-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Agustus 21, 2021

Legislator Nasdem Apresiasi 4 Perda Disetujui DPRD Enrekang

Legislator Nasdem Apresiasi 4 Perda Disetujui DPRD Enrekang

METRO ONLINE, Enrekang--Paripurna  dalam rangka pembicaraan tingkat II atau penyerahan kembali secara resmi melalui penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 4 Ranperda akhirnya disetujui DPRD Enrekang  di ruang rapat DPRD Enrekang, Kamis (19/8/2021).

Pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing masing  pembicaranya  terhadap keempat Ranperda tidak terlalu banyak berisi masukan dan kritik. Melalui penyampaian Pendapat Akhir dari 7 Fraksi menyetujui 4 rancangan Perda inisiatif Pemda Enrekang dengan beberapa catatan dan rekomendasi.

Paripurna dewan dihadiri Wabup Asman mewakili Bupati Enrekang Muslimin Bando  berjalan lancar terhadap penetapan berlakunya 4 Perda Inisiatif Pemda Enrekang itu. Rangkaian Paripurna dewan juga ditandai Penandatanganan persetujuan bersama Antara Bupati Enrekang dan Pimpinan DPRD Enrekang.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abd. Rachman Zulkarnain SE bersama Wabup Enrekang Asman SE dengan membatasi jumlah kehadiran Anggota DPRD secara fisik sesuai Protokol Kesehatan, ikut secara Virtual seperti Ketua DPRD Enrekang, Idris Sadik dan Waket I DPRD Ikrar Eran Batu beserta para dewan lainnya.

Legislator Nasdem Hj. Nurul Hikma atas perampungan keempat Perda mengatakan, penetapan Perda ini menjadi payung hukum selaras dengan perundangan yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah di kabupaten Enrekang.

" Iya khususnya pencapaian misi daerah untuk mewujudkan Enrekang,maju,aman dan sejahtera yang religius berkelanjutan (Emas) 2018-2023 salah satunya dari Perda ini tentang perangkat desa dan BPD supaya  penataannya sesuai permendagri.,"kata Hj.Nurul Hikma (20/8).

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara fungsi lembaga berbeda berkaitan dengan BPD, yang harus diatur adalah tugas dan kewenangannya, mengangkut hak biaya operasional juga tunjangan lebih jelas.

"Antaranya menjadi isu isu agar peran lembaga Pemda Enrekang dalam hal penanganan bencana aalm, kelembagaan desa, retribusi pajak mengikuti perkembangan yang ada sehingga inovasinya memberi payung hukum yang lebih memadai,"katanya.

Kata Hj.Nurul Hikma gerak langkah pembangunan selalu dinamis, jadi kalau  selama ini belum berfungsi maksimal maka lewat Perda yang disyahkan dewan nantinya  lebih dipertajam secara pelaksanaan. 

"Seperti masalah Kewenagan,fungsi dan hak BPD desa perlu diingat terdapat dua lembaga terpisah jadi dibuat Perda Perangkat desa dan Perda BPD yang operasionalnya itu dianggarkan lewat ADD sehingga kinerja lembaga ini berjalan maksimal," terang legislator Nasdem asal Dapil I Hj.Nurul Hikma.(sampek)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved