-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Juni 20, 2025

Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka menilai kelayakan warga binaan yang akan diusulkan untuk program integrasi sosial, yang mana digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jum'at (20/6).

Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal. 

Sidang TPP juga termasuk penentu kelayakan warga binaan untuk diusulkan mendapatkan hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) dengan terpenuhinya persyaratan, baik administrasi maupun substansi.

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan, Komandan Jaga yang bertugas, Tenaga Kesehatan, Staf Pelayanan dan Staf Pengamanan. Kegiatan Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sebanyak 17 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa pentahapan.

Dalam sidang ini, Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan arahan mengenai mekanisme pemberian program integrasi sosial ini.

"Warga binaan yang hadir di sini sudah memenuhi persyaratan secara administratif, tolong jaga kepercayaan yang kami berikan dengan tetap menunjukkan perilaku yang baik, taat dan patuh terhadap tata tertib," ungkap Irphan.

Setelah sidang selesai, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan terkait untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak.


Editor : Muh Sain 

Penghormatan Terakhir, Kapolres Bulukumba Hadiri Pemakaman Dinas Aiptu Darsimin

METRO ONLINE BULUKUMBA — Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bulukumba, Ny. Ruthi Restu, menghadiri prosesi pemakaman dinas Almarhum Aiptu Darsimin, personel Polsek Kindang Polres Bulukumba, yang wafat karena sakit pada Rabu malam, 18 Juni 2025.

Pemakaman dengan upacara dinas Kepolisian berlangsung khidmat pada Kamis, 19 Juni 2025, di tempat pemakaman keluarga, Dusun Tujuan, Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang.

Turut hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Bulukumba, personel Polsek Kindang dan Gantarang, staf Polres, jajaran Bhayangkari Cabang Bulukumba beserta pengurus, serta keluarga besar Almarhum dan masyarakat sekitar yang ikut memberikan penghormatan terakhir.

Dalam suasana penuh duka, Kapolres Bulukumba memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Almarhum selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di jajaran Polres Bulukumba.

“Atas nama keluarga besar Polres Bulukumba, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga Almarhum Aiptu Darsimin mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.

Sebagai bentuk empati dan dukungan moril, Polres Bulukumba juga menyerahkan santunan kepada istri Almarhum.


Editor : Muh Sain 

Sat Reskrim Polres Maros Amankan Dua Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

METRO ONLINE Maros, Sulsel – Dua pria dewasa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur saat bermain bola akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maros.

Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti serta hasil visum yang menguatkan laporan keluarga korban.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P Afriady mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lapangan di kompleks perumahan ABC, Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (24/4). Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur.

“Korban masih dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola. Tindakan kekerasan ini tentu kami tindak tegas,” ujar Ipda Marwan, Kamis (19/6/2025).

"Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku," ungkap Marwan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berinisial ZA (33) dan AK (50) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Maros atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kepada anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat beraktivitas.

Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Muh Sain 

Tim Survey PUPR Kab. Tolitoli Laksanakan Pengukuran Tembok Keliling Lapas Kelas IIB Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli – Dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli, Tim Survey dari Dinas PUPR melaksanakan kegiatan pengukuran tembok keliling Lapas Kelas IIB Tolitoli. Jum’at (20/06/2025).

Tim survey yang terdiri dari tenaga teknis Dinas PUPR tersebut didampingi langsung oleh Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Tolitoli, Widi Prasetiyo, serta pengelola Barang Milik Negara Lapas Tolitoli.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Lapas Tolitoli terkait perhitungan Basic Unit Price, clearance, serta interpolasi rencana rehabilitasi tembok keliling yang ada di lingkungan Lapas. Pelaksanaan pengukuran ini menjadi langkah awal yang krusial dalam proses penyusunan perencanaan teknis rehabilitasi sarana pengamanan tersebut.

“Pengukuran ini menjadi langkah awal dalam mendukung pengajuan perencanaan teknis yang lebih akurat. Kami berharap hasil survey ini bisa segera ditindaklanjuti untuk peningkatan fasilitas keamanan Lapas,” ujar Widi Prasetiyo.

Lapas Kelas IIB Tolitoli berharap melalui kerja sama dengan Dinas PUPR, proses rehabilitasi tembok keliling dapat berjalan optimal guna menunjang aspek keamanan dan kenyamanan di lingkungan Lapas. Hal ini sejalan dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.


Editor : Muh Sain 

Kondisi Jembatan Pucak Pagembang Memprihatinkan, Akbar Polo Desak Pemkab Maros Segera Bertindak

METRO ONLINE Maros, Sulsel – Jembatan Pucak Pagembang yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, kini menuai sorotan tajam. Jembatan yang berfungsi sebagai jalur alternatif penghubung antara Kantor Tripika Kecamatan Tompobulu (Polsek, Danramil, dan kantor kecamatan) serta sejumlah desa, kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan dan dinilai membahayakan warga serta pengguna jalan.

Jembatan ini juga menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat yang ingin menuju ke Makassar dari arah Tompobulu, maupun sebaliknya. Selain itu, jalur ini juga menjadi penghubung ke sejumlah destinasi wisata yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Maros.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya atas kondisi jembatan tersebut. Ia menilai proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan secara asal-asalan beberapa tahun silam oleh seorang putra daerah berinisial MT, yang diketahui merupakan orang tua dari anggota DPRD Maros. Pembangunan jembatan tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros.

"Dari hasil pantauan kami, terlihat jelas bahwa kualitas pekerjaan sangat buruk. Jembatan ini tidak memiliki pembatas sisi, dan kondisinya nyaris longsor. Hal ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintas, terutama pada malam hari," ungkap Akbar Polo saat melakukan peninjauan di lokasi.

Ia juga menyoroti sikap diam para anggota DPRD Maros dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tompobulu, Tanralili, dan Moncongloe yang dinilainya seakan tutup mata dan telinga atas kondisi jembatan tersebut.

"Sudah berbulan-bulan seperti ini, namun tidak ada satu pun suara lantang dari para wakil rakyat yang berasal dari dapil ini. Kalau mereka diam, bagaimana mungkin pemerintah daerah tahu dan bertindak?" tegas Akbar.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan keprihatinan serupa. Mereka mengaku was-was saat melintasi jembatan, terutama pada malam hari, karena takut terperosok ke jurang di bawahnya.

"Kami hanya bisa berharap ada perhatian dari pemerintah. Kalau tidak segera diperbaiki, bisa-bisa terjadi kecelakaan fatal," ucap salah satu warga.

Mewakili masyarakat dan DPD PJI Sulsel, Akbar Polo mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera turun tangan melakukan perbaikan.

"Jangan tinggal diam. Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak," ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi Jembatan Pucak Pagembang yang semakin memperihatinkan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Tompobulu serta pengguna jalan lainnya.(*)


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved