-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Agustus 22, 2021

Tersangka Kepemilikan 8 Kg Sabu Parepare Segera Disidang

Tersangka Kepemilikan 8 Kg Sabu Parepare Segera Disidang

METRO ONLINE,PAREPARE,  -Kedua terdakwa sebelumnya telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, Jum’at 30 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulsel, Alhamdulillah berhasil ditangkap oleh BNNP Sulsel.

Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati menjelaskan kedua tersangka Kepemilikan 8 kg sabu akan segera disidangkan.

lanjut Kedua tersangka ini diserahkan lansung ke Kejari kota Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat yang mana didalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 Kilogram.

Tersangka ini resmi kepemilikan sebanyak 8 Kg sabu-sabu, atas nama Agus Salim alias Goda memasuki babak baru. Tahap dua ini baru-baru sudah diakui telah dilakukan dari penyidik kepolisian lalu ke Kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua itu dipimpin lansung oleh Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati dan didampingi oleh tim Jaksa Napza di Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sulsel, Zahroel Ramadhana dan Nur Fitriyani.

Kasi Narkotika Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Andi Herawati saat dikonfirmasi mengatakan selain penyerahan tersangka Agus Salim, turut pula diserahkan tersangka Sababuddin alias Onding. Kedua tersangka itu diserahkan ke Kejari Parepare beserta barang bukti satu buah tas berwarna cokelat yang mana didalamnya terdapat delapan bungkus teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8.580 gram atau sebanyak 8 Kilogram.

(TKP)nya, ” kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa ini, Jumat (20/8/2021).

Herawati menjelaskan, kedua terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi, pada Jum’at 30 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl Titan Desa Cempae Kec Soreang Kota Parepare dan ditangkap oleh BNNP Sulsel.

Atas perbuatannya, bersangkutan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Setelah tahap 2 ini, kedua terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kota Parepare untuk disidangkan, ” tegasnya Mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa Sulsel, Herawati.


Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved