-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Agustus 22, 2021

Memberikan Rasa Aman Kepada Warga Personel Polsek Cendana Polres Enrekang Melaksanakan Patroli Blue Light

METRO ONLINE,ENREKANG -- Guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mencegah terjadi tindak pidana pada malam hari di wilayah hukumnya maka Personel Polsek Cendana melakukan upaya preventif dalam wujud kegiatan Patroli malam.

Kanit Spkt Polsek Cendana Aiptu Nuryadi S.Sos bersama Anggota jaga Makao  melaksanakanp Patroli blue light ke pemukiman penduduk dan menyampaikan beberapa pesan-pesan kamtibmas guna untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta penerapan Protokol Kesehatan,Minggu (22/08/2021)

Beliau menegaskan bahwa kegiatan patroli dengan sasaran rumah warga dan warung agar turut serta menjaga kamtibmas yang sudah aman dan kondusif, jika ada yang melihat orang yang tidak di kenal ataupun gerak geriknya mencurigakan segara melaporkan ke Bhabinkamtibmas Ataupun Polsek terdekat.

Ditempat terpisah Kapolsek Cendana Polres Enrekang IPTU Hasruddin menambahkan “kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran pemukiman penduduk dan warung sebagai upaya antisipasi untuk mencegah masuknya para pelaku kejahatan”.

Operasi Yustisi Rutin Di Laksanakan Personel Polsek Baraka Polres Enrekang Guna Mengurangi Penyebaran Covid-19

METRO ONLINE,ENREKANG -- Polsek Baraka Polres Enrekang serta pemerintah setempat menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ditindak.

“Operasi yustisi dilakukan setiap hari, Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak,” Ujar Kapolsek Baraka IPTU Lukman, S.H., sabtu (21/08/2021).

Seperti yang dilakukan oleh Satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, akan memberikan sanksi sosial maupun teguran tertulis kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker.

Kanit Provos Polsek Baraka Bripka Untung yang turut bertugas dalam satgas penanganan covid-19  sedang melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan di wilayah pasar Citra Baraka Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang

“Operasi yustisi ini di gelar oleh satgas pencegahan Covid-19 kecamatan Baraka Tidak ada batas waktu kapan berakhir. Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat dan tidak sedikit masyarakat yang tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” Kata Bripka Untung.

“Operasi yustisi kali ini tidak hanya dilakukan tengah-masyarakat namun kami juga melakukan operasi di beberapa objek vital serta kantor- kantor instasi pemerintah dan apabila objek vital dan kantor-kantor instasi pemerintah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kami dari satgas pencegahan Covid-19 akan menindak kantor tersebut “tambah Bripka Untung.

Kapolsek Baraka Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.

“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” tegas Kapolsek Baraka


Sain

Wabup Lingga sambut kedatangan Dirjen Perbenihan Kementan RI

METRO ONLINE LINGGA--Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, menyambut kedatangan Direktorat perbenihan tanaman pangan yang akan melakukan kegiatan penyuluhan benih padi, di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Lingga Utara, sebagai komitmen kelanjutan program pertanian di Kabupaten Lingga, Sabtu (21/08/2021)

"Tentunya kedatangan Dirjen perbenihan ini, memberikan harapan dan semangat kepada masyarakat petani khususnya petani sawah, di Kabupaten Lingga, yang sudah lima tahun yang lalu kita mulai," ujarnya.

Wakil Bupati Lingga mengatakan, keseriusan pemerintah pada sektor pertanian sudah dimulai sejak pemerintahan Awe-Nizar, meskipun belum memperoleh hasil maksimal, namun berbagai upaya yang dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat diharapkan sektor pertanian dapat menjadi andalan untuk pemulihan ekonomi pasca COVID-19.

Dalam kegiatan tersebut selain melakukan penyuluhan benih padi, Pelaksana tugas Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Dr. Ir Mohammad Takdir Mulyadi, MM juga mengunjungi lokasi kegiatan Pengembangan Petani Produsen Benih Tanaman (P3BTP) Sorgum, di Lingga utara.

Dalam sambutannya Plt. Direktur Perbenihan kepada masyarakat mengatakan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementan di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mendorong peningkatan produksi produk pertanian, baik itu padi maupun komuditas lainnya, salah satunya adalah Sorgum.

Dengan Pengembangan Petani Produsen Benih (P3BTP) Berbasis Korporasi ini, diharapkan para petani mampu untuk meningkatkan kapasitas petani dan mensejahterakan petani.

"Kementan terus mendukung kegiatan ini dengan memberikan bantuan, benih tetua, pupuk dan pestisida, hal ini juga akan berhasil jika didukung oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi," ujarnya.

Kabupaten Lingga diharapkan juga dapat menjadi ujung tombak, ketahanan pangan di wilayah Kepulauan Riau, jika benar-benar fokus dan berhasil menjadi lumbung padi di wilayah kelauatan, pesisir Indonesia ini.

(Effendi)

Tersangka Kepemilikan 8 Kg Sabu Parepare Segera Disidang

METRO ONLINE,PAREPARE,  -Kedua terdakwa sebelumnya telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, Jum’at 30 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulsel, Alhamdulillah berhasil ditangkap oleh BNNP Sulsel.

Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati menjelaskan kedua tersangka Kepemilikan 8 kg sabu akan segera disidangkan.

lanjut Kedua tersangka ini diserahkan lansung ke Kejari kota Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat yang mana didalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 Kilogram.

Tersangka ini resmi kepemilikan sebanyak 8 Kg sabu-sabu, atas nama Agus Salim alias Goda memasuki babak baru. Tahap dua ini baru-baru sudah diakui telah dilakukan dari penyidik kepolisian lalu ke Kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua itu dipimpin lansung oleh Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati dan didampingi oleh tim Jaksa Napza di Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sulsel, Zahroel Ramadhana dan Nur Fitriyani.

Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati saat dikonfirmasi mengatakan selain penyerahan tersangka Agus Salim, turut pula diserahkan tersangka Sababuddin alias Onding. Kedua tersangka itu diserahkan ke Kejari Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat yang mana didalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 Kilogram.

(TKP)nya, ” kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa ini, Jumat (20/8/2021).

Herawati menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, pada Jum’at 30 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kec Soreang Kota Parepare dan ditangkap oleh BNNP Sulsel.

Atas perbuatannya, bersangkutan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Setelah tahap 2 ini, kedua terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kota Parepare untuk disidangkan, ” tegasnya Mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa Sulsel, Herawati.


Sain

Sabtu, Agustus 21, 2021

Legislator Nasdem Apresiasi 4 Perda Disetujui DPRD Enrekang

METRO ONLINE, Enrekang--Paripurna  dalam rangka pembicaraan tingkat II atau penyerahan kembali secara resmi melalui penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 4 Ranperda akhirnya disetujui DPRD Enrekang  di ruang rapat DPRD Enrekang, Kamis (19/8/2021).

Pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing masing  pembicaranya  terhadap keempat Ranperda tidak terlalu banyak berisi masukan dan kritik. Melalui penyampaian Pendapat Akhir dari 7 Fraksi menyetujui 4 rancangan Perda inisiatif Pemda Enrekang dengan beberapa catatan dan rekomendasi.

Paripurna dewan dihadiri Wabup Asman mewakili Bupati Enrekang Muslimin Bando  berjalan lancar terhadap penetapan berlakunya 4 Perda Inisiatif Pemda Enrekang itu. Rangkaian Paripurna dewan juga ditandai Penandatanganan persetujuan bersama Antara Bupati Enrekang dan Pimpinan DPRD Enrekang.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abd. Rachman Zulkarnain SE bersama Wabup Enrekang Asman SE dengan membatasi jumlah kehadiran Anggota DPRD secara fisik sesuai Protokol Kesehatan, ikut secara Virtual seperti Ketua DPRD Enrekang, Idris Sadik dan Waket I DPRD Ikrar Eran Batu beserta para dewan lainnya.

Legislator Nasdem Hj. Nurul Hikma atas perampungan keempat Perda mengatakan, penetapan Perda ini menjadi payung hukum selaras dengan perundangan yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah di kabupaten Enrekang.

" Iya khususnya pencapaian misi daerah untuk mewujudkan Enrekang,maju,aman dan sejahtera yang religius berkelanjutan (Emas) 2018-2023 salah satunya dari Perda ini tentang perangkat desa dan BPD supaya  penataannya sesuai permendagri.,"kata Hj.Nurul Hikma (20/8).

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara fungsi lembaga berbeda berkaitan dengan BPD, yang harus diatur adalah tugas dan kewenangannya, mengangkut hak biaya operasional juga tunjangan lebih jelas.

"Antaranya menjadi isu isu agar peran lembaga Pemda Enrekang dalam hal penanganan bencana aalm, kelembagaan desa, retribusi pajak mengikuti perkembangan yang ada sehingga inovasinya memberi payung hukum yang lebih memadai,"katanya.

Kata Hj.Nurul Hikma gerak langkah pembangunan selalu dinamis, jadi kalau  selama ini belum berfungsi maksimal maka lewat Perda yang disyahkan dewan nantinya  lebih dipertajam secara pelaksanaan. 

"Seperti masalah Kewenagan,fungsi dan hak BPD desa perlu diingat terdapat dua lembaga terpisah jadi dibuat Perda Perangkat desa dan Perda BPD yang operasionalnya itu dianggarkan lewat ADD sehingga kinerja lembaga ini berjalan maksimal," terang legislator Nasdem asal Dapil I Hj.Nurul Hikma.(sampek)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved