bagi Takjil Buka Puasa di Depan Mako Polres Soppeng, jl. Kemakmuran, Kel. Lemba, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, Senin 04 April 2022. 

Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H M.H dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa, bagi takjil ke pengendara roda dua dan empat ini merupakan program kepedulian Polri dibulan suci ramadhan 1443 H. 

"Selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Polres Soppeng akan terus melaksanakan bagi - bagi takjil gratis menjelang waktu buka puasa", Ujarnya. 

Selain itu hal tersebut juga guna meningkatkan hubungan silaturahmi Polres Soppeng bersama masyarakat. 

"Semoga dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan hubungan Kepolisian khususnya Polres Soppeng dengan masyarakat Soppeng", Harapnya.


Editor : Muh Sain

Senin, April 04, 2022

Pimpin Apel Jam Pimpinan diBulan Ramadhan, Ini Penekanan Kapolres Sinjai

METRO ONLINE,Sinjai – Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Rachmat Sumekar,S.Ik., M.Si pagi ini kembali pimpin apel jam pimpinan, Senin (4/4/2022) pukul 08.00 wita, yang diikuti oleh Pejabat Utama, Para Kasat, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, Bintara dan ASN Polres Sinjai.

Mengawali arahannya, Kapolres Sinjai kembali mengajak kepada seluruh personelnya untuk mensyukuri nikmat pemberian Allah SWT utamanya nikmat kesehatan sehingga kita bisa melaksanakan tugas dipagi ini. Katanya.

"Terima kasih kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugasnya satu minggu kebelakang dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap dalam keadaan aman kondusif. Ucapnya.

Lanjut, Kapolres Sinjai sampaikan Selamat menunaikan ibadah puasa, yang mana kita ketahui bersama Bulan Ramdhan adalah bulan yang suci dan penuh berkah. Untuk itu jangan nodai dengan perbuatan yang tercela,” Imbau Kapolres Sinjai.

“Dibulan Suci Ramadhan yang penuh berkah ini, kiranya personel lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak ibadah, serta berbuat baik, saling membantu kepada siapa pun, karena itu akan menjadikan kita sebagai pribadi yang layak dimata masyarakat dan juga dimata Allah SWT,” Ungkapnya.

"Personel yang melaksanakan tugas operasional penjagaan /piket Polres agar dimaksimalkan, jangan sampai penjagaan dalam keadaan kosong, Ka SPK sebagai pengganti pimpinan diluar jam dinas agar mengendalikan piket fungsi dalam pelaksanaan tugasnya. Harapnya.

Selanjutnya, Kapolres Sinjai menyampaikan terkait vaksinasi, agar ditingkatkan dan kita telah meningkatkan vaksinasi kurang lebih tiga persen, dan saat ini sudah 77,6 persen, perintah pimpinan agar dimaksimalkan,“Kita terus tingkatkan kegiatan edukasi dengan mengajak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin karena dengan vaksin dapat meningkatkan imun tubuh atau head imunity, hal ini tentunya untuk kebaikan kita semua. Ujarnya.

Terakhir, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh personelnya untuk berbuat baik, laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, hindari pelanggaran sekecil apapun, "Mari

isi bulan Suci Ramadhan ini dengan memperbanyak amal ibadah sebagai bekal hari Akhirat. Tutupnya.


Editor : Muh Sain

Minggu, April 03, 2022

Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Sholat Tarwih, Kapolres Soppeng Kerahkan Ratusan Personel

METRO ONLINE,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K kerahkan ratusan personil dalam mengamankan jalannya pelaksanaan Shalat Tarawih Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Masjid wilayah Kota Soppeng, Sabtu malam (02/04/2022). 

"Ratusan personil dikerahkan dalam rangka mengamankan jalannya pelaksanaan Shalat Tarawih khususnya di Masjid - masjid wilayah Kota Soppeng serta memberikan kenyamanan kepada warga dalam menjalankan Ibadah Shalat Tarawih", Ujarnya. 

Selain itu, guna mencegah timbulnya Potensi Gangguan Kamtibmas pada bulan Suci Ramadhan 1443 H ini Polres Soppeng juga akan melaksanakan Patroli dialogis setiap malam ditempat keramaian yang ada di Kota Soppeng. 

"Dengan Intensifnya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menjalankan rangkaian Ibadah pada bulan suci Ramadhan 1443 H", Pungkasnya


Editor : Muh Sain

Jumat, April 01, 2022

Jelang Ramadhan, Personel Polres Soppeng Bersihkan Masjid At Taqwa Aspol

METRO ONLINE, SOPPENG - Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, Polres Soppeng beserta seluruh jajaran melaksanakan kerja bakti dengan membersihkan Masjid di wilayah Kabupaten Soppeng, Jumat 01 April 2022. 

Kegiatan kerja bakti dipimpin langsung oleh Kasiwas Polres Soppeng Akp Zainuddin S.Sos didampingi Kabag Log Polres Soppeng Akp Syamsuddin S.H M.Si. 

Pada pelaksanaan kerja Bakti ini dilaksanakan di Masjid At - Taqwa Aspol Polres Soppeng jl. Samudra Kel. Botto, sementara Polsek jajaran melaksanakan di Masjid atau Mushollah masing - masing yang telah ditentukan. 

Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, kerja bakti yang dilaksanakan menyasar Masjid dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1443 H. 

"Hal tersebut guna memberikan kebersihan dan kenyamanan kepada saudara kita yang akan melaksanakan Ibadah selama bulan suci ramadhan", Ujarnya. 

Selain itu, pada masa Pandemi Covid - 19 saat ini para panitia Masjid juga dihimbau untuk selalu memperhatikan Protokol kesehatan para jamaah sehingga penyebaran Covid - 19 dapat diantisipasi dan dicegah.



Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved