-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 13, 2020

Sat Lantas Polres Enrekang Bagikan Brosur Larangan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Sat Lantas Polres Enrekang Bagikan Brosur Larangan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine


METRO ONLINE,ENREKANG -- Berlokasi disepanjang Jalan Kecamatan Enrekang, Satlantas Polres Enrekang membagikan Brosur Tentang larangan Penggunaan lampu isyarat (Rotator) dan Sirine bagi Kendaraan umum/ Pribadi, Kamis (13/08/2020).

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H menyampaikan merupakan hak bagi pemilik kendaraan untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesoris yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan lampu rotator dan Sirine. Pemasangan sirine, lampu strobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ucapnya

Nah, apabila melanggar, Petugas Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Terang kasat lantas

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan jenazah; dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved