-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Desember 25, 2023

Empat orang WBP Rutan Kelas IIB Sinjai mendapatkam remisi Dari Menkumham di Hari Natal Tahun 2023

METRO ONLINE SINJAI -- Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sinjai menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 yang beertempat di aula Rutan Sinjai, Senin (25/12).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karutan Sinjai dan dihadiri oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, staf, dan warga binaan beragama nasrani dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti Program-program pembinaan, khususnya pembinaan Keagamaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas lIB Sinjai dengan baik dan terukur.

Dalam pelaksanaannya Wajidi Hasbi selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-UM.04.02-89Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023. Sebanyak 4 orang warga binaan menerima remisi sebanyak 1 Bulan.

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Mengutip dari sambutan Menkumham, Cahyo Sunarko menyebutkan. "Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.

"kepada para penerima remisi untuk senantiasa memperbaiki diri dan berkontribusi secara aktif dalam program pembinaan selama menjalani pidana di dalam Rutan Sinjai," pesan karutan.


Editor : Muh Sain 

Berikan Hak, Kepala Lapas IIA Parepare Menyerahkan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Natal di Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai telah  dilaksanakan kegiatan Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.04.02-89 tanggal 19 Desember 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Dasar pelaksanaan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, KA KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH, Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH, Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita menyerahkan langsung SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI kepada 3 orang perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Namun sebelumnya acara dibuka oleh Pembawa Acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pembacaan perolehan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI Nomor : PAS.2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 oleh Kepala Subseksi Registrasi Mursahid, SH, MH. Adapun perolehan Remisi untuk di Lapas IIA Parepare dengan rincian yang mendapatkan RK I    sebanyak 11 Orang. Sedangkan yang mendapatkan RK II langsung bebas tidak ada. Total 11 Orang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan besaran remisi :  Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 3 Orang,  Besaran Remisi 1 Bulan sebanyak 7 Orang dan  Besaran Remisi 15 Hari sebanyak 1 Orang.  

Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana : Tipid Narkotika sebanyak 4 Orang, Tipid Pencurian sebanyak 1 Orang, Tipid Penggelapan 1 Orang dan Tipid Perlindungan Anak sebanyak 5 Orang. 

Kepala Lapas IIA Parepare membacakan SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI PADA ACARA PENYERAHAN REMISI KHUSUS DAN PENGURANGAN MASA PIDANA PADA PERINGATAN HARI RAYA NATAL TAHUN 2023. Bapak Yasonna H. Laoly  menggaris bawahi bahwasanya pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas. Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan. Menteri Hukum Dan HAM RI mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang mendapatkan Remisi dan bagi narapidana yang bebas pada hari ini, agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menambahkan dalam sambutannya bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan  Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 07 tahun 2022 tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :  M.HH-01.OT.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan  Remisi Online, Petunjuk  Pelaksanaan  Pemenuhan  Hak Bersyarat  Terhadap  Narapidana  Sesuai Dengan  Undang-Undang Nomor  : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022. Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 642 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 536 Orang dan Tahanan sebanyak 106 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal sebanyak 11 Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dibawakan oleh perwakilan warga binaan yang beragama Kristen. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri.

Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran mengucapkan "SELAMAT HARI NATAL TAHUN 2023 DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2024."

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar aman dan Tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.   

Seluruh jajaran Lapas Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Minggu, Desember 24, 2023

Rutan Kelas IIB Pangkajene Ikuti Simulasi Pelaksanaan Pemilihan Umum

METRO ONLINE Pangkep - Mewakili Kepala Rutan, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pangkajene menghadiri pelaksanaan simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Sabtu (23/12).

Bertempat di Alun-Alun Citra Mas Pangkep, kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pangkep ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Pangkep, Personil dari Polres Pangkep, Kodim 1421 Pangkep, PPK, PPS, serta dinas terkait.

Dalam pertemuan ini, sekaligus dilakukan simulasi terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk dapat diketahui oleh para peserta yang hadir.

Ketua KPU Kab. Pangkep, Ichal berharap dengan adanya kegiatan tersebut bisa memetakan waktu dari pemilih saat menggunakan hak pilih.

Tak hanya itu, lewat gelaran tersebut, KPU juga bisa memetakan bagaimana kerumitan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya saat pemungutan dan perhitungan suara. 

Kegiatan simulasi ini digelar untuk memberikan pendidikan keadaan TPS saat pemilu 14 Februari mendatang.

“Agar masyarakat mengetahui tatacara pemilu, sekaligus supaya ada standarisasi pelayanan yang menjadi acuan dasar di semua TPS nantinya, ” ujarnya.


Editor : Muh Sain 

Sabtu, Desember 23, 2023

35 Warga Binaan Sukses Ujian Akhir Semester Ganjil Paket A,B Dan C di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pare Pare

METRO ONLINE PAREPARE- Lapas Kelas IIA Parepare, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai telah  dilaksanakan kegiatan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 Pendidikan Kesetaraan paket A dan B (setara SD dan SLTP) yang diikuti oleh 16 (Enam Belas) orang warga binaan, Jumat, 22 Desember 2023. 

Pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Pendidikan Kesetaraan paket A dan B berlangsung selama 5 (Lima) hari kalender kerja mulai tanggal 18 sd 22 Desember 2023. Untuk Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diikuti 19 Orang WBP telah berakhir tanggal 18 Desember 2023 yang berlangsung selama 7 (Tujuh) hari kalender kerja mulai dari tanggal 11 Desember sd 18 Desember 2023. Untuk hari Minggu libur. 

Penyelenggara Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2023 Pendidikan Kesetaraan paket A B dan C adalah dari UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH didampingi Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, MH, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M, Dedy Sutaryadi R, Amd.IP, SH, MH Selaku Ka KPLP,  Kasubsi Bimkemaswat Nur Alim Syah, SH dan Dirga Ayu Staf Subsi Bimkemaswat mengungkapkan rasa syukur dan bangga dimana 35 Orang WBP telah berhasil menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. 

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare juga sangat mengapresiasi atas kerjasama, sinergitas dan kolaborasi ini dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare yang peduli terhadap pendidikan warga binaan pemasyarakatan. Dan sekaligus memberikan ucapan beribu terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu Lainnya juga Para Komandan Regu Pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan keamanan selama ini kepada warga binaan. Kepada 6 (Enam) Orang tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B Dan C UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare :

1. Hj. Marmi. S.Pd guru mata pelajaran PPKN, Sosiologi, Bahasa Indonesia, IPS.

2. Ida Wahyuni, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, Ekonomi, Bahasa Indonesia.

3. Jawisa, S.Pd. guru mata pelajaran Matematika, IPA, Sejarah.

4. Rismayani, S.Pd. guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Sejarah.

5. Sukmawati, S.Pd. guru mata pelajaran Bahasa Inggris, TIK.

6. Rajaif Umar, S.Pd. guru mata pelajaran PJOK dan SBDK

Kepala Lapas IIA Parepare juga mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasinya selama ini membantu mencerdaskan anak-anak bangsa yang sedang menjalani masa pidananya. Harapan kedepannya setelah warga binaan menyelesaikan pendidikan kesetaraan akan mendapatkan ijazah. 

Ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah, atas ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja. Harapan selanjutnya memasuki awal Tahun 2024 peserta didik terus  bersungguh-sungguh dan konsisten dalam mengikuti proses belajar agar memberikan manfaat dikemudian hari. 

Kepala Lapas IIA Parepare menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil pendidikan kesetaraan paket A B dan C adalah dalam rangka pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pendidikan. Dimana pelaksanaan pendidikan kesetaraan kejar paket  A, B dan C yang dilaksanakan saat ini dapat terselenggara dengan baik berkat dukungan dari Pemerintah Kota Parepare khususnya Bapak Pj. Walikota Parepare Dr Drs Akbar Ali, AP., M. Si, dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare H. M. Makmur Husein serta dukungan juga dari keluarga dan masyarakat sekitar. 

Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa dengan semboyan “Mari Semangat Untuk Bangkit” kita mengajak warga binaan Lapas IIA Parepare termotivasi tidak boleh putus asa dan patah semangat mereka harus bangkit memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang sangat bermanfaat sebagai bekal bebas nantinya. 

Kepala Seksi Bimnadik juga menjelaskan bahwa Pendidikan Kesetaraan ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak  mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12).  

Adapun tujuan utama Pendidikan Kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah. Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C merupakan solusi bagi warga binaan Lapas IIA Parepare yang putus sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP, dan SMA. Warga binaan sebagai siswa didik mendapatkan pelajaran setara sesuai dengan tingkatannya. 

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare  H. M. Makmur Husein sangat mengapresiasi langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan melalui Pendidikan Kesetaraan paket A B dan C. Sehingga di akhir Tahun 2023 berkat sinergitas kolaborasi dan kerjasama yang sangat baik telah sukses menyelesaikan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 Pendidikan Kesetaraan Paket A B dan C sebanyak 35 Orang WBP.  

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar aman dan Tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Seluruh jajaran Lapas Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan. Menindaklanjuti terwujudnya Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.


Editor : Muh Sain 

Peduli Kebersihan Lingkungan,Kodim Pangkep Gelar Karya Bakti

METRO ONLINE,PANGKEP - Kodim 1421/ Pangkep menggelar kegiatan karya bakti  pembersihan selokan sepanjang 300 M di Jl. Matahari Kel. Paddoang Doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep. Sabtu (23/12/2023). 

Pelaksanaan kegiatan karya bakti dipimpin oleh Kapten Inf Nawir Danramil 1421-02/Minasatene dengan menggandeng segenap elemen masyarakat dengan melaksanakan pembersihan saluran air.

Kapten Inf Nawir Danramil 1421-02/Minasatene menegaskan, kegiatan pembersihan parit dan saluran air yang tersumbat itu merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan Kodim 1421/Pangkep guna membantu mengatasi kesulitan rakyat untuk mencegah terjadinya banjir. 00

Kegiatan karya bakti ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih serta  mencegah berkembang biaknya nyamuk,serta memfungsikan kembali saluran air yang tersumbat.

Melalui kegiatan karya bakti ini bisa mewujudkan sinergitas yang solid serta menanamkan semangat kebersamaan antar TNI,Polri dan Elemen Masyarakat sehingga terciptanya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam rangka mewujudkan Kab Pangkep yang bersih, sehat dan nyaman.(Thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved