METRO ONLINE,KENDARI – Seorang Pemuda di kota Kendari inisial SU (23) tahun, akhirnya diamankan polisi akibat miliki sabu seberat 202,94 gram.
SU dibekuk di Kompleks Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin (17/01/2021) sore.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Eka Faturahman dalam keterangan menuturkan SU merupakan seorang pengedar sabu.
Kata Eka, SU telah lama dibuntuti usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika SU sering mengedar sabu di beberapa titik di Kota Kendari.
“Selanjutnya SU dibekuk polisi dan ditemukan 32 saset Sabu di dalam tas warna hitamnya,” ujarnya
Polisi saat melakukan pengembangan ternyata SU menyembunyikan sabu sebanyak 33 saset di kediamannya tepat di kamarnya.
“Setelah itu SU diamankan di Polda Sultra, dan dikenakanv Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” jelas Eka.(*)
Editor ; Muh Sain