-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 01, 2022

Ini Alasan Ketum Badko HMI Sulselbar Ajak Masyarakat Tolak BLT Pengalihan Subsidi BBM

METRO ONLINE, JAKARTA -Ketua Umum Badko HMI Sulselbar A. Ikram Rifqi mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak BLT yang akan di serahkan mulai 1 September 2022 untuk masyarakat Indonesia. 

Menurut Ikram Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Sumber Daya Unhas tersebut Pemberiaan BLT ini hanya dijadikan Topeng oleh pemerintah agar tidak mendapat protes oleh masyarakat terhadap rencana kenaikan BBM Subsidi sebesar 30% dari harga saat ini. Terlebih lagi BLT seperti ini biasanya hanya dijadikan alat bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan simpatik dari masyarakat. 

Rencana BLT yang akan di gelontorkan oleh pemerintah sebesar 24,17  T yang akan diberikan kepada 2 kategori yaitu masyarakat tidak mampu akan diberikan Rp.150.000 yang akan diberikan 4 kali untuk 20,65 Jt Penerima Manfaat dengan total anggaran 12,4 T dan masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah Rp. 3.500.000 untuk 16 jt pekerja sebesar Rp. 600.000 dengan total anggaran 9,6 T. 

Iming-iming pemberian BLT tersebut hanyalah sebuah kamufalse belaka dan hanya bersifat sesaat dan tidak sebanding dengan pengeluaran masyarakat jika terjadi kenaikan harga BBM subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kenaikan harga ini akan berimplikasi pada berbagai macam kebutuhan masyarakat bukan hanya soal Bahan Bakar namun juga berdampak pada kebutuhan dasar dalam bentuk apapun itu. Kebijakan ini hanya akan menambah deretan masyarakat miskin di Indonesia. 

"Jumlah masyarakat miskin kita saat ini sebesar 26,16 Juta jiwa per Maret 2022, meningkat 11 juta dari tahun sebelumnya hanya 26,5 Juta Jiwa. Hal tersebut terjadi salah satunya karena dampak dari Covid-19", Ujar Ikram. 

Aktivis asal daerah Barru itu menambahkan bahwa Masyarakat Indonesia hari ini belum sembuh dari pukulan telak yang diberikan oleh Covid-19 namun pemerintah malah menambah pukulan kepada masyarakat dengan kenaikan harga BBM Subsidi yang tentunya berpotensi semakin sulitnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. 

"Padahal alasan pemerintah terhadap kuota BBM Subsidi sudah hampir habis bukanlah salah masyarakat, namun pemerintah lah yang tidak becus dalam melakukan kontrol terhdap penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran ini", Tuturnya. 

Salah satu cara yang sebenarnya sangat efektif untuk menyeleksi penerima BBM Subsidi yaitu dengan mensinergikan data Samsat dengan pertamina untuk mendeteksi masyarakat yang tidak berhak mendapatkan BBM subsidi misalnya memiliki mobil lebih dari satu dan memiliki mobil mewah ditandai dengan pembayaran pajak yang tinggi. 

"Jika ini bisa di maksimalkan saya fikir sangat efektif untuk mengurangi potensi defisitnya kuota BBM Subsidi sehingga masyarakat tidak perlu ikut menderita akibat kebijakan yang keliru ini", Ucap Ikram. 

"Terlepas dari itu semua, kami dari Badko HMI Sulselbar menyatakan dengan tegas dan akan terus berada pada barisan terdepan untuk menolak kenaikan harga BBM Subsidi", tutup Ikram. ( HMI )


Editor: Muh. Sain

Jumat, Agustus 26, 2022

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

METRO ONLINE JAKARTA— Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. 

Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8). 

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi. 

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi. 

Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya.(*)


Editor : M.Sain / cecep

Senin, Agustus 22, 2022

Pamin 3 Samsat Maros Beri Hadiah ke Warga Masyarakat Yang Telah Bayar Pajak

METRO ONLINE MAROS - Masih dalam suasana semarak peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI, Pamin 3 Samsat Maros IPDA Patrick memberikan Give Away untuk warga masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan di periode tanggal 22 sampai 26 Agustus 2022. 

Pamin 3 Samsat Maros mengatakan bahwa, Samsat Give Away dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga yang taat dalam membayar pajak kendaraan. 

"Warga yang telah membayar pajak akan dapat hadiah dari Samsat Maros sebagai bentuk apresiasi Samsat karena telah disiplin dalam membayar pajak sesuai waktunya", Ujarnya. Senin (22/08/2022). 

Pamin 3 Samsat Maros mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan agar memanfaatkan peluang ini sebelum batas waktunya berakhir. 

Untuk diketahui, Samsat Giveaway Part 2 meliputi Samsat Makassar II, Samsat Maros, Samsat Pangkep, Samsat Gowa, Samsat Takalar, Samsat Jeneponto, Samsat Bantaeng, Samsat Bulukumba dan Samsat Selayar.


Penulis : Muh Sain 

Jumat, Juli 29, 2022

Pimpinan Metro Online Kembali Bagi Nasi Dos ke Panti Asuhan As-Salam Maros

METRO ONLINE, MAROS - Pimpinan Umum Media Metro Online Muhammad Sain Kembali membagikan 100 nasi dos kepada Panti Asuhan As-Salam Maros. Jum'at (29/07/2022). 

Kegiatan berbagi ini dimaksudkan agar dapat mengurangi beban anak panti asuhan dan hal ini wujud kepedulian Pimpinan Media Metro Online kepada Sesama. 

Penanggung jawab panti asuhan As-salam Maros Berterima kasih kepada Pimpinan Metroonline.co.id atas perhatian dan kepedualiannya telah memberikan nasi dos kepada anak panti asuhan As-Salam. 

"Kami sangat apresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan Metroonline yang peduli dengan kami, somaga bermanfaat untuk kami dan berkah untuknya. Semoga beliau dan kuarga sehat selalu berasama dan rejekinya terus mengalir", Ucapnya. 

Usai berbagi nasi dos, para anak panti asuhan medoakan pimpinan Metroonline.co.id dan keluarga mendapatkan kesehatan dan keberkahan.


TIM

Kamis, Juli 28, 2022

Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Dirjen Imigrasi, Ini Syaratnya

METRO ONLINE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri. 

Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id . 

Andap menjelaskan pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan; integritas dan moralitas yang baik;  pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan

diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani. 

Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.

"Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut," Ujar Andap, Rabu (27/07) di Jakarta. 

Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022. 

"Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural;  dan ditutup dengan tahapan wawancarq," tuturnya. 

Andap mengajak PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka. Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian. 

"Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karir," ajak Andap. 

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri. 

"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," pungkasnya.



Editor: Muh. Sain

Minggu, Juli 17, 2022

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

METRO ONLINE Jakarta - Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.

Menurut Dedi, disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.( Asri )

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved