-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, April 04, 2022

Ka. Bandara Kec. Rampi Berikan Bantuan Al Quran. Ibnu Tafsir 30 Juz Dipondok Pesantren Putri Annur Desa Radda

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kepala kantor UPBU Kelas III Kecamatan Rampi, Sayyid Segaf Algadri S Sos di dampingi KTU. Wahyu memberikan bantuan dipondok pesantren Putri An-nur. Senin (4/4/2022)

Pondok pesantren putri An nur yang berada dilokasi perumahan safana graha desa radda kecamatan baebunta, Luwu Utara. Yang dipimpin oleh ustasd Maulana Ilham.

Ka. Bandara kelas III Kec. Rampi. Sayyid Segaf Algadri, Menyerahkan secara langsung Tafsir Al Quran Ibnu Tafsir sebanyak 30 Juz yang diterimah oleh pendiri pesantren putri An nur Ustasd Maulana Ilham, Senin (4/4/2022)

Dibulan yang penuh berkah 1443H. Sayyid Segaf Algadri, Mengatakan bahwa bantuan Al Qur'an ini, bisa bermanfaat bagi para santri dan pengurus pondok pesantren putri An nur dalam melaksanakan kegiatan hapalan dibulan suci ramadhan nantinya,”katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh KTU, Wahyu bahwa bantuan Al Quran ini adalah inisiatif kepala bandara rampi bersama jajaran, dan terutama untuk santri dipondok pesantren An nur, karena santri memiliki peran yang sangat penting apa lagi dibulan suci ramadhan ini agar hapalan Al Qurannya dapat dilancarkan dalam waktu yang sangat mukia ini."terang Wahyu kepada Metro Online.

Ustasd Maulana Ilham menyampaikan Alhamdulillah dengan berbagai bantuan di bulan yang penuh berkah ini, semoga keluarga besar Kepala Bandara kelas III kec. Rampi mendapatkan pahala yang berlipat dan diberikan kesehatan dan rezeki yang melimpah, Amin."ucap Ustasd Maulana.

“Sayyid Segaf Algadri menambahkan dengan harapan semangat santri ini juga bisa meresap pada seluruh jajaran Ka. Kantor bandara kelas III Kec. Rampi,  agar mampu meningkatkan keimanan sehingga mereka dalam melaksanakan tugas setiap harinya  dan mendapat kesehatan dan berkah,”tutupnya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Tim Gabungan Polres Luwu Utara Gelar Patroli, Ciptakan Rasa Aman Di Bulan Suci Ramadhan

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Berikan rasa aman kepada masyarakat Sat Samapta polres Luwu Utara melaksanakan patroli, Untuk mengantisipsi terjadinya tindak pidana sehingga mebimbulkan rasa aman dan nyaman saat melaksanakan tarawih. (30/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Patroli gabungan Fungsi personil Polres Luwu utara, Dilaksanakan secara humanis sehingga menimbulkan rasa aman kepada warga yang melaksanaka sholat tarawih

Giat Patroli di pimpin Kasat Samapta AKP Budi Amin, S.Sos dengan Route Patroli jalan poros trans Sulawesi dengan tujuan mangantisipasi gangguan kamtibamas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di bulan suci Ramadhan. 

Selain itu memberikan himbauan kamtibmas  kepada masyarakat bersama sama menjaga keamanan dan apabila menemukan permasalahan kamtibmas untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk di lakukan pencegahan agar permasalahan tidak berkembang menjadi potensi komplik di masyarakat. 

Tim patroli sambangi mesjid -mesjid dalam pelaksanaan sholat tarawih, dan tempat yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Anggota patroli juga menyambangi warga yang masih beraktivitas semoga yang ditemui agar dapat lebih mendekatkan polri dengan masyarakat."tutup kasat Samapta. (Drs)

Sabtu, April 02, 2022

Bawaslu Luwu Utara Serahkan Hasil Uji Petik Ke KPU Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Dalam rangka untuk memelihara data pemilih yang akurat dan akuntabel. Bawaslu Luwu Utara menyerahkan data hasil uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke KPU Luwu Utara. 

Penyerahah data hasil uji petik dilakukan oleh Staf Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Luwu Utara di Kantor KPU Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba. Jum'at (1/4/2022).

Sebelumnya, Bawaslu Luwu Utara telah melakukan uji petik di tiga kecamatan yang terdiri dari sembilan Kelurahan/Desa di Kabupaten Luwu Utara.

Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menyampaikan bahwa sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran DPB.

Dalam Pasal 104 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhitan dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan" kata Ibrahim Umar

Kooordinator Divisi PHL tersebut juga menyampaikan bahwa melakukan pengawasan Pemutakhiran DPB ini juga sebagai pertanggung jawaban ke publik dan melakukan uji petik ini adalah intruksi Bawaslu melalui Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 13 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran DPB.

"SE tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota diperintahkan melakukan uji petik untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) dengan mengambil beberapa titik sebagai sampel." Tutup Ibrahim Umar. (Drs)

Ibrahim Umar Minta Stakeholder Berpartisipasi dalam Memperbaiki Data Pemilih

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menghadiri Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret Tahun 2022, di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Selasa ( 29/3/2022).

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua dan Komisioner KPU Luwu Utara, Kadis Dukcapil Luwu Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Sulawesi Selatan, PJ Fungsional DPMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masamba, KBO Polres Luwu Utara, Dinas Kominfo Pemda Luwu Utara, Camat Masamba dan Camat Baebunta.

Dalam kegiatan tersebut Ibrahim Umar mengajak seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam memperbaiki data pemilih, sebab KPU Luwu Utara tidak mempunyai jajaran ke bawah yakni PPK, PPS dan KPPS.

“Kita tidak punya jajaran ke bawah, harapannya kita butuh partisipasi dari dinas dukcapil, Pengadilan Agama, Polres Luwu Utara Dinas Pendidikan wilayah XII Dinas PMD, Dinas Kominfo Pemda Luwu Utara dan para camat.” Kata Mantan Ketua Pemilar tersebut 

Dari segi pengawasan terkait data Daftar Pemilih Berkelanjutan ini kata Ibrahim Umar, Bawaslu Luwu Utara melakukan uji petik dari data yang diberikan oleh KPU Luwu Utara di beberapa Keluaraha/Desa di Kabupaten Luwu Utara.

Dalam proses uji petik tersebut masih ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, data tersebut diberikan  ke KPU Luwu Utara sebagai saran perbaikan untuk diperbaiki dalam melakukan pemutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan selanjutnya.

"Sebagi contoh Data Pemilih yang berstatus meninggal dunia, nah ini menjadi  dilema terhadap KPU Luwu Utara, mungkin Dukcapil dapat memberikan Akta Kematian sehingga ada pegangan KPU Luwu Utara dalam mengeluarkan data pemilih yang berstatus meninggal," tutur Ibrahim Umar 

Dalam kesempatan yang sama Ibrahim Umar juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh KPU dalam menjaga hak pilih masyarakat melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang saat ini digunakan oleh jajaran KPU.

"Yang ingin kami ketahui adalah bagaimana peralihan status pemilih, sebagai contoh bagaimana prosedur peralihan data penduduk ke pemilih baru, kemudian bagaimana kesadaran masyarakat yang melek akan perkembangan teknologi sehingga penggunaan aplikasi dapat di tingkatkan." tutup Koordinator Divisi PHL Bawaslu Luwu Utara. (Drs)

Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Shabu Kambuhan

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu didusun macorae desa katulungan kecamatan sukamaju. Luwu Utara. Sabtu. (2/4/2022)

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, IPTU Rodo P. Manik bersama anggotanya. pengedar sabu berinisial M. RIZ alias RAH (25) warga dusun macorae desa katulungan, Sukamaju sekitar pukul 23.00 Wita pada hari minggu.

"Kami telah menangkap pengedar sabu di rumahnya di dusun macorae desa katulungan kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara"kata IPTU Rodo P Manik kepada Metro Online.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dusun macorae. Kecamatan Sukamaju"ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku menyimpan dan mengedarkan sabu, pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan pengeledahan. Dan berhasil mengamankan tersangka M. RIZ alias RAH (25) bersama barang bukti Shabu dan lainnya.

Barang bukti yang disita oleh Satres Narkoba polres Luwu Utara yakni, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram dengan shacetnya.

satu shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,57 gram dengan shacetnya.

satu shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram dengan shacetnya. Dua buah pipet kaca/pireksyang salah satunya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut selain digunakan sendiri juga dijual di wilayah kecamatan sukamaju. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses selanjutnya, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Drs)

Kasat Narkoba Ringkus Dua Pemuda Tanggung Dan Amankan 530 Butir Obat Daftar G

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengamankan dua orang pemuda tanggung yang diduga menjadi pengedar obat daftar G, yang berlogo dengan merek Y.  dan berhasil menggagalkan peredarannya di Kecamatan Mappideceng, didesa cendana putih. Luwu Utara. Sabtu (2/4/2022)

Atas pengaduan warga setempat, bahwa diwilayahnya marak peredaran obat terlarang atau obat daftar G jenis thd dan tramadol.

Atas aduan tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P Manik langsung memerintahkan anggota untuk segera menindak lanjuti dan langsung ketempat yang dimaksud.

Dari hasil penelusuran tersebut telah berhasil diamankan IL (20) warga dusun sumber jaya desa mekar jaya dan AR (35) warga dusun beringin kecamatan mappideceng, keduanya ditangkap di desa cendana putih kecamatan mappideceng pada hari kamis. Sekitar pukul 22.00 Wita.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. AR (35) sebanyak 530 butir obat yang berlogo Y. Uang tunai dari harga penjualan 690.000,- dan Satu buah Hand phone merek Oppo warna biru."Kata IPTU Rodo P Manik kepada Metro Online.

Kedua tersangka sudah diamankan dipolres Luwu Utara diruang Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. (Drs)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved