-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 02, 2022

Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Shabu Kambuhan

Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Shabu Kambuhan

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu didusun macorae desa katulungan kecamatan sukamaju. Luwu Utara. Sabtu. (2/4/2022)

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, IPTU Rodo P. Manik bersama anggotanya. pengedar sabu berinisial M. RIZ alias RAH (25) warga dusun macorae desa katulungan, Sukamaju sekitar pukul 23.00 Wita pada hari minggu.

"Kami telah menangkap pengedar sabu di rumahnya di dusun macorae desa katulungan kecamatan sukamaju kabupaten Luwu Utara"kata IPTU Rodo P Manik kepada Metro Online.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dusun macorae. Kecamatan Sukamaju"ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku menyimpan dan mengedarkan sabu, pihaknya langsung melakukan pengerebekan dan pengeledahan. Dan berhasil mengamankan tersangka M. RIZ alias RAH (25) bersama barang bukti Shabu dan lainnya.

Barang bukti yang disita oleh Satres Narkoba polres Luwu Utara yakni, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram dengan shacetnya.

satu shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,57 gram dengan shacetnya.

satu shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram dengan shacetnya. Dua buah pipet kaca/pireksyang salah satunya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut selain digunakan sendiri juga dijual di wilayah kecamatan sukamaju. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses selanjutnya, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved