-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Mei 09, 2025

Pria Ini Di Bekuk Resmob Polres Parepare Di Mamuju Lantaran Mencuri

Pria Ini Di Bekuk Resmob Polres Parepare Di Mamuju Lantaran Mencuri

METRO ONLINE Parepare - Seorang mantan karyawan warung makan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja. Pelaku, yang sempat menghilang usai aksinya, akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui berinisial MG, berusia 29 tahun, warga Kabupaten Wajo. Ia ditangkap pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 wita di Jl. KS. Tubun, Mamuju.

Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang wiraswasta, yang juga pemilik usaha Warung Makan di Jl. Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare. 

“Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 wita, ia mendapati sembilan tabung gas Elpiji 3 kg dan lima karung beras masing-masing 25 kg telah raib dari warung miliknya,” ujar AKP Agus, Jumat (9/5/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan, MG (29), mengakui telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

“Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Barang hasil curian dijual melalui marketplace salah satu Platform Media Sosial dan toko kelontong di Parepare,” jelas Agus Purwanto.

Dari hasil penjualan, kata Agus Purwanto lebih lanjut, terduga MG (29) mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari - hari. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut. 

" Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut ". Pungkas AKP. Agus Purwanto, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Parapare.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved