-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Desember 18, 2024

Tambang Pasir Marak Di Luwu Timur, Kapolsek Mankutana Polres Luwu Timur Seakan Tutup Mata

METRO ONLINE LUTIM Sulsel –Diduga Penambang Pasir Sungai bebas beroperasi tanpa hambatan dari APH, Dimana Mobil Dam Truck Bermuatan Pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal Terlihat Melintas Melewati Polsek Mangkutana.Selasa (18/12/2024). Sekitar Pukul 06:30 wita Pagi hari.

Karena penasaran dengan mobil dam truck yang bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal, Akhirnya Awak media ini berusaha mencoba melakukan investigasi kelokasi Tambang tersebut dengan mengikuti jejak tetesan air pasir sungai yang menetes di jalan raya.

Hal hasil, Setelah menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 5 kilo dengan menggunakan mobil zigra, Akhirnya Awak media mendapatkan lokasi tambang tersebut.

Saat tiba di lokasi tambang,Awak media melihat satu orang berada di atas mobil dam truck berwarna kuning bermuatan pasir sedang terlihat merapikan pasir yang berada di bak dam truck itu.

Saat itu juga, awak media melakukan pengambilan gambar video melalui kamera HP milik nya dengan rasa was-was mengajak berkomunikasi,salah seorang yang ada disana.

Terlihat dua mobil Exzafator sedang bekerja, satu Exzafator terlihat melakukan pengisian pasir sungai ke bak mobil dam truck berwarna merah dan satu mobil dam truck berwarna putih sedang menunggu giliran untuk pengisian.


Yang menjadi tanda tanya...?


Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Luwu Timur dimana, terutama Kapolsek Mangkutana yang jelas-jelas tambang pasir tersebut berada di wilayah hukum nya,apa lagi mobil dam truck bermuatan pasir Sungai tanpa memakai penutup terpal melintas depan Mako Polsek Mangkutana ataukah Kapolsek dan personel nya seakan diduga tutup mata.

Saat awak media ini, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mangkutana AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat Via WhatsApp,awak media mempertanyakan terkait tambang pasir sungai yang beroperasi di wilayah nya,Kapolsek Mangkutana mengatakan.

"Untuk galian C itu kewenangan tipiter polres,Kami polsek hanya sebatas menghimbau,Terus truck yang tidak pake tarpal kami pun sudah menghimbau ke sopir sopir.Untuk penindakan itu kewenangan sat lantas karna mengganggu pengguna jalan yg lain."Ucap AKP. Simon Siltu melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Jika benar dugaan tambang pasir sungai tepatnya di desa Kalaena wilayah Mangkutana kabupaten Luwu Timur beroperasi tanpa mengantongi izin,para penambangan itu di duga Ilegal patut di pidana kan.

Sudah jelas Sebagaimana amanat Undang -Undang No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan dalam pasal 158 Merumuskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 Ayat (3), Pasal 48,Pasal 67Ayat (1),Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (Sepuluh milyar)

Izin yang wajib di miliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) Atau Izin pertambangan khusus (IUPK) Adapun Untuk kegiatan penampungan,pemanfaatan,

Pengelolaan,pemurnian pengangkutan,penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Wajib memiliki Izin Khusus penjualan dan pengangkutan.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius kepada Penegak Hukum polres Luwu Timur dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Luwu Timur untuk segera turun kelapangan melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tambang pasir yang dimaksud.

Sementara berita ini di publikasikan diinformasikan kepada masyarakat secara umum,awak media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.  selaku pucuk pimpinan tertinggi di  wilayah Luwu Timur atas investigasi yang telah dilakukan di lapangan.


Bersambung.....

Editor : Muh Sain 

Rabu, November 20, 2024

Akhirnya Terduga Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Keok Ditangan Resmob Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel

METRO ONLINE Luwu Timur, – Tim Resmob Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dikabarkan telah menangkap AG terduga pelaku pembunuhan Jessica Sollu alias Chika.

Setelah penangkapan AG, Polda Sulawesi Selatan juga kabarnya akan menggelar konferensi penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut, di Mapolda Sulsel, pada hari Rabu 20 November 2024.

” Besok digelar konferensi pers di Polda Sulawesi Selatan terkait penangkapan AG,” Ucap sumber menolak disebut namanya.

AG ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pembunuhan Jessica Sollu, gadis muda yang mayatnya ditemukan di dasar jurang jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, pada Rabu 13 November 2023 lalu.

AG adalah sopir mobil travel yang menjemput korban dari Kota Palopo menuju kabupaten Morowali pada Senin 11 November 2024, hingga akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Keluarga korban mengakui, bahwa saat korban mulai putus kontak, mereka sempat menghubungi AG namun berbagai alasan disampaikan agar keluarga korban tidak cemas, namun hingga hari ketiga, kabar korban belum juga diketahui hingga akhirnya ditemukan tinggal mayat.

Hingga dikabarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur terkait penangkapan AG sebelum pelaksanaan konferensi pers besok.


Sumber (BP)

Editor : Muh Sain

Jumat, November 08, 2024

Satreskrim Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

METRO ONLINE WAJO _ Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditumpas bersama-sama. Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Resmob Sat reskrim Wajo yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) Dengan cara Eksploitasi seksual (Prostitusi) di Kos Ungu Jl.Candra Kirana Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Senin (04/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual/ menawarkan korban Via Aplikasi Michat dengan harga kisaran Rp.200.000-Rp.300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada pelanggan.

Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Jl.Anoa Kel.Manding Kec.Polewali Mandar Kab.Polewali Mandar.

Pelaku “JM”, mengakui perbuatan nya yakni mencari dan menawarkan korban melalui Aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang di sepakati.

“JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu/pelanggan maka JM  pun mengarahkan tamu  ke kamar korban sedangkan pelaku berada di kamar lain dengan harga yang telah disepati , selanjutnya JM mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu) dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,"Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” Kasat Reskrim.

Ia mengimbau Masyarakat agar melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di wilayah hukum polres Wajo, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanapidana.

“Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.


Editor : Muh Sain 

Satlantas Polres Luwu Utara Gandeng BPJS Mensosialisasikan Syarat Urus SIM

METRO ONLINE LUWU UTARA -- Untuk mensosialisasikan terkait dengan aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Satlantas Polres Luwu Utara menggandeng BPJS, gencarkan sosialisasi tersebut di Satpas Polres Luwu. Jum'at 08/11/24.

Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara, Ipd Murtan S.H., mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia. 

“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” terang Kanit Regident 

Ipda Murtan Mengatakan Bahwa kegiatan ini baru sebatas sosialisasi. “Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP M.Yusuf S.H,.mengatakan Kita akan menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan hingga tanggal 9 November untuk melakukan verifikasi. Nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM.


Editor : Muh Sain 

Minggu, November 03, 2024

Kapolres Luwu Timur Himbau Masyarakat Tolak Politik Uang dan Jaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada

METRO ONLINE LUWU TIMUR,  Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, mengajak masyarakat untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk politik uang. Himbauan ini disampaikan oleh Kapolres dalam upayanya untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan sejuk, serta menghindari potensi konflik di tengah Minggu 03/11/24.

“Kami berharap seluruh masyarakat Luwu Timur bisa bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif. Tolak politik uang dan mari kita semua menjaga integritas dalam memilih calon pemimpin,” ujar AKBP Zulkarnain kepada wartawan.

Seruan ini disampaikan oleh Kapolres Luwu Timur saat menghadiri kegiatan bersih-bersih pantai di Pantai Ujung Suso, Kecamatan Burau, pada Jumat (1/11/2024). 

Acara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Polairud ke-74 tersebut tidak hanya menjadi momen untuk merawat lingkungan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi terkait pentingnya menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Zulkarnain juga menyampaikan harapan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah, khususnya di masa pemilihan. “Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian agar Pilkada bisa berjalan dengan aman, damai dan sejuk,” tambahnya.

Selain menghimbau masyarakat, Kapolres Luwu Timur mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah bersiaga untuk memantau potensi kerawanan yang mungkin muncul menjelang Pilkada Luwu Timur.


Editor : Muh Sain

Rabu, Oktober 16, 2024

Hari ke-3 Operasi Zebra, Polres Luwu Utara Pasang Papan Bicara Rambu-rambu Dan Himbauan

METRO ONLINE Luwu Utara -- Pada hari ke-3 operasi zebra 2024  Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara  menggandeng dan melibatkan stake holder terkait pemasangan rambu rambu dan himbauan didaerah rawan kecelakaan yang di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP M.Yusuf, S.H di jalan Trans Sulawesi Buangin kec Sabbang selatan Kab lutra, Rabu 16/10/24.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara Akp Muh.Yusuf mengatakan dengan cara ini melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan dan himbauan di ops zebra untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.Turut hadir dalam giat:KBO Sat Lantas Polres Lutra IPDA MUH.IQBAL,S.Sos.Kanit Regident Sat Lantas Polres Lutra IPDA MURTAN,S.H, Kanit GAKKUM Sat Lantas Polres Lutra IPDA ARIZAL, Kasi Lalulintas Bidang Perhubungan Darat Dishub Lutra Zulkarnain Alnan,S.E.dan Kepala kantor jasa Raharja Lutra Muh.Faiz,S.E.

Untuk itu, dia berharap agar para pengguna jalan dapat lebih waspada terutama pada saat musim hujan.

"Tetap tertib, stop pelanggaran, stop kecelakaan dan jaga keselamatan untuk kemanusiaan dan mematuhi peraturan lalu lintas," ajak mantan Kasat Lantas Polres Soppeng ini.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved