-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Mei 09, 2025

Kapolsek Urban Pitumpanua Wajo Bersama Bupati Dan Prokopincan Hadiri Syukuran Di Pondok Pesantren Al-Mubarok

METRO ONLINE Pitumpanua Wajo -- pada hari kamis 8 Mei 205, sekitar pukul 08.30.bertempat di Sekolah Pondok pesantren Al-Mubarok Kel.Tobarakka Kec.Pitumpanua kab Wajo berlangsung kegiatan Pelaksanaan Syukuran dan silaturahmi pondok pesantren AL mubarak DDI tobarakka tahun ajaran 2024/2025

Kegiatan kesyukuran ini setiap tahun dilaksanakan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Mubarok bersama dgn seluruh tenaga pendidik,saat menjelang Penamatan siswa mulai dr tingkat RA,MI,MA, yg ada di pondok pesantren Al-Mubarok.

Saat ini Kegiatan berlangsung dan di hadiri oleh: Bupati Wajo H.Andi Rosman.S.Sos.MM, Ketua umum Pengurus Besar DDI (A.E. Prof. Dr. H.A. SYAMSUL BAHRI A. GALIGO, M.A)

Kepala bidang seksi pendidikan Diniyah dan pondok pesantren kantor wilayah kementrian agama prov. sulawesi selatan(Dr. H. MUHAMMAD YUNUS, S.AG, M.A, Kepala kantor kementrian agama kab.  Wajo, Ketua TP-PKK kab. wajo, Camat Pitumpanua.Muhlis.S.STP dan Kapolsek Pitumpanua.Kompol.NANO.SH,  Babinsa Kel.Tobarakka.Serma Hamzah, Pimpinan pondok pesantren Al-Mubarok (G) Drs. A. MUH. YUSUF, S.Ag., MA.

Dan seluruh tenaga pendidik Pesantren Al-Mubarok,  Para org tua siswa siswi,

Adapun inti dari sambutan Bupati Wajo yakni  memberikan ucapan selamat dan sukses kepada siswa santri Pondok pesantren Al-Mubarok yang telah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih 3 tahun, Mereka berharap jadilah santri yang bermanfaat dimanapun berada.

Kegiatan kesyukuran berlangsung personil Polsek Pitumpanua yg pimpin oleh Kapolsek KOMPOL NANO.SH, Menghadiri undangan sekaligus memimpin personil untuk melaksanakan PAM terbuka dan Pamtup, 


Editor : Muh Sain

Pria Ini Di Bekuk Resmob Polres Parepare Di Mamuju Lantaran Mencuri

METRO ONLINE Parepare - Seorang mantan karyawan warung makan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja. Pelaku, yang sempat menghilang usai aksinya, akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui berinisial MG, berusia 29 tahun, warga Kabupaten Wajo. Ia ditangkap pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 wita di Jl. KS. Tubun, Mamuju.

Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang wiraswasta, yang juga pemilik usaha Warung Makan di Jl. Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare. 

“Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 wita, ia mendapati sembilan tabung gas Elpiji 3 kg dan lima karung beras masing-masing 25 kg telah raib dari warung miliknya,” ujar AKP Agus, Jumat (9/5/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan, MG (29), mengakui telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

“Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Barang hasil curian dijual melalui marketplace salah satu Platform Media Sosial dan toko kelontong di Parepare,” jelas Agus Purwanto.

Dari hasil penjualan, kata Agus Purwanto lebih lanjut, terduga MG (29) mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari - hari. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut. 

" Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut ". Pungkas AKP. Agus Purwanto, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Parapare.


Editor : Muh Sain 

Buat Laporan Polisi Ngaku Dibegal Wanita ini Berbohong, Berharap Cicilan Motornya di Bantu Keluarga

METRO ONLINE PAREPARE - Wanita bernama Rita (42) melapor ke polisi usai mengaku menjadi korban begal hingga uang senilai 1,5 juta rupiah dirampas Pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025, lalu. 

Beritanya pun sempat viral di media sosial, Usut punya usut, Rita ternyata merekayasa laporannya agar pihak keluarga dapat membantu membayar cicilan sepeda motornya di Pembiayaan.

"Sempat viral dimedia sosial bahwa ia telah di begal dan mengalami kerugian sekitar 1,5 juta rupiah dan luka pada bagian tangan. Sehingga melakukan pelaporan polisi, katanya dibegal, ditodongkan pisau di lehernya," 

Dalam laporannya, Rita mengaku dibegal di pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 wita di Jl.Bambu Runcing Kel.Bumi Harapan Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare. Polisi lantas curiga dengan pengakuan rita setelah melakukan penyelidikan di lapangan.

“ Kita interogasi dia, dan dia mengakui kalau tidak dibegal. Alasan korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasa (curas) yang dialaminya agar pihak keluarga dapat membantu membayar cicilan sepeda motornya di Pembiayaan FIF sebesar Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan,’ ujarnya Kapolres Parepare AKBP Arman Muis 

Kapolres Parepare menyebutkan Rita berharap dibantu oleh keluarganya untuk membayar cicilan motornya. Sehingga dia pun nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Sebelumnya Rita memiliki uang sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan membayar tagihan cicilan motor, namun uang tersebut terjatuh dijalan bersama dompetnya.

Saat di interogasi Rita mengakui luka yang di alaminya bukan akibat dibegal atau jambret melainkan luka tersebut berasal pada saat dirinya berkelahi dengan temannya dan terjatuh sehingga lengannya terkena besi yang terjadi di jembatan lemoe.


Editor : Muh Sain 

Lapas Kelas IIB Tolitoli Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

METRO ONLINE Tolitoli, 9 Mei 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat pagi pukul 09.30 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Tolitoli dan diikuti oleh Kepala Lapas, seluruh pejabat struktural, serta pegawai staf.

Dalam arahannya, Drs. Mashudi menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan mencegah pelanggaran di dalam lapas dan rutan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran handphone dan narkoba di dalam Lapas dan rutan. "Jangan coba-coba fasilitasi HP dan narkoba untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jika terbukti, akan ditindak tegas," tegasnya.

Dirjen Pemasyarakatan juga menginstruksikan agar seluruh UPT tidak mundur dalam melaksanakan razia rutin di blok hunian. "Laksanakan razia secara terus menerus sesuai SOP, dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum setempat," tambahnya merespons kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti.

Dalam kesempatan yang sama, Mashudi juga mendorong Kepala UPT dan Kantor Wilayah untuk mulai menjajaki kerja sama dengan pengusaha lokal sebagai calon vendor dalam pengadaan bahan makanan (Bama). Persiapan ini ditargetkan rampung sebelum bulan Juli, guna memastikan transparansi dan efektivitas pelaksanaan tender.

Arahannya tersebut merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. hal ini juga sejalan dengan sapta arahan Kepala Kantor Wilaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan. "Kami siap mengikuti dan melaksanakan seluruh arahan yang telah disampaikan oleh Bapak Dirjen, demi menciptakan Lapas yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran gelap narkoba serta pelanggaran lainnya," tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Drs. Mashudi juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan pemasyarakatan. "Pemasyarakatan adalah insan berhati mulia, yang terus membantu, melatih, mendidik, dan membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat," tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Polsek Urban Pitumpanua Tunjukkan Jalan Damai dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice

METRO ONLINE Pitumpanua Wajo Pada hari kamis 8 Mei 2025, Polsek Pitumpanua Polres Wajo berhasil melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama  yang melibatkan korban dan pelaku.  berlangsung di Mapolsek Urban Pitumpanua ruang Restorative Justice, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.

Laporan polisi nomor LPB/31/V/2025/SPKT/Sek Pitumpanua/Res Wajo yang dilaporkan pada 04 Mei 2025,

Dalam rangka penyelesaian kasus, telah dilakukan pencabutan laporan oleh korban serta pembuatan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa korban tidak keberatan dengan penyelesaian kasus ini secara damai. Kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku dilaksanakan  panit 1 Reskrim Polsek Pitumpanua IPDA Reynhaed bersama anggota dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak antara Lel Iksan Tamil Akib dan Terlapor Ardi berteman. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan dan menghindari eskalasi masalah.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman dan terkendali,dan pihak kedua telah memberikan biaya Pengobatan kepada pihak pertama senilai  7.500.000, menciptakan atmosfer kondusif bagi tercapainya kesepakatan damai.

Dengan terlaksananya kegiatan Restorative Justice ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa masalah hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan juga melalui pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan rekonsiliasi. ucap panit res Reynhaed.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved