-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Januari 15, 2022

Tentang Ambulance di Jalan, Ternyata Ini Aturan Jelasnya

METRO ONLINE,MAKASSAR - Apakah kalian pernah melihat bagaimana ambulance melaju di jalan raya? Ambulance kerap mendapat prioritas sampai diiringi beberapa petugas yang membuka jalur. Hal itu sering menjadi pemandangan yang lumrah di jalanan. 

Jadi jangan heran dengan hal itu. Soalnya semuanya memang ada aturannya sesuai denngan Undang-Undang yang mengatur tentang ambulance di jalan. Sama halnya dengan pengendara dan pengguna jalan, masyarakat juga wajib paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulance atau mobil jenazah yang melintas.

Adapun dasar hukunya yakni, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine.  Sehingga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( Traffic Light ) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama. 

Pada Ambulans berdasarkan Pasal 59 ( b ). Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan motor tahanan , pengawalan TNI, pemadam kebakaran , ambulans  , palang merah , rescue dan Jenazah

Jika ambulans mengangkut orang sakit tetapi dalam posisi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian, maka ambulans tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus. Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus. 

Perlu diingat bahwa hanya kendaraan ambulans tersebut yang mendapat prioritas sedangkan iring-iringan lainnya di depan maupun belakang ambulance tidak mendapat prioritas

Kendaraan yang melakukan pengawalan ambulans (selain polisi) yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yaitu: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, Minggu (15/1/2022) menjelaskan, aturan lalu lintas adalah hal yang wajib ditaati setiap masyarakat utamanya pengendara. Tujuannya, kata dia, semata-mata adalah keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas.

"Untuk ambulance sudah jelas, merupakan kendaraan prioritas di jalanan. Apakah membawa orang sakit atau jenazah, perlu untuk diprioritaskan," ujar Alumni Akpol Tahun 1996 ini. (*)


Editor : Muh Sain

Program Kota Makassar Tertib Berlalu Lintas "Ini Harapan Dirlantas Dan Kasat PJR Polda Sulsel"

METRO ONLINE, Makassar -- Dalam himbauan Kasat PJR Polda Sulsel, Pada pengguna jasa angkutan mobil jenazah dan Ambulance dengan diikuti oleh kendaran roda dua, Diharapkan untuk tidak melintas dijalan Tol. Apalagi menerobos lampu isyarat dijalan.

Hal tersebut akan ditindak tegas oleh Kasat PJR Polda Sulsel. Seperti yang telah dilakukan oleh anggotanya, saat menemukan mobil ambulance yang tercebak dengan rada kemanusian ini tidak diperbolehkan kendaraan roda dua melakukan pengawalan apalagi menerobos dan tidak mematuhi isyarat lampu lalulintas."tegasnya. Sabtu (15/1/2022).

"Yang diperbolehkan melakukan pengawalan hanya polisi dan kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah serta melawan arus"

Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua DPRD Provensi Sulawesi Selatan. Andi Ina Kartika Sari, untuk mengajak kepada seluruh warga kota Makassar untuk mendukung dan mensukseskan "program Makassar tertib berlalulintas" Dan menghimbau kendaraan roda dua dilarang melintas dijalan tol saat mengikuti Mobil Jenazah dan Mobil Ambulance.

Dirlantas Polda Sulsul KOMBES Pol. Faisal Sik, Juga mengharapkan kepada warga kota Makassar untuk ikut sukseskan Tertib Berlalu Lintas dan Mentaati aturan dan Rambu-rambu Lalu Lintas."harapnya

Sangsi tegas ini kembali diterapkan kepada pengendara sepeda motor yang mengawal mobil ambulance terjebak macet dengan nada kemanuasian hal tersebut tidak diperbolehkan baik itu relawan Ambulance."kata Kasat PJR. AKBP Dr. H. Masaluddin kepada Media Metro Online Sabtu (15/1/2022)

Relawan Ambulance ini tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas dan membahayakan pengendara lain kita akan berikan sangsi sesuai pasal 59 ayat (5), dan 135 ayat (1)."terangnya

Ia menambahkan bahwa, Saya akan menindak tegas pada pemilik angkutan mobil jenazah dan Ambulance yang melintas dijalan tol bersama rombongan pengendara sepeda motor, atau mengawal mobil jenazah tidak diperbolehkan. "tutup Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Dr. H. Masaluddin. (Drs)


Editor : Muh Sain

Dandim 1421/Pangkep Letakkan Batu Pertama Untuk RTLH

METRO ONLINE,PANGKEP-Peletakan Batu Pertama oleh Dandim 1421/Pkp Letkol Inf Hengky Vantriardo S.E.M.M.M.Han pada pelaksanaan Rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) milik salah satu warga Kampung Kel. Sapanang, Kec. Bungoro, Kabupaten Pangkep yang dikerjakan oleh anggota Kodim 1421/Pkp pada Jum'at (14/01/2022).

"Rumah yang dibangun melalui program Karya Bakti Kodim 1421/Pkp, kerjasama Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan Pemerintah ini, kita harapkan dapat menjadi rumah yang layak huni bagi Ibu Patimah sekeluarga," ujar Letkol Inf Hengky Vantriardo

Untuk RTLH di wilayah tanggung jawab Kodim 1421/Pangkep ini, memang masih ada beberapa rumah yang tidak layak huni, karena itu, jajaran Kodim 1421/Pangkep gencar melakukan program Karya Bakti guna membantu kesulitan kesulitan warga yang berada di wilayah Tanggung jawab termasuk dalam memperbaiki kualitas rumah warga yang tidak layak huni.

"Selain untuk membantu masyarakat program Karya Bakti Kodim 1421/Pkp di awal tahun 2022 ini juga guna melestarikan budaya kebersamaan dan gotong royong masyarakat sebagai Ciri dan Nilai luhur bangsa Indonesia" Tambah Dandim

Peletakan batu pertama oleh dandim menandakan kesiapan pembangunan. Rumah milik ibu Patimah dan di targetkan akan selesai dalam jangka waktu 12 hari di kerjakan oleh personil Kodim 1421/Pangkep bekerja sama dengan masyarakat sekitar kampung sapanang.


Thiar

Jumat, Januari 14, 2022

Kapolda Sulsel Tinjau Akselerasi Vaksinasi Serentak Di Kab Gowa

METRO ONLINE GOWA--Kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS.,M.M bersama segenap pejabat utama Polda Sulsel melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Polres Gowa dalam rangka meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang diperuntukkan bagi anak berusia 6-12 tahun dengan jenis Vaksin Sinovac

Kegiatan vaksinasi yang digelar di SDN Pacinongan kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa tersebut menjadi salah satu lokasi kunjungan bapak Kapolda Sulsel dalam rangka akselerasi vaksinasi yang digelar Polda Sulsel bekerjasama dengan Pemda Gowa serta Polres Gowa yang dilakukan secara serentak oleh Polri hari ini Jumat (14/1/2022).

Direncanakan sebanyak 500 orang dapat mengikuti vaksinasi hari ini di kabupaten Gowa dengan rincian pelajar 450 orang sementara untuk masyarakat umum 50 orang dan ditargetkan dalam 3 bulan kedepan sebanyak 6912 orang anak dapat tervaksin.

Sesaat setelah tiba di lokasi, Kapolda Sulsel bersama rombongan serta  Kapolres Gowa, Wakil Bupati Gowa dan Dandim 1409 Gowa langsung mengikuti Zoom Meeting bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si langsung dari Pantai Sulamadaha Ternate Maluku Utara yang digelar di halaman sekolah unggulan SDN Pacinongan Kec Somba Opu Kab Gowa 

Zoom meeting ini diikuti seluruh kepala kesatuan di setiap kantor kepolisian di Indonesia dengan tujuan untuk melihat progres pelaksanaan akselerasi vaksinasi yang digelar Polri se Indonesia.


Setelah melakukan Zoom Meeting Kapolda memberikan sambutan. Dalam sambutannya Kapolda mengharapkan semua masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19 dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan pencegahan.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kapolda memberikan 3 Tips diantaranya :

1. Penegakan disiplin Prokes (5M)

2. Menghindari mobilitas dan kerumunan serta melakukan pelacakan terhadap orang orang terdekat 

3. Melakukan akselari vaksinasi Yang menarik dalam kegiatan vaksinasi serentak tersebut di mana Kapolda Sulsel dan beberapa pejabat memberikan bingkisan kepada anak-anak yang telah mengikuti vaksinasi dan warga tak mampu.

Kapolda Sulsel pasca melakukan peninjauan saat dikonfirmasi mengatakan," vaksinasi bagi anak berusia 6 sampai 12 tahun di Kabupaten Gowa ini baru pertama kali dilakukan dengan tujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok di tengah masyarakat secara khusus di lingkungan sekolah,"  ujar Nana Sudjana

Selain itu Kapolda mengapresiasi peran serta pihak sekolah dan para orang tua pelajar yang penuh semangat menghadirkan anak-anaknya untuk mengikuti vaksinasi serentak yang digelar Polri dan berharap akselerasi vaksinasi yang akan terus dilakukan di Kabupaten Gowa bisa dikunjungi seluruh masyarakat kab Gowa, pungkas Kapolda.


(Herman Taruna) melaporkan

Bupati Lingga Sampaikan Usulan Peningkatan DAK ke Bappenas RI

METRO ONLINE Lingga - Bupati Lingga, Muhammad Nizar melakukan kunjungan ke Kementerian Kemeterian PPN/ Bappenas RI, di Jakarta, Selasa (11/01/2022). Adapun tujuan kunjungan tersebut yakni untuk menyampaikan beberapa usulan yang memang menjadi kepentingan dari daerah.

Nizar mengatakan beberapa usulan yang disampaikan ke Bappenas RI, melalui Deputi Bidang Sarana dan PrasaranaKemeterian PPN/ BappenasIr.Josaphat Rizal pramana, M. Sc, salah satunya terkait peningkatan dan pembangunan pelabuhan. 

Menurutnya dengan baiknya sarana prasarana pelabuhan serta kuantitas darai pelabuhan di Kabupaten Lingga, tentunya secara tidak langsung akan menumbuhkan peningkatan ekonomi masyarakat. 

Baik itu, pelabuhan domestik maupun pelabuhan Roro akan dampak pada peningkatan disektor pariwisata. Apalagi Kabupaten Lingga terbilang cukup lengkap pada pontensi wisatanya, salah satu kebanggaan adalah wisata religi dan budaya melayu.

"untuk tujuan konektifitas wilayah guna peningkatan ekonomi masyarakat. Dan tentunya sebagai konektivitas pendukung dalam peningkatan pariwisata daerah," kata dia.

Selain itu, usulan yang disampaikan juga terkait pengembangan bandara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan tindak lanjut dari program MCC yang pernah diusulkan ke Bappenas RI, beberapa waktu lalu.

Kemudian, usulan dan upaya peningkatan alokasi DAK untuk Kabupaten Lingga pada APBN-P ataupun APBN 2023. 

"Tahun 2022 ini, ada penurunan alokasi DAK untuk Kabupaten Lingga terjadi di bidang PU, bidang Kesehatan, dan bidang Pendidikan," jelas dia.

Sementara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kemeterian PPN/ Bappenas

Ir.Josaphat Rizal pramana, M. Sc, pada kesempatan itu mengatakan untuk prioritas DAK tahun ini, memang fokus di kawasan Indonesia Timur, sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden RI. 

Namun demikian, menurutnya masih ada celah agar hal tersebut dapat didorong. Salah satunya, isu daerah kepulauan, juga dapat menjadi salah satu dasar penguatan perhatian pemerintah pusat. 

Baik itu, pada sektor pariwisata yang keliatannya agak menonjol, tentunya usulan Infrastruktur dapat dirancang dengan tujuannya mendukung pengembangan wisata daerah. 

"Mudah-mudah kedepannya, jika ada celah dapat kita dorong. Infrastruktur memang perlu mendapat perhatian pusat karena keterbatasan anggaran di daerah," jelas dia.


(Rilis/Effendi)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved