-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Januari 22, 2022

Pengedar Sabu Sebanyak Puluhan Saset di Kendari Diamankan Polisi

METRO ONLINE,KENDARI – Seorang Pemuda di kota Kendari inisial SU (23) tahun, akhirnya diamankan polisi akibat miliki sabu seberat 202,94 gram.

SU dibekuk di Kompleks Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin (17/01/2021) sore.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Eka Faturahman dalam keterangan menuturkan SU merupakan seorang pengedar sabu.

Kata Eka, SU telah lama dibuntuti usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika SU sering mengedar sabu di beberapa titik di Kota Kendari.

“Selanjutnya SU dibekuk polisi dan ditemukan 32 saset Sabu di dalam tas warna hitamnya,” ujarnya

Polisi saat melakukan pengembangan ternyata SU menyembunyikan sabu sebanyak 33 saset di kediamannya tepat di kamarnya.

“Setelah itu SU diamankan di Polda Sultra, dan dikenakanv Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” jelas Eka.(*)


Editor ; Muh Sain

Selasa, Januari 18, 2022

Danrem 143/HO : Prajurit Harus Jadi Pelopor Di Tengah Masyarakat

METRO ONLINE,Kendari - Setelah pelaksanaan Upacara Bendera tanggal 17 Januari 2022, Danrem 143/HO Brigjen TNI Yufti Senjaya, S. E., M.Si., dalam Jam Komandan mengajak seluruh Parajurit jajaran Korem 143/HO untuk menjadi pelopor di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Selasa(18/1/2022).

"Ini kali pertama Danrem melaksanakan Jam Komandan, pada kesempatan ini Danrem mempertegas kembali amanat KSAD Jenderal TNI Dudung Abdulrachman ," ungkap Rusmin.

"Yang intinya selaku Prajurit TNI AD harus menunjukkan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional," lanjutnya.

"Untuk itu sebagai Prajurit kita harus laksanakan tugas secara profesional sesuai dengan tugas pokok dengan mengimplementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dimanpun bertugas dan berada," tegasnya mengutip amanat KSAD.

Sementara itu dalam Jam Komandan Danrem menambahkan sebagai seorang Prajurit harus menjadi pelopor di tengah masyarakat.

"Kita harus menjadi Prajurit TNI AD yang profesional harus menjadi Pelopor di masyarakat, hindari pelanggaran yang dapat merusak Citra TNI AD dan jaga selalu kehormatan Prajurit dimanapun berada," ungkap Danrem.

Lanjut dikatakannya seluruh personil harus selalu menjaga faktor keamanan baik Pam Personel dan Pam Materil serta bijak dalam bersosial media.

Sementara itu dalam bidang perekrutan Prajurit TNI AD Danrem menekankan untuk hindari percaloan, bagi Prajurit yang terlibat baik Panitia/Prajurit akan dikenakan Sanksi hukum berat karena telah salah menggunakan wewenang dan tanggung jawab sehingga dapat merusak Citra TNI AD.

Terakhir, Brigjen Yufti Senjaya berpesan kepada seluruh personel jajaran Korem 143/ HO untuk terus menerapkan pola hidup sehat dengan rajin berolahraga dan menjaga kebersihan baik dilingkungan kantor maupun di perumahan.

Rangkaian kegiatan Upacara Bendera dan Jam Komandan yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Makorem 143/HO, Kota Kendari, Sultra ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan tentang Covid 19.


Editor : Muh Sain

Senin, Januari 17, 2022

Kasus Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan,Antam Diduga Dalang Dari Penambangan Ilegal dan Perambahan Kawasan Hutan

METRO ONLINE,KENDARI – Sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Antam Tbk dengan 11 perusahaan lain memasuki babak baru. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI baru saja mengeluarkan Surat Nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang di dalamnya menyatakan IUP-IUP yang dimiliki oleh 11 perusahaan di Blok Mandiodo di luar PT Antam Tbk, tidak lagi berhak melakukan kegiatan penambangan (23/12/2021).

Surat tersebut menyebutkan, bahwa PT Antam Tbk adalah pemegang IUP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 158 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Aneka Tambang Tbk yang mana hal itu dikuatkan berdasarkan Putusan MA Nomor 225K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014. 

Kemudian, eksistensi IUP 11 perusahaan lain telah dicabut berdasarkan Keputusan Penjabat Bupati Konawe Utara Nomor 05/2010 tentang Pembatalan Perizinan Kuasa Pertambangan Yang Diterbitkan Oleh Penjabat Bupati Konawe Utara Dalam Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Aneka Tambang (Persero), yang dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 77K/TUN/2013 tanggal 26 Juni 2013.

Atas 2 (dua) alasan tersebutlah, Surat Dirjen Minerba melarang 11 pemegang IUP melakukan penambangan. 

Menanggapi hal tersebut, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, kuasa hukum 2 dari 11 pemegang IUP, yakni PT Karya Murni Sejati 27 dan PT James & Armando Pundimas menyatakan terdapat banyak kekeliruan dalam surat tersebut.

Pertama, Surat tersebut ditujukan salah satunya untuk PT KMS 27 dan PT JAP, namun keduanya sama sekali tidak menerima langsung dari Dirjen Minerba, melainkan dari pihak lain. 

“Dirjen Minerba seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat tersebut ke para pihak yang dituju, itu adalah hal yang paling dasar untuk mengukur profesionalisme tindakan pemerintah kepada warga masyarakat terdampak,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm,Senin,17/01/2022

Kedua, dasar Putusan MA yang digunakan oleh Dirjen Minerba tidak pernah memerintahkan pencabutan IUP 11 perusahaan.  

“Isi putusan 225 hanya menghidupkan kembali IUP Antam, sama sekali tidak mencabut IUP 11 perusahaan. Kemudian isi putusan 77 hanya mencabut SK 154 tahun 2011, bukan juga mencabut IUP 11 perusahaan,” Lanjut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Ketiga, khusus mengenai Putusan 77 K/TUN/2013, memang isinya mencabut SK 154 Tahun 2011 dimana sebelumnya membatalkan SK 05/2010 yang mencabut 11 IUP perusahaan. Namun, bukan berarti SK 05/2010 masih berlaku, karena selain SK 154/2011, masih ada 4 (produk) hukum lain yang mencabut SK 05/2010, yakni:

1. Putusan MA Nomor 129 K/TUN/2011.

2. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 153 Tahun 2011.

3. Keputusan diatas dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 05 K/TUN/2013.

4. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 72 tahun 2012.

“Jadi tidak bisa hanya dengan dasar Putusan 77, lalu menyatakan izin 11 perusahaan sudah dicabut. Karena masih ada 4 produk hukum yang berlaku, yang mencabut SK 05/2010,” tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 tersebut.

Selain itu, Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm, Raziv Barokah juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat dugaan terjadinya praktik penambangan ilegal dan perambahan kawasan yang disinyalir melibatkan PT Antam Tbk. Di wilayah PT KMS 27 contohnya, wilayah tersebut adalah kawasan hutan dan hanya PT KMS 27 yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di sana. Namun, terjadi kegiatan penambangan yang mengatasnamakan PT Antam Tbk, bahkan palang yang dibuat PT KMS 27 sempat dibongkar oleh PT Antam Tbk untuk kembali melakukan kegiatan penambangan, padahal mereka tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut. 

“Kami berharap pemerintah bertindak adil dan profesional, jangan sampai ada oknum-oknum mengatasnamakan negara yang sengaja menciptakan ketidakjelasan, untuk mengambil keuntungan dari kekacauan tersebut. Kami dorong para stake holder untuk menyelesaikan tumpang tindih ini dengan seadil-adilnya,” pungkas alumnus magister hukum Universitas Indonesia ini. [*]


PT Karya Murni Sejati 27 

PT James & Armando Pundimas

Minggu, Januari 16, 2022

Sukseskan Imunisasi Merdeka Anak, Kodim Kolaka Gelar Rakor

METRO ONLINE,Kolaka -- Guna mempercepat Imunisasi Merdeka Anak belajar di Kabupaten Kolaka, Kodim 1412/Kolaka gelar rapat kordinasi. Bertempat di Aula Larumbalangi Kodim 1412/Kolaka Jl. Pemuda Kel, Balandete Kec, Kolaka. Kab, Kolaka. Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabtu (15/1/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Risa Wahyu Pudji Setiawan BS.,M.Han, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K.,M.Si,

Kasdim Kodim 1412/Kolaka Mayor Hendrik B.R, Kadis Kesehatan Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt M.Kes, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Drs. Abdul Haris M.Si, Jubir satgas Covid 19 Kolaka

Dr. Haris, serta diikuti kurang lebih 120  orang dantaranya, para Danramil, Pa Staf Kodim 1412/Kolaka, Kepala Sekolah SD Se Kabupaten Kolaka, dan Perwakilan ASN Puskesmas. 

Dalam sambutannya Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Risa Wahyu Pudji Setiawan BS.,M.Han mengatakan, berterimakasih kepada seluruh guru atas kinerja selama ini dalam membimbing dan mengajar siswa dan siswi di Kabupaten Kolaka.

"Terimakasi para guru dan kepala sekolah yang sudah bekerja, membimbing dan mengajar serta memberikan pemahaman terhadap orang tua siswa siswi penting nya imunisasi bagi anak-anak SD sampai SMA di masa pandemik Covid 19 saat ini," ucapnya.

Dandim Kolaka juga mengingatkan kepada pihak yang terkait dalam hal ini, dapat memberikan asupan dan gizi yang baik dalam melaksanakan imunisasi di seluruh Puskesmas di Kabupaten Kolaka.

Selain itu, Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada seluruh guru yang telah membimbing dan mengajarkan anak-anak Kabupaten Kolaka dalam masa pandemik covid 19. 

Mengajak semua pihak terkait agar bekerja sama dengan TNI dan POLRI dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada siswa dan siswi tentang tata cara yang baik dalam melaksanakan vaksinasi dalam masa pandemik covid 19 di Kabupaten Kolaka.

Ditempat sama Kadis kesehatan kab. Kolaka Drs. Harun Masirri, Apt, M.Kes juga mengatakan, dalam kondisi pandemik covid 19 saat ini mari kita bersama-sama harus menjaga kesehatan dan keamanan di masyarakat maupun dengan keluarga kita masing-masing.

"Dimana baru-baru ini pemerintah Kabupaten Kolaka mendapatkan apresiasi dari Mendagri dengan pencapaian Vaksinasi yang cukup bagus," tuturnya.

"Kami siapkan tenaga-tenaga kesehatan dalam membantu imunisasi dan vaksinasi dengan pelayanan yang terbaik untuk anak-anak dan masyarakat Kabupaten Kolaka," pungkas Harun Masirri Kadis Kesehatan Kab, Kolaka.

Selain itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kolaka Drs. Abdul Haris, M.Si menuturkan, kita semua harus bertanggung jawab dalam melaksanakan imunisasi dan vaksinasi untuk anak-anak kita. Para Kepala Sekolah dan guru harus memberikan informasi yang benar-benar kepada orang tua murid dalam  kegiatan-kegiatan yang menguntungkan siswa dan siswi.

"Kami juga memfasilitasi para kepala sekolah dan guru-guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya masing-masing," tuturnya.

Taklupa pulah dalam kegiatan ini, Dr. Haris Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Kolaka sangat 

mengapresiasi kepada Dandim 1412/Kolaka dan Kapolres dalam menyelesaikan masalah covid 19 di kabupaten Kolaka yang hampir dalam kata aman.

"Kalau kita membiarkan masalah covid 19 ini maka hampir seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka akan banyak yang terkena penyakit dan Virus. Namun, kerana peran pemerintah TNI-Polri Nakes dan seluruh pihak yang turut serta  membantu dalam penanganan dan pencegahan pandemik Covid 19,  Kabupaten Kolaka hampir dalam kata aman," tutupnya.

(Sumber Pen Kolaka)

Selasa, Desember 28, 2021

Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Bendungan Ladongi

METRO ONLINE,Sultra - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo meresmikan bendungan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sultra, Selasa (28/12/2021).

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., mengatakan, kunjungan kerja (kunker) Presiden RI di Provinsi Sulawesi Tenggara, menginjak hari ke-2 sejak 27 kemarin, "hari ini Selasa 28 Desember 2021 diagendakan untuk meresmikan Bendungan Ladongi di Koltim dan berdialog bersama sejumlah perwakilan petani," tuturnya.

"Dari pangkalan TNI AU Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan, Presiden RI Lepas landas dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Sekitar pukul 09.20 Wita, Kepala Negara menuju helipad Bendungan Landongi," ungkap Kapendam.

"Selepas kegiatan acara peresmian, Presiden akan kembali menaiki helikopter Super Puma TNI AU untuk bertolak ke Pangkalan TNI AU Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan. Presiden akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia -1," tutupnya.

Untuk diketahui dalam pelaksanaan pengamanan PAM VVIP, Pangdam XIV/ Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., selaku Pangkogasgabpad PAM VVIP di wilayah yakni bertugas mengamankan pejabat Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga serta tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarga mereka yang berkunjung di wilayah (Indonesia).

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan Paspampres berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri yang berwenang di wilayah yang dikunjungi oleh VVIP.

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan dan Paspampres bertanggungjawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada yang paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya Ring 2 dan 3 dilakukan oleh unsur TNI Polri yang berwenang di suatu wilayah.

Tampak hadir Gubernur Sultra H. Ali Mazi, S.H., Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Kabinda Sultra serta para unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten dan Kota Kendari maupun pejabat TNI Polri di wilayah Sulawesi Tenggara.


Editor : Muh Sain

Senin, Desember 27, 2021

Tiba Siang Ini, Presiden Dijadwalkan Kunker Dua Hari di Kendari Sulawesi Tenggara

METRO ONLINE Kendari – Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) selama dua hari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Senin (27 Desember 2021) hingga Selasa (28 Desember 2021).

Kunker Presiden ini dalam rangka peresmian smelter nikel milik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur.

Presiden dijadwalkan tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halu Oleo menggunakan pesawat kepresidenan setelah sebelumnya berkunjung ke Bali melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Internasional Bali.

Gubernur Sultra Ali Mazi direncanakan menjemput presiden yang akan tiba sekitar pukul 14.15 Wita. Dari Lanud Halu Oleo, Presiden yang didampingi oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, akan bergerak menuju Morosi via jalur darat.

Peresmian smelter di Morosi dijdwalkan berlangsung pada pukul 15.30 Wita. Setelah acara, Presiden akan kembali ke Kota Kendari untuk beristirahat. Esok pagi, Selasa (28 Desember 2021), Presiden menuju Ladongi menggunakan helikopter dari Lanud Halu Oleo.

Pada pukul 09.00 Wita, Presiden dijadwalkan tiba di lokasi peresmian bendungan yang akan belangsung sekitar 45 menit. Pada pukul 10.45 Wita, Presiden akan kembali ke Lanud Halu Oleo dan selanjutnya terbang menuju Solo untuk meresmikan Waduk Pidekso di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubaan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam lampiran perpres tersebut, Kawasan Industri Konawe (yang di dalamnya merupakan investasi PT. VDNI) merupakan proyeks strategis nasional nomor urut 98.

Investasi di kawasan tersebut senilai Rp 47 triliun dan sejauh ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang (data Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Juni 2021).

Sementara itu, Bendungan Ladongi yang dibangun oleh Kementerian PUPR merupakan proyek dengan skema multiyears dengan kontrak tahun 2016-2021 senilai Rp 1,14 triliun.

Bendungan Ladongi merupakan bendungan tipe urugan batu dengan tanah lempung yang dibangun oleh kontraktor BUMN PT. Hutama Karya (Persero) bekerjasama dengan kontraktor swasta nasional yakni PT. Bumi Karsa (KSO).

Luas genangan serta area sabuk hijau mencapai 246,13 hektare, dengan kapasitas tampung sebesar 45,95 juta kubik. Area sabuk hijau merupakan ruang terbuka hijau yang bertujuan membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Air yang tertampung di Bendungan Ladongi nantinya akan mengairi areal sawah dengan layanan irigasi seluas 3.604 ha secara kontinyu di Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, akan berfungsi pula sebagai pengendali banjir di wilayah hilir Singai Ladongi dengan kemampuan menahan limpahan air sebesar 132,25 kubik per detik.

Selain pemanfaatan di sektor pertanian dan pengendalian bencana banjir, Bendungan Ladongi juga akan menjadi sumber air baku sebesar 0,12 kubik per detik serta potensi sumber pembangkit energi listrik sebesar 1,3 MegaWatt.


Editor : Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved