-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, November 30, 2023

Rutan Sinjai Siap Berikan Pelayanan Publik yang Optimal dengan PTSP

METRO ONLINE SINJAI -- Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna layanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai kini menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (30/11).

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko menjelaskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi. Pembentukan PTSP di Rutan Sinjai dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, yakni cepat, mudah, pasti dan akuntabel.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Rutan Sinjai meliputi pelayanan kunjungan tatap muka, pelayanan penitipan barang, layanan informasi dan pelayanan pengaduan. Kepala Rutan Sinjai berharap dengan adanya PTSP ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan yang ada di Rutan.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Rutan melakukan monitoring kegiatan pelayanan yang berlangsung dan memberikan pengarahan kepada petugas pelayanan Rutan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami berharap,dengan adanya PTSP serta sarana dan prasarana yang baru dapat menumbuhkan rasa semangat jajaran Rutan Sinjai dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat. Kedepannya ini akan diperbaharui agar senantiasa memberikan kepuasan lebih terhadap masyarakat dengan layanan yang kami berikan ”, harap karutan.

Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan Rutan Kelas IIB Sinjai dan masyarakat pengguna layanan dapat lebih nyaman dan lebih mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.


Editor : Muh Sain 

Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

METRO ONLINE Yogyakarta. Wakapolri Komjen. Pol. Agus Andrianto menghadiri Bakti Sosial dan Kesehatan, Dalam Rangka Pemilu Damai 2023-2024 di ISI Yogyakarta, Rabu (29/11/23). Turut hadir pada acara tersebut Kapolda DIY Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H, serta para pejabat utama Mabes Polri dan Polda DIY.

Wakapolri pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda DIY yang telah menyelenggarakan Bhakti Kesehatan ini. 

“Terima kasih kepada Polda DIY telah menggelar pelayanan pemeriksaan kesehatan, yang juga menjadi salah satu program Kapolri,” jelas Wakapolri. 

Selanjutnya, Wakapolri memberikan 4 (empat) doorprize berupa Umroh Gratis kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut. Tidak hanya itu, rombongan paket sembako kepada 20 panti asuhan di wilayah Bantul juga dilepas secara simbolis.

Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial ini diselenggarakan menjelang Pemilu 2024 guna merangkul masyarakat untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi aman dan damai. Polda DIY menyediakan beberapa pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial.

Pelayanan pemeriksaan kesehatan diberikan kepada 2.410 masyarakat umum baik dari kalangan anak-anak hingga lansia. Bagi kalangan anak-anak terdapat pemeriksaan deteksi dini stunting dan pemberian makanan sehat serta penyuluhan dan pelayanan kesehatan gigi mulut. 

Diberikan secara gratis juga pemeriksaan umum dan spesialis, Screening Anemia, Screening Osteoporosis, Donor Darah, Operasi Katarak, Operasi Bedah Minor dan pemeriksaan serta pemberian 1.000 kacamata baca. Selain itu, tersedia Medical Check Up gratis bagi siswa pelajar atau yang berminat mengikuti seleksi Penerimaan Polri. 

Tak hanya itu, dalam bakti sosial tersebut diberikan 2.000 paket sembako kepada masyarakat. Seluruhnya diharapkan dapat benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perwakilan masyarakat bernama Wanti menyatakan terima kasih dan apresiasi apresiasi atas pelayanan pemeriksaan kesehatan tersebut. Baginya, hal itu memang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Diucapkan terimakasih kepada Polri yang telah mengadakan acara ini, kami senang selain mendapatkan pelayanan kesehatan, kami juga menerima bingkisan,” ungkap Bu Wanti. 

Hal serupa diutarakan warga bernama Sari. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, ia merasa bantuan kesehatan ini sangat berarti.

“Saya merasa senang karena pelayanan pemeriksaan kesehatannya gratis, jadi saya tidak perlu mengeluarkan biaya,” ujar Bu Sari.


Editor : Muh Sain 

Rabu, November 29, 2023

Kajati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan satu orang Tersangka baru dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi

METRO ONLINE Makassar - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka JH pada hari ini Selasa, tanggal 28 November 2023.

Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH.

Terhadap Tersangka JH telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama Tersangka JH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. 

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut : 

Bahwa Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork (telah lebih dulu ditahan), bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, kepada PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU dan Tersangka JH serta diberikan kepada AH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik. 

Bahwa terhadap Tersangka JH selaku orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork bersama-sama dengan Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak Tersangka JH) sebesar Rp. 4.621.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiahg) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka JH untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. 

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.


Editor : Muh Sain 

Warga Binaan Rutan Pangkajene Ikuti Perekaman KTP Elektronik Oleh Disdukcapil

METRO ONLINE Pangkep - Disdukcapil menyambangi Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam rangka melakukan perekaman e-KTP bagi para warga binaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Selasa (28/11).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene di kantor Disdukcapil pada hari kemarin. Sebagaimana diketahui bah

wasanya kepemilikan e-KTP merupakan syarat wajib untuk dapat memperoleh hak suara pada pemilihan umum 2024. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi ini tentunya bertujuan untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yaitu agar para warga binaan yang juga merupakan warga negara Indonesia dapat memperoleh haknya, yaitu hak untuk memberikan suara.

Kepala Disdukcapil Kab. Pangkep hadir memantau secara langsung para jajaran dalam melakukan pendataan identitas serta   perekaman e-KTP. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik terhadap para warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pangkajene.

Merespon hal tersebut, Kepala Rutan menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasihnya kepada Kepala Disdukcapil beserta jajaran. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar kerja sama dan koordinasi antara keduanya dapat terus berjalan dengan baik.


Editor : Muh Sain 

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Pangkajene Laksanakan Perawatan dan Rolling Gembok Kamar Hunian

METRO ONLINE Pangkep - Dalam rangka melakukan pencegahan gangguan kamtib, Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan perawatan dan rolling gembok kamar hunian warga binaan, Selasa (28/11).  Petugas Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan giat ini secara rutin sebagai upaya dalam meminimalisir deteksi dini gangguan kamtib serta peningkatan kewaspadaan di lingkungan Rutan Pangkajene.   

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene Hakim Sanjaya memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan hari ini dan mengapresiasi atas kesiapsiagaan petugas terhadap potensi terjadinya gangguan kamtib salah satunya dengan melalui perawatan dan pemeliharaan sarpras.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi keamanan untuk guna mencegah gangguan kamtib sebagaimana komitmen bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved