-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Mei 28, 2025

Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

METRO ONLINE JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

"Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki," kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

"Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

"Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

"Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama," katanya.


Editor : Muh Sain 

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

METRO ONLINE JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan. pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. "Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, "Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

Klinik Lapas Tolitoli Ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penguatan kolaborasi puskesmas dengan Klinik Pratama dan TPMD

METRO ONLINE Tolitoli, 28 Mei 2025 — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pencapaian target program prioritas nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penguatan Kolaborasi antara Puskesmas, Klinik Pratama, dan Tim Pelaksana Kegiatan Mandiri Daerah (TPMD). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antarfasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi tantangan penanganan penyakit prioritas, seperti Tuberkulosis (TB), Hipertensi, dan Diabetes Mellitus (DM).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi layanan kesehatan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah. Melalui diskusi yang berlangsung, para peserta sepakat bahwa sinergi antara Klinik Pratama, TPMD, dan Puskesmas sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan efektif dan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu hasil penting dari pertemuan ini adalah terbentuknya komitmen bersama antara Puskesmas dan Klinik Pratama untuk terus bekerja sama dalam pelaksanaan program prioritas, khususnya dalam penanggulangan TB, serta pengelolaan Hipertensi dan DM di masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari Lapas Kelas IIB Tolitoli, yang di wakili Subseksi perawatan Napi dan anak didik , parlan rosiaji putra, yang menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Lapas untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan tersebut di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Dengan terjalinnya koordinasi dan komitmen lintas sektor, kami optimis bahwa layanan kesehatan di Tolitoli akan semakin baik dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di dalam lapas," ungkap parlan rosiaji putra.

kegiatan ini merupakan implementasi dari Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam rangka mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Rapat ditutup dengan harapan agar kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tolitoli.


Editor : Muh Sain 

Perkuat Komitmen, Rutan Kelas IIB Pangkajene Gelar Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

METRO ONLINE Pangkep – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penggunaan handphone ilegal, Rutan Kelas IIB Pangkajene menggelar Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, Selasa (27/5).

Bertempat di Halaman Depan Rutan Pangkajene, Apel yang diikuti oleh seluruh petugas ini, dipimpin oleh Kepala Rutan yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar. Pada momen ini, seluruh petugas menandatangani ikrar sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga integritas serta mencegah praktik-praktik menyimpang.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo mengingatkan seluruh petugas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi potensi penyelundupan narkoba dan alat komunikasi ilegal ke dalam Rutan.

"Ikrar ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan bentuk nyata dari tekad kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan penggunaan handphone secara ilegal," ucapnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh petugas Rutan Pangkajene agar terus memperkuat integritas, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya penyimpangan serta menjaga komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Mei 27, 2025

Kapolres Toraja Utara Hadiri Pelepasan Rombongan Jemaah Calon Haji tahun 2025, Dukung Kegiatan Keagamaan

METRO ONLINE Sebanyak 19 Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Toraja Utara resmi dilepas untuk berangkat menuju Tanah Suci. Prosesi pelepasan dilaksanakan di Art Center Alun-alun Rantepao, Toraja Utara, pada Selasa (27/05/2025).

Acara pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, S.T., M.Ak, didampingi Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si.

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Sekertaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, para Kepala Dinas, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Toraja Utara, Asisten I Pemkab Toraja Utara, Kabag Kesra, Camat Rantepao, Ketua Ormas Muslim, serta para Keluarga Jemaah Calon Haji.

Jamaah calon Haji yang terdiri dari 5 laki-laki dan 14 perempuan masuk dalam kloter 37 gelombang II, diberangkatkan menuju Asrama Haji menggunkan 1 unit mobil bus dengan pengawalan dari personel Sat Lantas Polres Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa apa yang telah Kita lakukan hari ini tidak hanya sebagai seremonial melainkan bukti wujud nyata kehadiran Pemerintah dan Kepolisian dalam kehidupan Masyarakat.

Kehadirannya pun menjadi simbol komitmen Polri dalam mendukung kelancaran kegiatan keagamaan serta memberi dukungan moril kepada para Jemaah calon Haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci, jelasnya.

“Kami dari Polres Toraja Utara mendoakan agar seluruh calon jemaah haji nantinya dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan selamat hingga kembali ke tanah air”, ujar Kapolres.



Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved