-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 13, 2020

Kapolsek Cendana Bersama Kepala desa Karrang Kontrol Kampung Tangguh, Ini Harapanya !!!

METRO ONLINE ,ENREKANG-- KaPolsek Cendana AKP Anton.S.H., bersama Kepala desa Karang M.Supardi mengontrol Kampung tangguh di desa Karang, Karena Kampung Tangguh merupakan kampung yang tanggap dari segala hal baik dari segi kesehatan, keamanan dan Bencana alam

Dalam menghadapi pandemi ini, memang perlu di bentuk Posko Tangguh agar menekan penyaebaran wabah covid 19, Kamis (13/08/20) Pagi

Posko tangguh ini membuat masyarakat untuk memberi kesadaran terhadap pentingnya kesehatan, dan memberikan edukasi kesehatan.

Dan posko ini juga siap dalam menanggapi masyarakat ketika tirindikasi kasih oleh penyakit baik penyakit biasa maupun setingkat virus corona.


Editor : Muh Sain

Sat Lantas Polres Enrekang Bagikan Brosur Larangan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine


METRO ONLINE,ENREKANG -- Berlokasi disepanjang Jalan Kecamatan Enrekang, Satlantas Polres Enrekang membagikan Brosur Tentang larangan Penggunaan lampu isyarat (Rotator) dan Sirine bagi Kendaraan umum/ Pribadi, Kamis (13/08/2020).

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H menyampaikan merupakan hak bagi pemilik kendaraan untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesoris yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan lampu rotator dan Sirine. Pemasangan sirine, lampu strobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ucapnya

Nah, apabila melanggar, Petugas Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Terang kasat lantas

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan jenazah; dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Editor : Muh Sain

Bhabinkamtibmas Tirowali Polsek Baraka Bantu Pengecoran Jalan Desa


METRO ONLINE, ENREKANG--  Bhabinkamtibmas Tirowali Polsek Baraka Polres Enrekang, Aipda Musran, Pada pagi ini kamis (13/08/20) Mulai Pkl : 07.00 s/d 10.30 wita bertempat di Desa Tirowali Kecamatan Baraka melaksanakan giat kerja bhakti rabat jalan desa yang menghubungkan Dusun Tampang Dengan Dusun Balombong desa Tirowali Kec. Baraka bersama dengan warga binaan sekitar 25 orang.

Kegiatan tersebut sebagai wujud kedekatan bhabinkamtibmas dengan warganya dan juga untuk pengawasan/pendampingan penggunaan anggaran Dana Desa Tirowali.

Pada awalnya, tugas Pokok Bhabinkamtibmas adalah membina keamanan dan ketertiban masyarakat, utamanya di desa binaannya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, peraturan pun berkembang dan Bhabinkamtibmas pun tidak hanya bertugas dalam pembinaan dan penyuluhan, tetapi juga memonitor penggunaan Dana Desa.

“Ini merupakan tugas penting bhabinkamtibmas dalam bersinergi membangun desa binaan, baik membangun kamtibmas maupun membangun materiil fisik seperti yang kami lakukan saat ini.

Menurut salah satu warga yang ikut kerja bhakti tersebut mengatakan bahwa dengan kehadiran polisi ditengah pekerjaan membangun jalan seperti ini memacu semangat bekerja dan memberi motivasi tersendiri bagi kami” ucapnya.

Terpisah,   Kapolsek Baraka Polres Enrekang AKP Saparuddin S mengungkapkan bahwa seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Enrekang Polsek Baraka memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu selalu dekat dengan warga binaannya dan mendampingi setiap ada kegiatan maupun kejadian apapun.

“Bhabinkamtibmas mempunyai tugas dan tanggung jawab dekat dengan warganya, maka setiap ada kegiatan wajib hukumnya berada ditengah tengah masyarakat” jelasnya.


Editor : Muh Sain

Bongkar Pengedaran Narkoba, Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu


METRO ONLINE MAKASSAR--Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu.

Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy, Umur 33 tahun, suku Tarakan, Warga Negara Indonesia  , Agama Islam, pekerjaan Kary. Swasta , Alamat JL.Pangeran Diponegoro RT.025R  RW.008. kel. Sebangko kec.Tarakan Tengah Kab.Tarakan Prov.Kaltim.

Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto, S.I.K., menjelaskan bahwa oelaku tersebut di amankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia hotel Lotus Kel.Ujung Sabbang Kec.Ujung Kota ParePare.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut  sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Unit opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Akp.Suardi bersama  Kanit opsnal Aiptu Faesal,SH.
bersama anggota opsnal sat narkoba parepare langsung menindaklanjuti  laporan tersebut dan melakukan   penggeledahan dan pemeriksaan  badan  terhadap Lk.Sandy Rifai alias Sandy.

"Ditemukan 1 ( satu ) botol aqua besar yang berisi cairan yg mengangdung sabu dan di dapati 2 ( dua) saset besar yg tersimpan didalam dos tango yg disimpan lukisan didinding dan di  akui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 ( satu ) buah air aqua botol besar berupa cairan yg diduga mengandung sabu," ungkap Kapolres Pare-Pare.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa Lk.Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari kota tarakan lewat bandara suta makassar  dengan tujuan di bawa ke kab sidrap dan rencana di kasih uang jasa sebanyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun sesampai di kab sidrap orang yg mau jemput an.Omx Sudi tdk datang dan lk.Sandy Rifai menunggu selama 4 hari tidak muncul juga dan berinisiatif kembali lagi ke kota tarakan dengan melalui pelnus pare pare dan lk.Sandy Rifai nginap di hotel lotus kota parepare selama 4 hari  nunggu kapal yg tujuan Kota Tarakan.

Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa,   2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk oppo, 1 ( satu ) buah tas selempang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor  :A.Gusthi

Berbagi Masker, Kanit Regident Polres Bone Ajak Wajib Pajak Patuhi Protokol Kesehatan

METRO ONLINE,BONE - Satuan Administrasi Menunggal satu atap (Samsat) Kabupaten Bone konsisten menerapkan Protokol Kesehatan untuk wajib pajak yang akan membayar pajak ke Samsat Bone, Kamis (13/8/2020) pagi.

Terlihat Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Muh Idris membagikan masker kepada para wajib pajak yang tidak mengenakan masker saat melakukan perpanjangan tahunan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bahkan, mereka juga diimbau agar mengenakan masker setiap keluar dari rumah.

"Bagi wajib pajak, sebelum memasuki Samsat Bone, wajib menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu. "Kita sudah menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan kita sudah mengatur jarak diruang tunggu," imbau Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Muh Idris kepada para wajib pajak.

Kita komitmen memberikan pelayanan maksimal, tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, demi memutuskan mata rantai covid-19 di Kabupaten Bone, kuncinya. (aldi)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved