-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, April 02, 2022

Kasat Narkoba Ringkus Dua Pemuda Tanggung Dan Amankan 530 Butir Obat Daftar G

Kasat Narkoba Ringkus Dua Pemuda Tanggung Dan Amankan 530 Butir Obat Daftar G

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengamankan dua orang pemuda tanggung yang diduga menjadi pengedar obat daftar G, yang berlogo dengan merek Y.  dan berhasil menggagalkan peredarannya di Kecamatan Mappideceng, didesa cendana putih. Luwu Utara. Sabtu (2/4/2022)

Atas pengaduan warga setempat, bahwa diwilayahnya marak peredaran obat terlarang atau obat daftar G jenis thd dan tramadol.

Atas aduan tersebut, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P Manik langsung memerintahkan anggota untuk segera menindak lanjuti dan langsung ketempat yang dimaksud.

Dari hasil penelusuran tersebut telah berhasil diamankan IL (20) warga dusun sumber jaya desa mekar jaya dan AR (35) warga dusun beringin kecamatan mappideceng, keduanya ditangkap di desa cendana putih kecamatan mappideceng pada hari kamis. Sekitar pukul 22.00 Wita.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. AR (35) sebanyak 530 butir obat yang berlogo Y. Uang tunai dari harga penjualan 690.000,- dan Satu buah Hand phone merek Oppo warna biru."Kata IPTU Rodo P Manik kepada Metro Online.

Kedua tersangka sudah diamankan dipolres Luwu Utara diruang Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved