METRO ONLINE Pitumpanua Wajo Pada hari kamis 8 Mei 2025, Polsek Pitumpanua Polres Wajo berhasil melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang melibatkan korban dan pelaku. berlangsung di Mapolsek Urban Pitumpanua ruang Restorative Justice, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Laporan polisi nomor LPB/31/V/2025/SPKT/Sek Pitumpanua/Res Wajo yang dilaporkan pada 04 Mei 2025,
Dalam rangka penyelesaian kasus, telah dilakukan pencabutan laporan oleh korban serta pembuatan surat pernyataan yang menunjukkan bahwa korban tidak keberatan dengan penyelesaian kasus ini secara damai. Kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku dilaksanakan panit 1 Reskrim Polsek Pitumpanua IPDA Reynhaed bersama anggota dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak antara Lel Iksan Tamil Akib dan Terlapor Ardi berteman. Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan dan menghindari eskalasi masalah.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman dan terkendali,dan pihak kedua telah memberikan biaya Pengobatan kepada pihak pertama senilai 7.500.000, menciptakan atmosfer kondusif bagi tercapainya kesepakatan damai.
Dengan terlaksananya kegiatan Restorative Justice ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa masalah hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan juga melalui pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan rekonsiliasi. ucap panit res Reynhaed.
Editor : Muh Sain